| Dakwaan |
Dakwaan
Pertama
----------Bahwa Terdakwa RAFDI SYAKIR MAMONTO, pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Desa Bilalang Dua Kec. Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, berawal saat Saksi Korban bersama dengan keluarga dan Terdakwa sejak bulan April tahun 2025 sampai dengan sekarang sudah tinggal serumah, dimana Terdakwa tinggal di ruangan dapur rumah sedangkan Saksi Korban bersama dengan keluarga tinggal di ruang tamu rumah yang berada di Desa Bilalang Dua. Selanjutnya bulan Agustus tahun 2025 Saksi Korban melihat dan mengetahui bahwa saat itu Terdakwa sudah memiliki atau menguasai sebilah pisau penikam. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira jam 22.30 wita, Saksi Korban hendak pergi ke kamar mandi dan meminta Terdakwa untuk menyalakan lampu di dapur dimana Terdakwa saat itu sedang berada di dapur namun Terdakwa tidak mau untuk menyalakan lampu tersebut. Kemudian antara Saksi Korban dan Terdakwa terjadi adu mulut dan Terdakwa langsung menganiaya Saksi Korban dengan menggunakan pisau jenis badik yang terbuat dari besi putih dan berujung runcing di ruangan dapur. Lalu ketika Saksi Korban menghindar pergi ke ruangan tamu Terdakwa tetap mengejar Saksi Korban dan lanjut menganiaya Saksi Korban dengan pisau badik tersebut. Selanjutnya Terdakwa pergi melarikan diri meninggalkan tempat kejadian dan Saksi Korban keluar dari dalam rumah melalui pintu dapur dan bertemu dengan saksi Sumitro Tunggali. Lalu Saksi Korban meminta saksi SUMITRO untuk membawa Saksi Korban ke rumah sakit untuk berobat dengan menggunakan sepeda motor di RS Monompia Kotamobagu. Kemudian saksi Nonong Mokoginta melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kotamobagu Utara untuk di Proses secara Hukum;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 940/RSM-28/ IX/2025 tanggal 24 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. I Komang W Artha, Sp. B selaku dokter spesialis bedah di RSU Monompia GMIBM Kota Kotamobagu, telah memeriksa seorang laki-laki yang bernama DJUHAEDI TUNGGALI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Perut :
- Luka terbuka di perut bagian atas tengah dengan ukuran empat kali tiga centimeter koma tampak lemak usus keluar dari luka;
- Luka terbuka di perut sebelah kiri atas bagian samping dengan ukuran dua kali satu centimeter;
- Luka terbuka di pinggul kiri dengan ukuruan dua kali satu centimeter.
- Anggota Gerak Atas : Luka terbuka di lengan atas kiri bagian belakang dengan ukuruan empat kali satu centimeter.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa terdapat luka terbuka di perut bagian atas tengah koma luka terbuka di perut sebelah kiri atas bagian samping koma luka terbuka di pinggul kiri dan luka terbuka di lengan atas kiri bagian belakang disebabkan oleh kekerasan benda tajam.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP-
-----------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------
Kedua
---------- Bahwa Terdakwa RAFDI SYAKIR MAMONTO, pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Desa Bilalang Dua Kec. Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, berawal saat Saksi Korban bersama dengan keluarga dan Terdakwa sejak bulan April tahun 2025 sampai dengan sekarang sudah tinggal serumah, dimana Terdakwa tinggal di ruangan dapur rumah sedangkan Saksi Korban bersama dengan keluarga tinggal di ruang tamu rumah yang berada di Desa Bilalang Dua. Selanjutnya bulan Agustus tahun 2025 Saksi Korban melihat dan mengetahui bahwa saat itu Terdakwa sudah memiliki atau menguasai sebilah pisau penikam. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira jam 22.30 wita, Saksi Korban hendak pergi ke kamar mandi dan meminta Terdakwa untuk menyalakan lampu di dapur dimana Terdakwa saat itu sedang berada di dapur namun Terdakwa tidak mau untuk menyalakan lampu tersebut. Kemudian antara Saksi Korban dan Terdakwa terjadi adu mulut dan Terdakwa langsung menganiaya Saksi Korban dengan menggunakan pisau jenis badik yang terbuat dari besi putih dan berujung runcing di ruangan dapur. Lalu ketika Saksi Korban menghindar pergi ke ruangan tamu Terdakwa tetap mengejar Saksi Korban dan lanjut menganiaya Saksi Korban dengan pisau badik tersebut. Selanjutnya Terdakwa pergi melarikan diri meninggalkan tempat kejadian dan Saksi Korban keluar dari dalam rumah melalui pintu dapur dan bertemu dengan saksi Sumitro Tunggali. Lalu Saksi Korban meminta saksi SUMITRO untuk membawa Saksi Korban ke rumah sakit untuk berobat dengan menggunakan sepeda motor di RS Monompia Kotamobagu. Kemudian saksi Nonong Mokoginta melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kotamobagu Utara untuk di Proses secara Hukum;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 940/RSM-28/ IX/2025 tanggal 24 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. I Komang W Artha, Sp. B selaku dokter spesialis bedah di RSU Monompia GMIBM Kota Kotamobagu, telah memeriksa seorang laki-laki yang bernama DJUHAEDI TUNGGALI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-
- Perut :
- Luka terbuka di perut bagian atas tengah dengan ukuran empat kali tiga centimeter koma tampak lemak usus keluar dari luka;
- Luka terbuka di perut sebelah kiri atas bagian samping dengan ukuran dua kali satu centimeter;
- Luka terbuka di pinggul kiri dengan ukuruan dua kali satu centimeter.
- Anggota Gerak Atas : Luka terbuka di lengan atas kiri bagian belakang dengan ukuruan empat kali satu centimeter.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa terdapat luka terbuka di perut bagian atas tengah koma luka terbuka di perut sebelah kiri atas bagian samping koma luka terbuka di pinggul kiri dan luka terbuka di lengan atas kiri bagian belakang disebabkan oleh kekerasan benda tajam.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |