Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2026/PN Ktg 1.GRACIA DIAZ MICHAELA
2.PRAY GETSEMA
NOFI BATUTONENG Alias ATEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/666/KBGU/Eku.2/4/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GRACIA DIAZ MICHAELA
2PRAY GETSEMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOFI BATUTONENG Alias ATEN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Isi Dakwaan:

KESATU

-------- Bahwa terdakwa NOFI BATUTONENG Alias ATEN pada hari Selasa Tanggal 25 November 2025 Sekitar jam 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2026, bertempat di Dusun II Desa Buntalo Selatan kec.Lolak  Kab. Bolmong atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,Setiap orang yang merampas nyawa orang lain”. Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap Korban JULIAN SONI ANTARA dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa Tanggal 25 November 2025 Sekitar jam 23.30 Wita yang bertempat di Dusun II Desa Buntalo Selatan kec.Lolak  Kab. Bolmong tepatnya di dalam rumah Terdakwa NOFI BATUTONENG, bahwa Terdakwa yang merupakan Suami dari Saksi EIRENE TAWERA Alias INE pulang kerumah larut malam dalam keadaan mabuk yang membuat Saksi EIRENE TAWERA Alias INE dan Ibunya yakni Saksi MARTAFIN ANTARA memarahi Terdakwa kemudian Saksi RHEINOLD ZWINGLY TAWERA Alias ENOL yang juga berada dirumah itu ikut menegur Terdakwa kemudian Terdakwa dan Saksi RHEINOLD ZWINGLY TAWERA Alias ENOL saling beradu mulut yang memicu emosi Terdakwa sehingga terjadi perkelahian, kemudian Saksi EIRENE TAWERA Alias INE  dan Saksi MARTAFIN ANTARA melerai dan kemudian Saksi RHEINOLD ZWINGLY TAWERA Alias ENOL pergi ke belakang dapur selanjutnya Terdakwa mengambil pisau jenis sonde yang berada di kamar kemudian berniat melukai Saksi RHEINOLD ZWINGLY TAWERA Alias ENOL dihalangi oleh Saksi EIRENE TAWERA Alias INE  dan Saksi MARTAFIN ANTARA kemudian Saksi EIRENE TAWERA Alias INE  berteriak kepada Saksi RHEINOLD ZWINGLY TAWERA Alias ENOL mengatakan “awas nol aten so dengan peda(yang artinya awas enol aten sudah membawa parang).
  • Bahwa kemudian Terdakwa tetap memaksa untuk berusaha menusuk Saksi RHEINOLD ZWINGLY TAWERA Alias ENOL, bahwa selanjutnya datang Korban yang datang dari luar rumah untuk membantu melerai, kemudian Saksi EIRENE TAWERA Alias INE memegang tangan sebelah kanan Terdakwa yang sedang memegang pisau jenis sonde sementara Korban berdiri di samping kiri Terdakwa sambil menahan dengan memegang bahu Terdakwa, selanjutnya Terdakwa yang menyadari sedang memegang pisau sonde yang berpotensi dapat melukai Saksi EIRENE TAWERA Alias INE dan Korban, Terdakwa tetap memberontak dan Saksi EIRENE TAWERA Alias INE berusaha merebut pisau sonde yang dipegang Terdakwa sehingga terjadi tarik menarik antara Saksi EIRENE TAWERA Alias INE dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberontak keras dengan menarik tangan kanannya hingga terlepas dari tangan Saksi EIRENE TAWERA Alias INE kemudian tangan Terdakwa yang memegang pisau sonde langsung mengarah ke arah kiri Terdakwa kemudian mengenai paha kiri dari korban sebanyak 1 (satu) kali dan korban pun berteriak ”BASAH KITA” (yang artinya Korban sudah basah dengan darah) Terdakwa menyadari pada saat pisau sonde yang dipegang oleh Terdakwa tersebut telah melukai mengenai Korban selanjutnya Terdakwa melihat korban sudah bercucuruan darah dari paha kiri Korban, kemudian Terdakwa langsung membuka kaos miliknya dan mengikat kaos tersebut pada luka di paha kiri korban selanjutnya korban berjalan kearah ruangan tamu sambil bercucuran darah dan saat berada di ruangan tamu korban bersandar di dinding kemudian terkapar di lantai, kemudian Saksi RHEINOLD ZWINGLY TAWERA Alias ENOL melihat ke arah belakang bahwa Korban tertusuk pisau sonde dan sudah bercucuran darah memanggil JEMY ANTARA untuk membawa mobil pick up sebagai supir, selanjutnya bersama Saksi EIRENE TAWERA Alias INE dengan Terdakwa, membawa Korban menuju ke Puskesmas Maelang, saat di perjalanan korban sudah dalam keadaan diam kemudian setibanya di puskesmas dilakukan pemeriksaan kepada Korban oleh Ahli dr. YOHANNA E. TUMBUAN bahwa sesampainya di puskesmas Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka robek dibagian paha atas kaki kiri dengan ukuran 7cm x 8cm dan teraba dasar tulang terdapat pendarahan hebat disebabkan karena kekerasan benda tajam keras bahwa sesuai pemeriksaan yang menjadi penyebab meninggalnya korban dikarenakan pendarahan diregio paha bagian atas sebelah kiri akibat kekerasan benda tajam.
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatnnya dengan menggunakan 1 (Satu) buah senjata tajam jenis Pisau Sonde terbuat dari besi putih berbentuk melengkung, satu sisinya tajam, ujungnya runcing dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna cokelat dan terlilit karet berwarna hitam serta Panjang keseluruhan 52 cm.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 045/PKM-MLG/675/XII/2025 pada hari Senin tanggal 26 November 2025 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Maelang Kecamatan Sang Tombolang dan dilakukan pemeriksaan kepada JULIAN SONI ANTARA ditanda tangani oleh dr. Yohanna E. Tumbuan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Korban datang diantar keluarga dalam keadaan sudah meninggal.
  2. Terdapat luka robek di bagian paha atas kaki kiri dengan ukuran 7 cm x 8 cm dan teraba dasar tulang
  3. Terdapat pendarahan hebat pada luka robek tersebut

 

Kesimpulan:

Luka robek disebabkan karena kekerasan benda tajam keras.

  • Bahwa berdasarkan Akta Kematian Nomor: 7101-KM-05022026-0006 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil pada tanggal 05 Februari 2026 ditandatangani secara e-sign oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow yakni Irlansyah Mokodompit,S.P NIP.196105062008021002 yang menerangkan bahwa di Buntalo Selatan pada tanggal 25 November 2025 telah meninggal dunia JULIAN SONI ANTARA yang lahir di Manado pada tanggal 28 Juli 1981.

 

 

Isi Dakwaan:

KESATU

-------- Bahwa terdakwa NOFI BATUTONENG Alias ATEN pada hari Selasa Tanggal 25 November 2025 Sekitar jam 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2026, bertempat di Dusun II Desa Buntalo Selatan kec.Lolak  Kab. Bolmong atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,Setiap orang yang merampas nyawa orang lain”. Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap Korban JULIAN SONI ANTARA dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa Tanggal 25 November 2025 Sekitar jam 23.30 Wita yang bertempat di Dusun II Desa Buntalo Selatan kec.Lolak  Kab. Bolmong tepatnya di dalam rumah Terdakwa NOFI BATUTONENG, bahwa Terdakwa yang merupakan Suami dari Saksi EIRENE TAWERA Alias INE pulang kerumah larut malam dalam keadaan mabuk yang membuat Saksi EIRENE TAWERA Alias INE dan Ibunya yakni Saksi MARTAFIN ANTARA memarahi Terdakwa kemudian Saksi RHEINOLD ZWINGLY TAWERA Alias ENOL yang juga berada dirumah itu ikut menegur Terdakwa kemudian Terdakwa dan Saksi RHEINOLD ZWINGLY TAWERA Alias ENOL saling beradu mulut yang memicu emosi Terdakwa sehingga terjadi perkelahian, kemudian Saksi EIRENE TAWERA Alias INE  dan Saksi MARTAFIN ANTARA melerai dan kemudian Saksi RHEINOLD ZWINGLY TAWERA Alias ENOL pergi ke belakang dapur selanjutnya Terdakwa mengambil pisau jenis sonde yang berada di kamar kemudian berniat melukai Saksi RHEINOLD ZWINGLY TAWERA Alias ENOL dihalangi oleh Saksi EIRENE TAWERA Alias INE  dan Saksi MARTAFIN ANTARA kemudian Saksi EIRENE TAWERA Alias INE  berteriak kepada Saksi RHEINOLD ZWINGLY TAWERA Alias ENOL mengatakan “awas nol aten so dengan peda(yang artinya awas enol aten sudah membawa parang).
  • Bahwa kemudian Terdakwa tetap memaksa untuk berusaha menusuk Saksi RHEINOLD ZWINGLY TAWERA Alias ENOL, bahwa selanjutnya datang Korban yang datang dari luar rumah untuk membantu melerai, kemudian Saksi EIRENE TAWERA Alias INE memegang tangan sebelah kanan Terdakwa yang sedang memegang pisau jenis sonde sementara Korban berdiri di samping kiri Terdakwa sambil menahan dengan memegang bahu Terdakwa, selanjutnya Terdakwa yang menyadari sedang memegang pisau sonde yang berpotensi dapat melukai Saksi EIRENE TAWERA Alias INE dan Korban, Terdakwa tetap memberontak dan Saksi EIRENE TAWERA Alias INE berusaha merebut pisau sonde yang dipegang Terdakwa sehingga terjadi tarik menarik antara Saksi EIRENE TAWERA Alias INE dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberontak keras dengan menarik tangan kanannya hingga terlepas dari tangan Saksi EIRENE TAWERA Alias INE kemudian tangan Terdakwa yang memegang pisau sonde langsung mengarah ke arah kiri Terdakwa kemudian mengenai paha kiri dari korban sebanyak 1 (satu) kali dan korban pun berteriak ”BASAH KITA” (yang artinya Korban sudah basah dengan darah) Terdakwa menyadari pada saat pisau sonde yang dipegang oleh Terdakwa tersebut telah melukai mengenai Korban selanjutnya Terdakwa melihat korban sudah bercucuruan darah dari paha kiri Korban, kemudian Terdakwa langsung membuka kaos miliknya dan mengikat kaos tersebut pada luka di paha kiri korban selanjutnya korban berjalan kearah ruangan tamu sambil bercucuran darah dan saat berada di ruangan tamu korban bersandar di dinding kemudian terkapar di lantai, kemudian Saksi RHEINOLD ZWINGLY TAWERA Alias ENOL melihat ke arah belakang bahwa Korban tertusuk pisau sonde dan sudah bercucuran darah memanggil JEMY ANTARA untuk membawa mobil pick up sebagai supir, selanjutnya bersama Saksi EIRENE TAWERA Alias INE dengan Terdakwa, membawa Korban menuju ke Puskesmas Maelang, saat di perjalanan korban sudah dalam keadaan diam kemudian setibanya di puskesmas dilakukan pemeriksaan kepada Korban oleh Ahli dr. YOHANNA E. TUMBUAN bahwa sesampainya di puskesmas Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka robek dibagian paha atas kaki kiri dengan ukuran 7cm x 8cm dan teraba dasar tulang terdapat pendarahan hebat disebabkan karena kekerasan benda tajam keras bahwa sesuai pemeriksaan yang menjadi penyebab meninggalnya korban dikarenakan pendarahan diregio paha bagian atas sebelah kiri akibat kekerasan benda tajam.
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatnnya dengan menggunakan 1 (Satu) buah senjata tajam jenis Pisau Sonde terbuat dari besi putih berbentuk melengkung, satu sisinya tajam, ujungnya runcing dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna cokelat dan terlilit karet berwarna hitam serta Panjang keseluruhan 52 cm.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 045/PKM-MLG/675/XII/2025 pada hari Senin tanggal 26 November 2025 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Maelang Kecamatan Sang Tombolang dan dilakukan pemeriksaan kepada JULIAN SONI ANTARA ditanda tangani oleh dr. Yohanna E. Tumbuan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Korban datang diantar keluarga dalam keadaan sudah meninggal.
  2. Terdapat luka robek di bagian paha atas kaki kiri dengan ukuran 7 cm x 8 cm dan teraba dasar tulang
  3. Terdapat pendarahan hebat pada luka robek tersebut

 

Kesimpulan:

Luka robek disebabkan karena kekerasan benda tajam keras.

  • Bahwa berdasarkan Akta Kematian Nomor: 7101-KM-05022026-0006 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil pada tanggal 05 Februari 2026 ditandatangani secara e-sign oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow yakni Irlansyah Mokodompit,S.P NIP.196105062008021002 yang menerangkan bahwa di Buntalo Selatan pada tanggal 25 November 2025 telah meninggal dunia JULIAN SONI ANTARA yang lahir di Manado pada tanggal 28 Juli 1981.

 

--- Perbuatan Terdakwa NOFI BATUTONENG Alias ATEN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 458 Ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa NOFI BATUTONENG Alias ATEN pada hari Selasa Tanggal 25 November 2025 Sekitar jam 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2026, bertempat di Dusun II Desa Buntalo Selatan kec.Lolak  Kab. Bolmong atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, ”Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain”. Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap Korban JULIAN SONI ANTARA dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa Tanggal 25 November 2025 Sekitar jam 23.30 Wita yang bertempat di Dusun II Desa Buntalo Selatan kec.Lolak  Kab. Bolmong tepatnya di dalam rumah Terdakwa NOFI BATUTONENG, bahwa Terdakwa yang merupakan Suami dari Saksi EIRENE TAWERA Alias INE pulang kerumah larut malam dalam keadaan mabuk yang membuat Saksi EIRENE TAWERA Alias INE dan Ibunya yakni Saksi MARTAFIN ANTARA memarahi Terdakwa kemudian Saksi RHEINOLD ZWINGLY TAWERA Alias ENOL yang juga berada dirumah itu ikut menegur Terdakwa kemudian Terdakwa dan Saksi RHEINOLD ZWINGLY TAWERA Alias ENOL saling beradu mulut yang memicu emosi Terdakwa sehingga terjadi perkelahian, kemudian Saksi EIRENE TAWERA Alias INE  dan Saksi MARTAFIN ANTARA melerai dan kemudian Saksi RHEINOLD ZWINGLY TAWERA Alias ENOL pergi ke belakang dapur selanjutnya Terdakwa mengambil pisau jenis sonde yang berada di kamar kemudian berniat melukai Saksi RHEINOLD ZWINGLY TAWERA Alias ENOL dihalangi oleh Saksi EIRENE TAWERA Alias INE  dan Saksi MARTAFIN ANTARA kemudian Saksi EIRENE TAWERA Alias INE  berteriak kepada Saksi RHEINOLD ZWINGLY TAWERA Alias ENOL mengatakan “awas nol aten so dengan peda(yang artinya awas enol aten sudah membawah parang).
  • Bahwa kemudian Terdakwa tetap memaksa untuk berusaha menusuk Saksi RHEINOLD ZWINGLY TAWERA Alias ENOL, bahwa selanjutnya datang Korban yang datang dari luar rumah untuk membantu melerai, kemudian Saksi EIRENE TAWERA Alias INE memegang tangan sebelah kanan Terdakwa yang sedang memegang pisau jenis sonde sementara Korban berdiri di samping kiri Terdakwa sambil menahan dengan memegang bahu Terdakwa, selanjutnya Terdakwa yang menyadari sedang memegang pisau sonde yang berpotensi dapat melukai Saksi EIRENE TAWERA Alias INE dan Korban , Terdakwa tetap memberontak dan Saksi EIRENE TAWERA Alias INE berusaha merebut pisau sonde yang dipegang Terdakwa sehingga terjadi tarik menarik antara Saksi EIRENE TAWERA Alias INE dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberontak keras dengan menarik tangan kanannya hingga terlepas dari tangan Saksi EIRENE TAWERA Alias INE kemudian tangan Terdakwa yang memegang pisau sonde langsung mengarah ke arah kiri Terdakwa kemudian mengenai paha kiri dari korban sebanyak 1 (satu) kali dan korban pun berteriak ”BASAH KITA” (yang artinya Korban sudah basah dengan darah) Terdakwa menyadari pada saat pisau sonde yang dipegang oleh Terdakwa tersebut telah mengenai Korban selanjutnya Terdakwa melihat korban sudah bercucuruan darah dari paha kiri Terdakwa langsung membuka kaos miliknya dan mengikat kaos tersebut pada luka di paha kiri korban selanjutnya korban berjalan kearah ruangan tamu sambil bercucuran darah dan saat berada di ruangan tamu korban bersandar di dinding kemudian terkapar di lantai, kemudian Saksi Saksi RHEINOLD ZWINGLY TAWERA Alias ENOL melihat ke arah belakang bahwa Korban tertusuk pisau sonde dan sudah bercucuran darah memanggil JEMY ANTARA untuk membawa mobil pick up sebagai supir, selanjutnya bersama Saksi EIRENE TAWERA Alias INE dengan Terdakwa, membawa Korban menuju ke puskesmas maelang, saat di perjalanan korban masih bernyawa namun sudah dalam keadaan diam kemudian setibanya di puskesmas dilakukan pemeriksaan kepada Korban oleh Ahli dr. YOHANNA E. TUMBUAN bahwa sesampainya di puskesmas Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka robek dibagian paha atas kaki kiri dengan ukuran 7cm x 8cm dan teraba dasar tulang terdapat pendarahan hebat disebabkan karena kekerasan benda tajam keras bahwa sesuai pemeriksaan yang menjadi penyebab meninggalnya korban dikarenakan pendarahan diregio paha bagian atas sebelah kiri akibat kekerasan benda tajam.
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatnnya dengan menggunakan 1 (Satu) buah senjata tajam jenis Pisau Sonde terbuat dari besi putih berbentuk melengkung, satu sisinya tajam, ujungnya runcing dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna cokelat dan terlilit karet berwarna hitam serta Panjang keseluruhan 52 cm.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 045/PKM-MLG/675/XII/2025 pada hari Senin tanggal 26 November 2025 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Maelang Kecamatan Sang Tombolang dan dilakukan pemeriksaan kepada JULIAN SONI ANTARA ditanda tangani oleh dr. Yohanna E. Tumbuan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Korban datang diantar keluarga dalam keadaan sudah meninggal.
  2. Terdapat luka robek di bagian paha atas kaki kiri dengan ukuran 7 cm x 8 cm dan teraba dasar tulang
  3. Terdapat pendarahan hebat pada luka robek tersebut

 

Kesimpulan:

Luka robek disebabkan karena kekerasan benda tajam keras.

  • Bahwa berdasarkan Akta Kematian Nomor: 7101-KM-05022026-0006 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil pada tanggal 05 Februari 2026 ditandatangani secara e-sign oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow yakni Irlansyah Mokodompit,S.P NIP.196105062008021002 yang menerangkan bahwa di Buntalo Selatan pada tanggal 25 November 2025 telah meninggal dunia JULIAN SONI ANTARA yang lahir di Manado pada tanggal 28 Juli 1981.

 

--- Perbuatan Terdakwa NOFI BATUTONENG Alias ATEN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 Ayat (3)  KUHP -------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa NOFI BATUTONENG Alias ATEN pada hari Selasa Tanggal 25 November 2025 Sekitar jam 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2026, bertempat di Dusun II Desa Buntalo Selatan kec.Lolak  Kab. Bolmong atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, ”Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain”. Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap Korban JULIAN SONI ANTARA dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa Tanggal 25 November 2025 Sekitar jam 23.30 Wita yang bertempat di Dusun II Desa Buntalo Selatan kec.Lolak  Kab. Bolmong tepatnya di dalam rumah Terdakwa NOFI BATUTONENG, bahwa Terdakwa yang merupakan Suami dari Saksi EIRENE TAWERA Alias INE pulang kerumah larut malam dalam keadaan mabuk yang membuat Saksi EIRENE TAWERA Alias INE dan Ibunya yakni Saksi MARTAFIN ANTARA memarahi Terdakwa kemudian Saksi RHEINOLD ZWINGLY TAWERA Alias ENOL yang juga berada dirumah itu ikut menegur Terdakwa kemudian Terdakwa dan Saksi RHEINOLD ZWINGLY TAWERA Alias ENOL saling beradu mulut yang memicu emosi Terdakwa sehingga terjadi perkelahian, kemudian Saksi EIRENE TAWERA Alias INE  dan Saksi MARTAFIN ANTARA melerai dan kemudian Saksi RHEINOLD ZWINGLY TAWERA Alias ENOL pergi ke belakang dapur selanjutnya Terdakwa mengambil pisau jenis sonde yang berada di kamar kemudian berniat melukai Saksi RHEINOLD ZWINGLY TAWERA Alias ENOL dihalangi oleh Saksi EIRENE TAWERA Alias INE  dan Saksi MARTAFIN ANTARA kemudian Saksi EIRENE TAWERA Alias INE  berteriak kepada Saksi RHEINOLD ZWINGLY TAWERA Alias ENOL mengatakan “awas nol aten so dengan peda(yang artinya awas enol aten sudah membawah parang).
  • Bahwa kemudian Terdakwa tetap memaksa untuk berusaha menusuk Saksi RHEINOLD ZWINGLY TAWERA Alias ENOL, bahwa selanjutnya datang Korban yang datang dari luar rumah untuk membantu melerai, kemudian Saksi EIRENE TAWERA Alias INE memegang tangan sebelah kanan Terdakwa yang sedang memegang pisau jenis sonde sementara Korban berdiri di samping kiri Terdakwa sambil menahan dengan memegang bahu Terdakwa, selanjutnya Terdakwa yang menyadari sedang memegang pisau sonde yang berpotensi dapat melukai Saksi EIRENE TAWERA Alias INE dan Korban , Terdakwa tetap memberontak dan Saksi EIRENE TAWERA Alias INE berusaha merebut pisau sonde yang dipegang Terdakwa sehingga terjadi tarik menarik antara Saksi EIRENE TAWERA Alias INE dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberontak keras dengan menarik tangan kanannya hingga terlepas dari tangan Saksi EIRENE TAWERA Alias INE kemudian tangan Terdakwa yang memegang pisau sonde langsung mengarah ke arah kiri Terdakwa kemudian mengenai paha kiri dari korban sebanyak 1 (satu) kali dan korban pun berteriak ”BASAH KITA” (yang artinya Korban sudah basah dengan darah) Terdakwa menyadari pada saat pisau sonde yang dipegang oleh Terdakwa tersebut telah mengenai Korban selanjutnya Terdakwa melihat korban sudah bercucuruan darah dari paha kiri Terdakwa langsung membuka kaos miliknya dan mengikat kaos tersebut pada luka di paha kiri korban selanjutnya korban berjalan kearah ruangan tamu sambil bercucuran darah dan saat berada di ruangan tamu korban bersandar di dinding kemudian terkapar di lantai, kemudian Saksi Saksi RHEINOLD ZWINGLY TAWERA Alias ENOL melihat ke arah belakang bahwa Korban tertusuk pisau sonde dan sudah bercucuran darah memanggil JEMY ANTARA untuk membawa mobil pick up sebagai supir, selanjutnya bersama Saksi EIRENE TAWERA Alias INE dengan Terdakwa, membawa Korban menuju ke puskesmas maelang, saat di perjalanan korban masih bernyawa namun sudah dalam keadaan diam kemudian setibanya di puskesmas dilakukan pemeriksaan kepada Korban oleh Ahli dr. YOHANNA E. TUMBUAN bahwa sesampainya di puskesmas Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka robek dibagian paha atas kaki kiri dengan ukuran 7cm x 8cm dan teraba dasar tulang terdapat pendarahan hebat disebabkan karena kekerasan benda tajam keras bahwa sesuai pemeriksaan yang menjadi penyebab meninggalnya korban dikarenakan pendarahan diregio paha bagian atas sebelah kiri akibat kekerasan benda tajam.
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatnnya dengan menggunakan 1 (Satu) buah senjata tajam jenis Pisau Sonde terbuat dari besi putih berbentuk melengkung, satu sisinya tajam, ujungnya runcing dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna cokelat dan terlilit karet berwarna hitam serta Panjang keseluruhan 52 cm.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 045/PKM-MLG/675/XII/2025 pada hari Senin tanggal 26 November 2025 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Maelang Kecamatan Sang Tombolang dan dilakukan pemeriksaan kepada JULIAN SONI ANTARA ditanda tangani oleh dr. Yohanna E. Tumbuan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Korban datang diantar keluarga dalam keadaan sudah meninggal.
  2. Terdapat luka robek di bagian paha atas kaki kiri dengan ukuran 7 cm x 8 cm dan teraba dasar tulang
  3. Terdapat pendarahan hebat pada luka robek tersebut

 

Kesimpulan:

Luka robek disebabkan karena kekerasan benda tajam keras.

  • Bahwa berdasarkan Akta Kematian Nomor: 7101-KM-05022026-0006 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil pada tanggal 05 Februari 2026 ditandatangani secara e-sign oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow yakni Irlansyah Mokodompit,S.P NIP.196105062008021002 yang menerangkan bahwa di Buntalo Selatan pada tanggal 25 November 2025 telah meninggal dunia JULIAN SONI ANTARA yang lahir di Manado pada tanggal 28 Juli 1981.

 

--- Perbuatan Terdakwa NOFI BATUTONENG Alias ATEN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 Ayat (3)  KUHP --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya