Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2025/PN Ktg ROSTANTI MOKOAGOW Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROSTANTI MOKOAGOW
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:                            

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon bernama ROSTANTI MOKOAGOW, yang tercatat lahir di Modayag, tanggal lahir 09 Maret 1963 sesuai Kartu Tanda Penduduk Nomor 7101134903630302, Kartu Keluarga Nomor 7101132504250001, dan Akta Kelahiran Nomor 7101-LT-11062025-0001, atas nama ROSTANTI MOKOAGOW, lahir di Modayag, pada tanggal 09 Maret 1963 adalah orang yang sama dengan ROSTANTI MULALINDA yang tercatat pada Akta Perkawinan Nomor 35 yang disahkan Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu tersebut pada posita angka 2, dan yang benar nama yang dipakai sekarang adalah ROSTANTI MOKOAGOW;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkannya Penetapan satu orang yang sama sejak diterimanya salinan Penetapan ini untuk keperluan mengurus kepeluan administrasi terkait bagi nama Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;

Subsidair: Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak