Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.Sus/2025/PN Ktg BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H. MEIFI MAMESAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 235/Pid.Sus/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1965/P.1.12.3/Eoh.2/9/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEIFI MAMESAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

----------Bahwa ia Terdakwa MEIFI MAMESAH pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2024, bertempat di Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”, terhadap Korban FRANSISKA ANGELINA PELEALU, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada saat Saksi Korban berada di Sekolah di Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, Saksi Korban membuka aplikasi Facebook dan mendapat pemberitahuan bahwa akun MEIFI MAMESAH milik Terdakwa menandai akun ENGLIN PELEALU  milik Saksi Korban dalam sebuah unggahan dengan kata-kata "Hei Englin Pelelalu kalu ngana p garida gatal bete jangan bawa2 orang laeng e..selama ini qta nda pernah pusing ngni pe urusan,..jadi bilang ley pa Frangky mangkey Lasut itu so dimana qta pernah pusing deng ngni dua pe hubungan ngni mo baku apake dimanake qta nda perduli..Kalu ngoni bilang qta setuju dimana qta pernah bilang setuju???di Inbox di chat ato da baku tip deng ngni dua??deng qta Cuma mo klarifikasi e..dorng eping,kiki,den mama ari itu bukan nda setuju ngni dua, Cuma baku inga akang kasing deng dorng p perasaan yang mash berduka biar bagimana Greyta Octavia Tambariki masih ngana p anak basudara sungguh,kalu boleh dia mo bangkit dari kubur qta rasa ngana bukang Cuma diciraro ley karna dia da meninggal baru brapa bulan kasiang ngana so bagarida akang dp laki deng bilang kasana pa angki ley itu Yanti Waworuntu p chat deng ngoni itu Cuma sekedar ada hubungan kurang torang mo cari kejelasan..jadi sudah jo ngoni mo gate org laeng dari ngni dua memang Garida.”
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban merasa sangat malu dan dicemarkan nama baik melalui unggahan Terdakwa yang sengaja mempermalukan dan mencemarkan nama baik Saksi Korban dengan menuduh dan menyebutkan nama Saksi Korban dalam unggahan di akun Facaebook milik Terdakwa
  • Bahwa menurut keterangan ahli kalimat ”Hey Englin Pelealu kalu ngana p garida gatal bete” memenuhi unsur pencemaran nama baik.
  • Bahwa menurut keterangan ahli kalimat ”nga so bagarida akang dp laki” telah memenuhi unsur  menuduhkan suatu hal.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya