| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 112/PDT.G/2015/PN PN.Ktg | FIENY MOKOGINTA | WILDAN MOKOAGOW |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Okt. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 112/PDT.G/2015/PN PN.Ktg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 13 Okt. 2015 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | P R I M A I R ; 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah terhadap sebidang Tanah seluas ± ½ Ha diatasnya tumbuh ± 88 pohon kelapa yang sudah berbuah baik terletak di Pantai Desa Iyok. Kecamatan Nuangan. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Sulawesi Utara dengan batas-batasnya : Utara : berbatasan dengan hutan bakau/rawah Selatan : berbatasan dengan Ibrahim Ambarak, sekarang Wahidin Damopolii. Timur : berbatasan dengan Wahidin Damopolii. Barat : berbatasan dengan Sagaf Makalalag. 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan Penggugat ; 4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa : Kerugian Materil sebesar Rp. 59.400.000.- (lima puluh Sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dan Kerugian Immateriil Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) ; 5. Menghukum kepada Tergugat untuk segera keluar dari tanah Obyek Sengketa dan menyerahkannya secara bebas kepada Penggugat dengan ketentuan jika tidak maka dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ; 6. Menyatakakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Concervatoir beslaag ) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu atas Tanah Obyek Sengketa ; 7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun timbul upaya hukum berupa Verzet, Banding ataupun Kasasi ( Uivoerbaar bijvoorrad ) ; 8. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini ; S U B S I D A I R ; Apabila Pengadilan Negeri Kotamobagu berpendapat lain : MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA ( ex aequo et bono ) ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
