Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
128/Pdt.Bth/2022/PN Ktg PT.Tongara Batu Perkasa PT. Foresta Transtek Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 128/Pdt.Bth/2022/PN Ktg
Tanggal Surat Selasa, 08 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Tongara Batu Perkasa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Foresta Transtek
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JEKSON SULANGI, SHPT. Foresta Transtek
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan dahulu Tergugat adalah Pelawan yang baik dan benar oleh karenaya Pelaksanaan Eksukusi harus ditunda sampai ada putusan atas Gugatan Perlawanan Eksekusi;
  3. Membatalkan pelaksanaan Sita Eksekusi pada objek Stone Crusher Plan Kapasitas 70-90 TPH pada tanggal selasa 15 November 2022;
  4. Membatalkan Kesepakatan Perdamaian tertanggal Rabu 12 Januari 2022, pada perkara perdata Nomor:118/Pdt.G/2021/PN Ktg yang dilaksakan pada sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kotamobagu;
  5. Menyatakan bahwa objek eksekusi telah menjadi hak milik sepenuhnya oleh Pelawan dahulu Tergugat.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak