| Petitum Permohonan |
Dengan Hormat,
Perkenankanlah kami :
MOHAMAD IKBAL KADIR,S.H.,S.T.,M.H., NIZAR HASNI,S.H., MASKUR F.SAIFULLAH NASARU,S.H., MOHAMAD AQIL MAHMUD,S.H. Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat / Pengacara pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nizar & Maskur Law Firm beralamat di Jalan Madura Kelurahan Pulubala Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo, dan dengan domisili elektronik: athutputra4@gmail.com, baik secara Bersama – sama maupun sendiri – sendiri, Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Desember 2025 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu pada hari kamis tanggal 11 Desember 2025 dengan nomor 350/SK/12/2025/PN Ktg, baik secara bersama - sama ataupun sendiri - sendiri untuk dan atas nama FERIYANTO LAMUSU selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT / PEMOHON.
——————————–M E L A W A N——————————–
KEPOLISIAN RESOR BOLAANG MONGONDOW KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA beralamat di Jalan Trans Sulawesi Desa Mongkoinit Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Sebagai TERGUGAT / TERMOHON.
untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penyitaan Dan Penahanan Terhadap 3 Unit Armada Perusahaan PT. Berkat Trivena Energi Pada Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Kepolisian Daerah Sulawesi Utara di Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Adapun yang menjadi alasan permohonan PEMOHON adalah sebagai berikut :
- DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
- Bahwa menurut Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 “Negara Indonesia adalah negara hukum” dan menurut Pasal 28D UUD 1945, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Ketentuan kedua pasal UUD ini bermakna bahwa adalah merupakan hak asasi manusia untuk mempertahankan harkat, martabat, dan kedudukannya sebagai manusia di hadapan hukum melalui proses hukum yang berkeadilan dan bermartabat;
- Bahwa dalam praktik hukum Lembaga Praperadilan harus diartikan sebagai upaya pengawasan terhadap penggunaan wewenang oleh penyidik untuk menjamin agar hak asasi manusia tidak dilanggar oleh aparat penegak hukum atas nama penegakan hukum, sebagaimana secara tegas dituangkan dalam konsideran Menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP yang menjadi spirit atau ruh atau jiwanya KUHAP, yang menyatakan :
- “Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
- “Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing - masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya Negara hukum sesuai dengan Undang - undang Dasar 1945.”
Penegasan terhadap hal ini juga dilakukan dalam Penjelasan Umum KUHAP, tepatnya pada angka 2 paragraf ke - 6 yang berbunyi:
“...Pembangunan yang sedemikian itu di bidang hukum acara pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing - masing ke arah tegak mantabnya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai Negara Hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang - undang Dasar 1945”.
- Bahwa tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang - undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang - wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut.
- Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah :
- Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang - undang ini tentang :
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
- ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
Alasan mendasar Permohonan Praperadilan ini adalah karena TERGUGAT / TERMOHON Tidak Cukup Bukti dalam melakukan Penyitaan Dan Penahanan Terhadap 3 Unit Armada Perusahaan PT. Berkat Trivena Energi dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
- Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan / upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik / penuntut umum sudah sesuai dengan undang - undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik / penuntut umum di dalam melakukan penyidikan / penuntutan; ----------------------------------------------
- Bahwa pada Hari rabu tanggal 26 November 2025 pukul 03.00 Wita, bertempat di jalan Trans Sulawesi Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow, Polres Bolaang Mongondow mencegat Mobil kami dengan plat nomor DB 8043 CZ dengan muatan BBM berkapasitas 16.000 Liter atau 16 KL yang dikendarai oleh Saudara Raymond Kariso dengan tujuan Gorontalo;-
- Bahwa pada saat kejadian, Saudara Raymond menanyakan alasan terkait dengan pencegatan mobil tersebut kepada anggota polres, kemudian anggota polres meminta dokumen surat jalan dari muatan mobil tersebut. Setelah itu armada dan sopir diarahkan untuk dibawah ke polres Bolaang Mongondow untuk di amankan;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selang 10 menit setelah pencegatan tersebut, tepatnya 03.10 WITA, 2 unit armada kami dengan nomor polisi DB 8011 CL dengan Kapasitas 8.000 Liter atau 8 KL yang dikendarai oleh Vicky dan DB 8089 CF dengan kapasitas 8.000 Liter atau 8 KL yang dikendarai oleh Ramlan, yang berada di gerbang pabrik Conch sementara siap siap masuk ke JETTY / atau dermaga Conch untuk mengisi bahan bakar kapal KM GG Sejati, di cegat lagi oleh anggota polres untuk di bawa ke Polres Bolaang Mongondow untuk diamankan;---------
- Bahwa atas kejadian tersebut, sopir Vicky menelpon perusahaan dalam hal ini Saudara Reza, untuk memberitahukan bahwa 3 unit armada sudah berada di polres Bolaang Mongondow;------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah penahanan 1 x 24 jam, 3 unit armada kami yang dilakukan sepihak oleh anggota polres Bolaang Mongondow, tak juga kunjung di keluarkan atau dibebaskan oleh pihak polres Bolaang Mongondow;--------------
- Bahwa pada tanggal 27 November 2025, perwakilan perusahaan yaitu saudara reza mendatangi Polres Bolaang Mongondow untuk meminta klarifikasi terkait dengan penahanan dan penyitaan 3 armada kami;--------------
- Bahwa pada saat saudara Reza mendatangi dan meminta klarifikasi dari pihak polres terkait hal tersebut diatas, bertemu dengan Kanit III Tipiter Polres Bolaang Mongondow saudara Bripka Rizky Marsel Sudiro, akan tetapi diarahkan untuk dimintai keterangan atau di BAP oleh saudara Bripka Rizky Marsel Sudiro sendiri;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pemeriksaan oleh Kanit III Tipidter Polres Bolaang Mongondow saudara Bripka Rizky Marsel Sudiro terhadap saudara reza di BAP selama 13 Jam, dimulai dari pukul 08.30 WITA sampai 21.30 WITA; ---------------------------
- Bahwa disela sela pemeriksaan tersebut, oleh Kanit III Tipidter Polres Bolaang Mongondow saudara Bripka Rizky Marsel Sudiro mengatakan atas arahan Kasatreskrim saudara Iptu Stefanus Mentu,S.IP bahwa untuk perkara tidak lebih Panjang, bagaimana “atur bae jo”. Atas hal tersebut, saudara Reza menolak dengan tegas dengan mengatakan “ kalau memang perkara ini harus diproses sesuai aturan, maka silahkan saja untuk diproses akan tetapi mohon untuk dilepas armada kami dikarenakan sudah mau memasuki 2 x 24 jam armada kami dengan status ditahan tanpa keterangan yang jelas, dan semisalpun jika harus ditahan dengan alasan sebagai barang bukti atau penyelidikan dan penyidikan, kami meminta surat atas penyitaan barang / armada kami”, akan tetapi hal tersebut tidak diberikan oleh Kanit III Tipidter Polres Bolaang Mongondow saudara Bripka Rizky Marsel Sudiro;-----------------
- Bahwa sebelum BAP diakhiri, Kanit III Tipidter Polres Bolaang Mongondow saudara Bripka Rizky Marsel Sudiro mengusulkan agar saudara Reza mencari cara untuk ketemu 4 mata dengan Kasatreskrim Iptu Stefanus Mentu,S.IP, akan tetapi tidak ditanggapi oleh saudara Reza;------------------------
- Bahwa pada hari senin tanggal 8 Desember 2025, saudara Reza dan Frendly Rompas mendatangi Polres Bolaang Mongondow untuk menanyakan kejelasan status hukum atas penahanan dan penyitaan 3 buah armada perusahaan tersebut yang sudah 2 minggu dalam penahanan dan penyitaan Polres Bolaang Mongondow. Pada saat itu saudara Reza dan Frendly Rompas bertemu dengan Kanit III Tipidter Polres Bolaang Mongondow saudara Bripka Rizky Marsel Sudiro, yang mana Kanit III Tipidter Polres Bolaang Mongondow saudara Bripka Rizky Marsel Sudiro menanyakan berapa kemampuan kami terkait dengan nominal yang dapat kami sanggupi untuk mempercepat proses penyelidikan tersebut. Dan terkait hal itu, saudara reza menanggapi atas penawaran berulang tersebut, saudara reza mengatakan “kemampuan kami antara 10 juta sampai 15 juta yang dapat kami sanggupi guna mempercepat proses dilepasnya armada kami”. Kemudian ditanggapi oleh Kanit III Tipidter Polres Bolaang Mongondow saudara Bripka Rizky Marsel Sudiro, bahwa nanti akan disampaikan ke Kasat terkait dengan kesanggupan tersebut dan akan dikabari 1 x 24 jam terkait tanggapan dari Kasat atas penawaran itu. Kemudian Bripka Rizky Marsel Sudiro mengatakan harap menunggu informasi terkait hasil tanggapan dari Kasatreskrim mengenai kesanggupan dari saudara reza;----------------------------
- Bahwa setelah 1 x 24 jam, pada hari selasa tanggal 9 Desember 2025, saudara Frendly (pemilik armada) di hubungi oleh salah satu Penyidik di Unit Tipidter Polres Bolaang Mongondow untuk dapat menghadap segera Bersama saudara Marco di Polres Bolaang Mongondow, dan semua panggilan hanya melalui sambungan telepon Whatsapp;-----------------------------
- Bahwa atas kejadian tersebut diatas, kami keberatan dan dirugikan atas Tindakan yang dilakukan pihak Polres Bolaang Mongondow melalui Kanit III Tipidter Polres Bolaang Mongondow Polda Sulawesi Utara terhadap 3 unit armada kami yaitu terkait Penahanan dan Penyitaan yang tidak didasarkan pada Alat bukti yang sah dan kuat;----------------------------------------------------------
- Bahwa Penyitaan Terhadap 3 unit Armada PENGGUGAT / PEMOHON, tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yakni tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 16 KUHAP, yang berbunyi: ------------------------------------------------------------“Penyitaan sebagai serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan, yang merupakan salah satu upaya paksa dalam hukum acara pidana.”-----------------
- Ketentuan di atas mengandung makna bahwa dalam kegiatan Penyitaan, Penyidik harus terlebih dahulu mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi. Dari bukti yang terkumpul tersebut barulah dapat melakukan tindakan penyitaan yang didahului dengan izin dari Pengadilan berdasarkan pasal 38 ayat 1 KUHAP yang menerangkan bahwa “Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat”. Dalam keadaan mendesak, penyidik wajib segera melaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri. Akan tetapi, pada kenyataannya dalam kasus a quo terjadi sebaliknya, yaitu bukti belum terkumpul dan belum mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri, namun 3 unit Armada PENGGUGAT / PEMOHON sudah dilakukan penyitaan dan penahanan selama 20 hari sampai saat ini oleh Polres Bolaang Mongondow;-
- bahwa penyitaan adalah bagian integral dari operasi tangkap tangan (OTT) karena tujuannya adalah untuk mengamankan barang bukti yang berhubungan langsung dengan tindak pidana saat itu juga, sesuai KUHAP, yang membolehkan penyitaan dalam keadaan mendesak dan tertangkap tangan tanpa izin pengadilan terlebih dahulu, namun harus segera dilaporkan. Penyitaan dalam OTT memastikan bukti tidak hilang, misalnya obat ilegal, uang suap, atau alat kejahatan, yang dapat langsung disita oleh penyidik saat pelaku diamankan, hal ini berbeda dengan apa yang terjadi pada 3 unit armada kami, yang dalam hal ini ditahan dan disita yang dalam posisi tidak melakukan tindak pidana apapun. Didalam melakukan penyitaan terhadap suatu benda yang diduga melakukan tindak pidana harus dikeluarkan status hukumnya 1 x 24 Jam. Hal ini berbeda dengan perkara a quo, sudah 20 hari 3 unit armada kami dilakukan penyitaan tanpa prosedur yang jelas dan tanpa kejelasan status hukumnya.
- Bahwa andai kata benar–quod non–ada alat bukti yang cukup, namun ketika 3 unit armada PENGGUGAT / PEMOHON dilakukan penyitaan dan penahanan, secara pasti belum ada kesalahan dan tindak pidana apa yang telah dilakukan;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa didalam penahanan 3 unit armada PENGGUGAT / PEMOHON, tidak berdasarkan dan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Yakni tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Ayat (1) KUHAP menyebutkan “Penangkapan dapat dilakukan untuk paling lama satu hari atau 24 jam”. Dalam jangka waktu ini, aparat penegak hukum harus menentukan status seseorang / benda yang bergerak, apakah akan dilepas atau dilanjutkan dengan penahanan. Akan tetapi dalam perkara a quo, hingga saat ini tidak ada surat penahanan dan tindak pidana apa yang dilakukanpun tidak jelas yang sudah 20 hari dalam Polres Bolaang Mongondow;------------------------------
- Bahwa didalam penangkapan 3 unit armada PENGGUGAT / PEMOHON, tidak berdasarkan dan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Yakni tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP: “Jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan (termasuk dalam batas waktu 24 jam penangkapan) ternyata tidak ditemukan cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, maka penyidik wajib menghentikan penyidikan dan memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka, atau keluarganya”. Akan tetapi dalam perkara a quo, 3 unit armada PENGGUGAT / PEMOHON sampai saat ini tidak dibebaskan dan dikeluarkan oleh TERMOHON yang sudah 20 hari tidak ada kejelasan status hukum;-------
- Bahwa dengan demikian, tindakan TERGUGAT / TERMOHON dalam melakukan Penahanan dan penyitaan terhadap 3 unit armada PEMOHON secara jelas dan nyata tidak sah, karena 3 unit armada PENGGUGAT / PEMOHON telah ditahan, dilakukan penyitaan tanpa ada surat resmi dari TERGUGAT / TERMOHON dan kejelasan daripada tindakan yang dilakukan yang menyebabkan PENGGUGAT / PEMOHON mengalami kerugian materil dan immaterial.-----------------------------------------------------------------------------------
- KERUGIAN MATERIL DAN IMMATERIL
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka secara jelas dan nyata tindakan TERGUGAT / TERMOHON yang telah melakukan penahanan dan penyitaan terhadap 3 unit armada PENGGUGAT / PEMOHON yang berisi BBM, telah merugikan PENGGUGAT / PEMOHON secara meteriil dan secara immateriil;------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa besarnya kerugian materiil dari PENGGUGAT / PEMOHON adalah sebesar Rp.10.240.000.000.- (Sepuluh Miliar Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) dari total 3 buah armada yang berkapasitas 32.000 Liter atau 32 Kiloliter yang per liternya Rp.16.000. Kerugian PENGGUGAT / PEMOHON dari 3 Unit Armada secara detailnya yaitu 32.000 Liter x 16.000 = Rp.512.000.000.- (Lima Ratus Dua Belas Juta Rupiah) x 20 Hari = Rp.10.240.000.000.- (Sepuluh Miliar Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah);----
- Bahwa kerugian immateriil dari PENGGUGAT / PEMOHON atas penahanan dan penyitaan tanpa ada surat dan prosedur serta ketentuan hukum oleh TERMOHON, kemudian pemberitaan atas penyitaan dan penahanan tersebut yang disiarkan dan dimuat di Media Online (Kasat Reskrim Polres Bolmong Klarifikasi, Terkait Pemberitaan "86" Tangki Biru Putih PT.Berkat Trivena Energi - Pelopor Berita) yang menyebutkan bahwa BBM yang dimuat oleh PENGGUGAT / PEMOHON adalah Illegal dan telah menjadi Barang Bukti, oleh karena itu telah mempermalukan PENGGUGAT / PEMOHON dan keluarga dimata kolega PENGGUGAT / PEMOHON dan merusak Nama Baik Perusahaan PEMOHON “PT. Berkat Trivena Energi” dengan demikian nilainya tidak terhingga. Namun, dalam perkara ini PENGGUGAT / PEMOHON menetapkan kerugian immateriil PENGGUGAT / PEMOHON sebasar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) atas Penahanan dan Penyitaan 3 Unit Armada PENGGUGAT / PEMOHON;-------------------------------
- Bahwa oleh karena penahanan dan penyitaan terhadap 3 unit armada PENGGUGAT / PEMOHON, telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Penyidik dalam menerapkan hukum maka harkat dan martabat PENGGUGAT / PEMOHON harus dipulihkan dan direhabilitasi;----------------------------------------------------------
- Oleh karena TERGUGAT / TERMOHON telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil terhadap PENGGUGAT / PEMOHON dengan total Rp.20.240.000.000.- (Dua Puluh Miliar Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------
III. PERMOHONAN
Berdasar pada argument dan fakta - fakta yuridis diatas, PENGGUGAT / PEMOHON mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PENGGUGAT / PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT / TERMOHON didalam melakukan Penahanan dan Penyitaan terhadap 3 Unit Armada PENGGUGAT / PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penahanan dan Penyitaan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan dan segala surat yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERGUGAT / TERMOHON yang berkenaan dengan Penahanan dan Penyitaan 3 Unit Armada PENGGUGAT / PEMOHON;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT / TERMOHON untuk membebaskan dan mengeluarkan 3 Unit Armada PENGGUGAT / PEMOHON dari Polres Bolaang Mongondow seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT / TERMOHON untuk membayar kerugian Materil Pemohon Sebesar Rp.10.240.000.000.- (Sepuluh Miliar Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) dari total 3 buah armada yang berkapasitas 32.000 Liter atau 32 Kiloliter yang per liternya Rp.16.000. Kerugian PENGGUGAT / PEMOHON dari 3 Unit Armada secara detailnya yaitu 32.000 Liter x 16.000 = Rp.512.000.000.- (Lima Ratus Dua Belas Juta Rupiah) x 20 Hari = Rp.10.240.000.000.- (Sepuluh Miliar Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT / TERMOHON untuk membayar kerugian Immateril Pemohon Sebesar Rp.10.000.000.000.- (Sepuluh Miliar Rupiah) atas Penahanan dan Penyitaan 3 Unit Armada PENGGUGAT / PEMOHON;
- Melakukan rehebilitasi dan memulihkan hak PENGGUGAT / PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum TERGUGAT / TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono). |