| Dakwaan |
DAKWAAN :
-------- Bahwa Terdakwa MARIO FABIO MANGENGKUNG, pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2026 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2026, bertempat di samping jalan pada lorong Sekolah MAKN, Desa Mongkoinit Barat, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan” terhadap Saksi REZALDI MAMONTO, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa sebelumnya pada hari dan tanggal tersebut sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa bersama Saksi FAUZI PAPUTUNGAN Alias OJI mengonsumsi minuman keras di salah satu acara warga di Desa Mongkoinit Barat; kemudian pada malam hari sekira pukul 21.00 WITA, Saksi FAUZI PAPUTUNGAN Alias OJI membonceng Terdakwa menggunakan sepeda motor dan atas permintaan Terdakwa berhenti di sekitar lorong Sekolah MAKN, Desa Mongkoinit Barat;
- Bahwa ketika berada di lokasi tersebut, Terdakwa melihat Perempuan SAKIRA SUKIRMAN yang merupakan mantan pacar Terdakwa sedang berada di sekitar salah satu rumah warga, lalu tidak lama kemudian Saksi REZALDI MAMONTO datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di samping jalan;
- Bahwa Terdakwa kemudian menghampiri Saksi Korban dari arah depan, lalu pada jarak yang sangat dekat Terdakwa meremas atau mencekik leher Saksi Korban menggunakan tangan kiri sambil mengatakan “orang mana ngana?, panang enteng ngana kang?” yang berarti “kamu orang mana?, kamu menganggap remeh saya?”, kemudian sebelum Saksi Korban menjawab, Terdakwa mendorong Saksi Korban yang saat itu masih berada di atas sepeda motor;
- Bahwa setelah Saksi Korban turun dari sepeda motornya, Terdakwa kembali memegang kuat leher Saksi Korban dengan tangan kiri dan memukul bagian kepala Saksi Korban menggunakan tangan kanan yang terkepal secara berulang kali kurang lebih 10 (sepuluh) kali pukulan, hingga Saksi Korban terjatuh di samping jalan dengan posisi terlentang;
- Bahwa ketika Saksi Korban telah berada di tanah Terdakwa masih melakukan beberapa pukulan, mengenai tangan dari Saksi korban dikarnakan Saksi korban berusaha untuk menangkis menggunakan kedua tangannya;
- Bahwa setelah Saksi Korban berhasil berdiri, Saksi Korban melakukan perlawanan dengan memukul Terdakwa pada mengenai tubuh terdakwa sebanyak 4 kali;
- kemudian Terdakwa berlari mengambil 1 (satu) batang bambu kering berwarna krem atau cokelat muda dengan panjang berkisar 2 (dua) meter yang berada di sekitar pekarangan warga, lalu kembali mendatangi Saksi Korban dan mengayunkan batang bambu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali ke arah tubuh Saksi Korban sehingga mengenai bagian kepala dan tangan Saksi Korban dan pada pukulan ketiga Saksi REZALDI MAMONTO berhasil merampas batang bambu tersebut dari tangan terdakwa ;
- Setelah itu Terdakwa mengambil batu berukuran cukup besar, sehingga Saksi Korban merasa takut dan melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian lalu oleh terdakwa batu tersebut langsung di arahkan ke sepeda motor saksi REZALDI MAMONTO hingga visor sepeda motor milik korban mengalami kerusakan.
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena emosi dan cemburu serta mengira Saksi REZALDI MAMONTO merupakan pacar baru dari SAKIRA SUKIRMAN;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa sepeda motor milik saksi korban mengalami kerusakan yang di taksir sekitar RP 2.000.000, (dua juta rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 353/58/VIII/2026/RSUD tanggal 09 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh dr. Tazy A Prapty Mashanafi, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- pada kepala bagian belakang sebelah kiri terdapat bengkak berwarna kemerahan berukuran panjang 4 (empat) sentimeter dan lebar 1 (satu) sentimeter;
- pada leher bagian kanan terdapat luka lecet berwarna kemerahan berukuran panjang 1 (satu) sentimeter dan lebar 0,1 (nol koma satu) sentimeter;
- pada telapak tangan kiri terdapat luka lecet berwarna kemerahan berukuran panjang 1 (satu) sentimeter dan lebar 0,1 (nol koma satu) sentimeter;
- pada telapak tangan kiri terdapat bengkak berwarna kehijauan berukuran panjang 2 (dua) sentimeter dan lebar 2 (dua) sentimeter;
- Bahwa berdasarkan kesimpulan Visum et Repertum tersebut, kelainan pada tubuh Saksi Korban disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul, menimbulkan gangguan pekerjaan sementara waktu, dan akan sembuh apabila tidak terdapat komplikasi;
----- Perbuatan Terdakwa MARIO FABIO MANGENGKUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |