Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Ktg PT BPR KREDIT MANDIRI CELEBES SEJAHTERA DEWI ASTUTY MOLANTONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR KREDIT MANDIRI CELEBES SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEWI ASTUTY MOLANTONG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 89.139.995,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kredit dengan  nomor 003.10.00066 tertanggal 11 Maret 2025 berikut segala lampirannya sah dan mengikat;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi/Cidera Janji kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan seluruh nilai angsuran yang belum waktunya jatuh tempo, ditambah biaya-biaya serta ongkos-ongkos yang timbul berdasarkan Perjanjian menjadi jatuh tempo;

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk membayar Total Utang sebesar Rp. 89.139.995,- ((Delapan Puluh Sembilan Juta Seratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:
  • Pokok                                           : Rp.    68.758.308,-
  • Bunga                                            : Rp.    10.040.772,-
  • Denda                                            : Rp.    10.340.915,-
  • Total Utang                                    : Rp.    89.139.995,-

((Delapan Puluh Sembilan Juta Seratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah).?

Mengosongkan jaminan secara sukarela agar penggugat bisa melakukan penjualan terhadap agunan yang di jaminkan kepada pihak bank dengan jangka waktu paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini. 

Atau,

       Mohon memberikan putusan lain yang dipandang adil dan bijaksana  (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak