Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.B/2025/PN Ktg 1.JERRY NIKOLAS ALFIDO PATTIASINA, S.H.
2.PRIMA POLUAKAN,SH.
3.ELVANO CHANDRA SINOLANG, S.H.
ABDUL RASIT MATANTU Alias RASIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 259/Pid.B/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-704/P.1.12.8/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JERRY NIKOLAS ALFIDO PATTIASINA, S.H.
2PRIMA POLUAKAN,SH.
3ELVANO CHANDRA SINOLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RASIT MATANTU Alias RASIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia Terdakwa ABDUL RASIT MATANTU Alias RASIT pada hari Rabu 02 April 2025 sekitar jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Depan rumah Lelaki Unan di Pasar Lama, Desa Toluaya, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MASDI WAHEDE, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya anak Tersangka perempuan JULFIKA ANGGRAYNI MATANTU pulang kerumah dengan keadaan menangis dan langsung memeluk ibunya yaitu KATRIA MODEONG kemudian ibunya menyanyakan “kenapa menangis” namun anak tersebut tidak menjawabnya kemudian Tersangka menyanyakan ”kenapa kamu” lalu anak Tersangka mengatakan bahwa Saksi Korban telah membawanya kesebuah Jembatan Gantung yang berada di Desa Molibagu kemudian Saksi Korban melakukan perbuatan cabul kepada anak Tersangka berupa mencium, menjilat bibir dan memegang payudara anak tersangka, setelah mendengar perkataan anak tersebut Tersangka dan istrinya KATRIA MODEONG langsung bergegas pergi mencari Saksi Korban kerumah orang tua Saksi Korban namun pada saat itu Saksi Korban tidak ada dirumahnya lalu orang tua Saksi Korban mengatakan bahwa Saksi Korban berada di Desa Toluaya setelah itu Tersangka langsung bergegas pergi menuju Desa Toluaya pada saat Tersangka menanyakan kepada masyarakat dimana rumah Saksi Korban pada saat itu juga Tersangka melihat Saksi Korban sedang mengendarai sepeda motor kemudian Tersangka menghadang Saksi Korban lalu menanyakan “kenapa kamu bikin begitu kepada anak saya” lalu Saksi Korban hanya menjawab “minta maaf kak” karena Tersangka pada saat itu sudah dalam keadaan emosi Tersangka langsung memukul Saksi Korban menggunakan tangan kiri dengan posisi terbuka mengenai bagian wajah, setelah itu Tersangka kembali memukul menggunakan tangan sebelah kanan dengan posisi terkepal mengenai bagian wajah tepatnya di bawah mata sebelah kiri, kemudian Tersangka kembali memukul saksi korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri dengan posisi terkepal yang mengenai bagian hidung saksi korban setelah itu Tersangka kembali memukul Saksi Korban yang mengenai bagian kepala dengan menggunakan tangan sebelah kiri dan kanan yang terkepal secara berulang kali sehingga Saksi Korban terjatuh dari motor;
  • Bahwa akibat pebuatan penganiayaan tersebut Saksi korban mengalami bengkak pada bagian mata sebelah kiri, dan pada bagian hidung dan kedua telinga mengeluarkan darah sehingga telinga sebelah kiri mengalami pendengaran terganggu, kemudian pada bagian kepala belakang Saksi Korban merasakan sakit dan pada pingggang sebelah kanan merasakan sakit akibat terjatuh dari motor;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka terhadap diri saksi korban tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami bengkak dan memar di daerah muka, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Visum et Repertum (VER) Nomor:353/28/IV/2025/RSUD tanggal 05 April 2025 yang ditandatangani oleh Dokter I Made Adi Sudharma selaku dokter umum pada RSUD Bolaang Mongondow Selatan, Kecamatan Bolaang Uki yang menerangkan bahwa pada hari Sabtu Tanggal Lima Bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban lelaki MASDI WAHEDE:

Hasil pemeriksaan pada korban didapatkan :

1.

Kepala

:

Dalam batas normal

2.

Mata

:

  • Bengkak dan memar dan kehitaman di mata kiri ukuran panjang 5 cm x lebar 3 cm.
  • Bengkak dan memar dan kehitaman di mata kanan ukuran panjang 3 cm x lebar 2 cm.

3.

Hidung

:

Dalam batas normal

4.

Telinga

:

Dalam batas normal

5.

Pipi

:

Dalam batas normal

6.

Mulut

:

Dalam batas normal

7.

Leher

:

Dalam batas normal

8.

Dada

:

Dalam batas normal

9.

Perut

:

Tampak kebiruan ukuran pinggang kanan Panjang ukuran 5 cm x lebar 2 cm

10.

Anggota Gerak Atas

:

Dalam batas normal

11.

Anggota Gerak Bawah

:

Dalam batas normal

12.

Punggung

:

Dalam batas normal

13.

Genitalia

:

Dalam batas normal

 

Kesimpulan:

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan yang di temukan terdapat tanda-tanda kekerasan benda tumpul….………………….……….………………….……….………………….……….………
Pihak Dipublikasikan Ya