Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2025/PN Ktg PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PRISMA DANA 1.RUSNITA PAPUTUNGAN
2.ARDIANSA LOMBOAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PRISMA DANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUSNITA PAPUTUNGAN
2ARDIANSA LOMBOAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 56.868.778,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.56.868.778,- (Lima Puluh Enam Juta Depalan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).
  4. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan milik Tergugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No.00418 An. Kaharudin Paputungan yang dijaminkan Kepada Penggugat untuk di Lelang atau Eksekusi;
  5. Apabila aset yang dijaminkan Kepada Penggugat berupa Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No.00418 An.Kaharudin Paputungan nilainya tidak cukup untuk melunasi pinjaman, maka asset lain yang sudah ada dan yang akan ada yang tidak dijaminkan akan di lakukan lelang atau eksekusi menurut ketentuan Undang-undang yang berlaku untuk pelunasan pinjaman.
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu cq Hakim yang mengadili Perkara ini berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak