Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.B/2026/PN Ktg 1.AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
2.ULINDA SEKAR WULANDARI
HARYANTO LAKORO alias ARYANTO alias ANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 143/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/1564/P.1.12/Eoh.2/7/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
2ULINDA SEKAR WULANDARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARYANTO LAKORO alias ARYANTO alias ANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

----------Bahwa Terdakwa HARYANTO LAKORO alias ARYANTO alias ANTO, pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 07.15 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Depan Toko Sinar Mustika, Jalan Kartini Nomor 41, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana "pengulangan Tindak Pidana, melakukan Tindak Pidana kembali dalam kurun waktu dari 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum," terhadap Satu Unit motor merek Yamaha Jupiter MX dengan TNKB DB 5987 KA warna hitam merah biru dengan nomor rangka MH32S60027K330961 dan Nomor mesin 2S6330945 milik Saksi Korban Lukas Papona, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa berjalan kaki dari tempat tinggalnya di Kelurahan Gogagoman menuju ke arah pasar dan kompleks pertokoan di Jalan Kartini dengan maksud dan tujuan awal untuk mencari barang berharga apa saja yang dapat dicuri. Kemudian sesampainya di kompleks pertokoan tersebut, Terdakwa melihat 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX dengan Nomor Polisi DB 5987 KA (berwarna modifikasi hitam-merah- biru, Nomor Rangka: MH32S60027K330961, Nomor Mesin: 2S6330945) milik Korban yang sedang terparkir di depan Toko Sinar Mustika. Kemudian Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan melihat situasi sekitar sedang sepi serta anak kunci sepeda motor tersebut masih terpasang atau menempel pada kunci kontak akibat kelalaian korban yang lupa anak kunci pada saat masuk ke dalam toko untuk bekerja. Sehingga Terdakwa yang melihat anak kunci yang masih terpasang langsung menaiki sepeda motor tersebut, memutar kunci kontak ke posisi on, menghidupkan mesin, lalu segera mengendarainya dengan kecepatan tinggi melarikan diri menuju ke arah batas Kota Kotamobagu hingga sampai ke Desa Mariri, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, di mana sesampainya di Desa Mariri, Terdakwa langsung menjual sepeda motor curian tersebut kepada seorang perempuan yang tidak dikenalnya di jalanan Desa Mariri seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang hasil penjualan motor tersebut kemudian dipergunakan seluruhnya oleh Terdakwa untuk membeli minuman keras serta membayar jasa perempuan untuk berhubungan badan di Desa Blongko.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban Lukas Papona mengalami kerugian materiil berupa kehilangan satu unit sepeda motor yang ditaksir bernilai sekitar Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sebelum melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan di atas telah beberapa kali dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana pencurian, masing-masing berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri  Kotamobagu Nomor 26/PID.B/2016/PN PN.Ktg tanggal 01 Maret 2016, Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 63/Pid.B/2020/PN Ktg tanggal 20 April 2020, dan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 105/Pid.B/2023/PN Ktg tanggal 27 Juni 2023, sehingga Terdakwa merupakan pelaku pengulangan tindak pidana (residivis).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo Pasal 58 huruf c jo Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya