| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 143/Pid.B/2026/PN Ktg | 1.AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C 2.ULINDA SEKAR WULANDARI |
HARYANTO LAKORO alias ARYANTO alias ANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 143/Pid.B/2026/PN Ktg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/1564/P.1.12/Eoh.2/7/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa HARYANTO LAKORO alias ARYANTO alias ANTO, pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 07.15 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Depan Toko Sinar Mustika, Jalan Kartini Nomor 41, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana "pengulangan Tindak Pidana, melakukan Tindak Pidana kembali dalam kurun waktu dari 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum," terhadap Satu Unit motor merek Yamaha Jupiter MX dengan TNKB DB 5987 KA warna hitam merah biru dengan nomor rangka MH32S60027K330961 dan Nomor mesin 2S6330945 milik Saksi Korban Lukas Papona, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo Pasal 58 huruf c jo Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
