Dakwaan |
- DAKWAAN:
----------Bahwa Terdakwa ANDIKA ALI alias AAN, pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 pukul 22:00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “penganiayaan” terhadap korban RUSDIN DEDULLAH, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 pukul 18:00 Wita, saat itu Terdakwa sedang minum-minuman keras di Kompleks pasar ikan Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu. Kemudian setelah selesai minum-minuman keras, pada pukul 21.00 Wita, Terdakwa pergi ke Pasar 23 Maret yang terletak di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, dan setelah sampai di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu Terdakwa berteriak-teriak sehingga datang empat orang pihak dari linmas Kelurahan Gogagoman di antaranya Korban RUSDIN DEDULLAH, saksi Sukardi Abdul, Saksi Ramli Tamu, Lelaki Ilham Olii, dengan tujuan untuk menegur Terdakwa namun Terdakwa mengabaikan teguran tersebut karena saat itu Terdakwa dalam keadaan mabuk, sehingga pada saat itu terjadi adu mulut antara Terdakwa dengan Korban, pada saat adu mulut terjadi Terdakwa secara tiba-tiba memegang kerah baju Korban dan menarik Korban yang kemudian menyeret serta menarik rambut Korban sehingga menyebabkan Korban terjatuh dalam posisi duduk dan pada saat itu Terdakwa ANDIKA ALI Alias AAN langsung melakukan pemukulan dengan tangan kiri dan kanan terkepal yang mengenai bagian wajah Korban dan pada saat itu Korban sudah tidak mengetahui berapa kali Terdakwa melakukan penganiayaan kepada Korban.
- Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Korban sehingga aktivitas Korban terganggu karena wajah dan seluruh badan Korban merasa sakit.
- Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 316/Pid.B/2021/PN Ktg tanggal 29 Desember 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, karena terbukti melakukan tindak pidana Penganiayaan dan meskipun demikian Terdakwa kembali melakukan tindak pidana sebagaimana dalam perkara a quo.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor No. 445/RSUD-KK/183/VI/2025 tanggal 29 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Fiqih Furqan H. Mongilong selaku Dokter yang memeriksa di RSUD Kotamobagu, telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban RUSDIN DEDULLAH dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan:
- Korban dalam keadaan sadar
- Pada Korban di dapatkan:
|
:
|
|
- Kepala
|
:
|
- Tampak kemerahan pada kepala bagian depan dengan sedikit pembengkakan dengan ukuran kurang lebih dua sentimeter kali dua sentimeter.
- Tampak kemerahan pada rahang kanan dengan panjang kurang lebih tiga sentimeter
|
b. Bahu
|
:
|
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
|
c. Dada
|
:
|
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
|
d. Perut
|
:
|
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
|
e. Punggung
|
:
|
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
|
f. Anggota gerak atas
|
:
|
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
|
g. Anggota gerak bawah
|
:
|
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
|
Kesimpulan
Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa KEMERAHAN tersebut diduga akibat hantaman benda tumpul titik.
---------Perbuatan terdakwa ANDIKA ALI alias AAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |