Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
134/Pdt.G/2025/PN Ktg Elvira Bukut Yuningsi Rambing Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 134/Pdt.G/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Elvira Bukut
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Anwari Monoarfa S.HElvira Bukut
Tergugat
NoNama
1Yuningsi Rambing
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, dengan rincian:
    • Kerugian materiil sebesar Rp360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah);
    • Kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
    • Sehingga total keseluruhan ganti rugi sebesar Rp1.360.000.000,- (satu miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah);
  4. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum seperti verzet, banding, maupun kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak