Dakwaan |
Bahwa Ia Terdakwa MODY YUSUF Alias MODY, pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2013, sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2013, atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2013, bertempat di depan rumah terdakwa MODY YUSUF alias MODY di Kelurahan Mogolaing Lingkungan III, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I".
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |