Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Ktg Ian Permana, S.A.N Abdi Dziljalan Maftuh Jihni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Ktg
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ian Permana, S.A.N
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Iqbal, S.H., M.H., C.T.AIan Permana, S.A.N
Tergugat
NoNama
1Abdi Dziljalan Maftuh Jihni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 135.000.000,00
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil yang di alami Pengguat sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril yang di alami Pengguat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan oleh  Pengadilan Negeri Kotamobagu  terhadap Ruko yang telah di sewa oleh Tergugat selama 5 (lima) tahun namun baru di jalankan selama 2 (dua) tahun yang berada di Jl. Bolian Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu sehingga bisa menjadi alih sewa pada Ruko tersebut selama 3 (tiga) tahun dan/atau barang berharga lain milik Tergugat yang sekarang maupun yang akan datang ataupun rumah yang berada di Jl. Pribumi Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya keberatan maupun verzet;
  9. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;

SUBSIDAIR ;

  •  Pengadilan  Negeri  Kotamobagu  berpendapat  lain  Mohon putusan yang seadil-adilnya.  (ex aequo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak