| Dakwaan |
- DAKWAAN:
-------- Bahwa Terdakwa I RISKO TAMPOY, Terdakwa II DEDI MAKALUNSENGE Alias HENDRADI MAKALUNSENGE pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar Pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober atau pada tahun 2025 di Jalan Raya di Kelurahan Kotabangon Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu ” menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa II menyuruh terdakwa I melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis pertalite sebanyak 14 (empat belas) gelon plastik warna putih dengan ukuran 25 (dua puluh lima) liter dengan menggunakan plat nomor berbeda-beda dan barcode di SPBU (Tap Minyak) dan saat itu terdakwa II memberikan uang sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), lalu terdakwa I langsung pergi melakukan pengisian BBM di SPBU Moyag, kemudian sekitar Pukul 08.00 Wita terdakwa I memasuki SPBU Moyag untuk melakukan antrian BBM bersubsidi jenis pertalite dengan menggunkan mobil pickup jenis suzuki carry warna hitam dengan plat nomor DB 8661 PA, kemudian setelah gilirian terdakwa I maka terdakwa I mengisi tangki mobil dengan full tangki yaitu sebanyak 45 (empat puluh lima) liter, lalu setelah melakukan pengisian terdakwa I langsung keluar dari SPBU tersebut menuju halaman rumah milik dari saksi MOHAMAD YUDI KADI yang beralamat di Kel. Kotabangon untuk melakukan penyedotan BBM bersubsidi jenis pertalite dari tangki mobil terdakwa I ke gelon warna putih yang berisi sebanyak 25 liter, kemudian setelah BBM tersebut disedot, terdakwa I kembali melakukan antirian dengan mengganti plat nomor mobil tersebut bersama dengan barcode plat nomor yang terpasang dan untuk di SPBU MOYAG kurang lebih sebanyak 7 (tujuh) kali terdakwa I bolak balik untuk melakukan pengiasian BBM bersubsdidi jenis pertalite di mobil pickcup jenis suzuki carry tersebut dengan berbeda plat nomor dan barcode tersebut. Kemudian saat terdakwa I selesai melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis pertalite dan akan pergi untuk membawa Bahan Bakar Minyak tersebut untuk dijual, kemudian setelah berada di Jalan Raya Kelurahan Kotabangun pihak kepolisian langsung memberhentikan mobil tersebut dan mengecek isi di dalam mobil saat itu dan mendapati 14 (empat belas) gelon atau sebanyak (322 liter) bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite yang diangkut oleh terdakwa I dan akan dibawa keluar wilayah Kotamobagu untuk dijual, lalu saksi menanyakan ijin dari pihak berwenang mengenai pengangkutan Bahan Bakar Minyak bersubsidi tersebut kepada terdakwa I namun terdakwa I tersebut mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang sehingga saat itu juga saksi dan team langsung mengamankan terdakwa I bersama mobil dan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite tersebut ke Mako Polres Kotamobagu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa I menjual Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Pertalite tersebut sebesar Rp. 265.000 (dua ratus enam puluh lima ribu) pergelon yang berisi 25 liter namun keuntungan tersebut terdakwa I berikan kepada terdakwa II karena terdakwa I hanya sebagai pekerja dan terdakwa I mendapat upah dari terdakwa II sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per satu kali angkutan sampai penjualan.
- Bahwa terdakwa I melakukan kegiatan pengakutan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis pertalite sudah 2 (dua) kali dengan menggunakan mobil Pickup jenis Carry Tayo milik terdakwa II sedangkan terdakwa II melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis pertalite dengan mengunakan Mobil Pick Up Merek Suzuki Jenis Cerry Tayo Warna hitam tahun 2019 dengan nomor polisi DB 8661 PA, Nomor rangka MHYHDC61TKJ121036, Nomor Mesin K15BT1082394 secara berulang kali dengan mengunakan plat nomor polisi sejak bulan Februari 2025.
- Bahwa terdakwa I melakukan pengangkutan BBM bersubsidir jenis Pertalite pada SPBU Moyag sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) kali dengan menggunakan Plat Nomor yaitu DB 1812 DI, DB 8074 DC, DB 8748 DI, DB 1129 KI, DB 8308 LI, DB 8535 KC, DB 1708 LE, DB 1601 DK dan DB 1996 KE masing-masing bersama barcode. Dan setiap pengisian Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis pertalite tersebut semuanya berjumlah 45 liter dalam setiap pengisian sesuai dengan kapasitas tangki mobil tersebut.
- Bahwa adapun 10 Barcode tersebut di peroleh dari terdakwa II dengan meminta ke teman-teman terdakwa II kemudian terdakwa II membuat plat nomornya.
- Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut tidak mendapatkan izin usaha dari pemerintah, dalam hal ini Kementrian ESDM c.q Ditjen Migas.
Perbuatan Terdakwa I RISKO TAMPOY dan Terdakwa II DEDI MAKALUNSENGE Alias HENDRADI MAKALUNSENGE, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 Huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |