Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2026/PN Ktg Yayasan Rumah Sakit Islam Moonow Kotamobagu 1.Yayasan Ibnu Sabill Kotamobagu
2.Notaris & PPAT NASRUN KOTO, S.H, M.Kn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayasan Rumah Sakit Islam Moonow Kotamobagu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jein Djauhari, S.H., M.HYayasan Rumah Sakit Islam Moonow Kotamobagu
Tergugat
NoNama
1Yayasan Ibnu Sabill Kotamobagu
2Notaris & PPAT NASRUN KOTO, S.H, M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)/ Kepala Kantor Urusan Agama Kotamobagu Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bidang tanah berdasarkan Surat Hibah Tanah Nomor 86/14/36/89/VII/1989 tanggal 8 Agustus 1989 luas 65.166 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah utara berbatasan dengan Yantje Waani, sekarang dengan SPBU Mongkonai barat, tanah milik anyan, subekti ali dan Rori;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya AKD;
  • Selatan Berbatasan dengan D. Suroy, sekarang milik Frits Eman, Herri S, Rusman K, Eryan P, Almarhum Hi. Abdul Damopoli, Rina Baks dan Junaidi Paputungan;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Dadullah Paputungan, sekarang nasli paputungan;

Dengan bangunan diatas tanah tersebut :

  • 1 (Satu) bangunan induk rumah sakit
  • 1 (satu) bangunan O.K (Operatie Kamer/Kamar Operasi)
  • 1 (satu) bangunan dapur umum
  • 1 (satu) bangunan tempat tinggal dokter (bangunan tambahan)
  • 1 (satu) Bangunan Mushola (bangunan tambahan)

yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow adalah milik Penggugat;

  1. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang mengklaim dan memasukan serta menguasai aset objek sengketa dalam Akta Pendiirian Yayasan Ibnu Sabill Kotamobagu Nomor 04 Tanggal 09 Agustus 2021 serta mengklaim objek sengketa sebagai benda wakaf sesuai Akta Ikrar Wakaf Nomor WT.1/00001/7174041/2023 tanggal 21 Desember 2023 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan Akta Pendiirian Yayasan Ibnu Sabill Kotamobagu Nomor 04 Tanggal 09 Agustus 2021 dan Akta Ikrar Wakaf Nomor WT.1/00001/7174041/2023 tanggal 21 Desember 2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat baik materil maupun imateril kepada Penggugat sebesar Rp 4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh Penggugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewisjde);
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.00 (seratus ribu rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  5. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk keluar dan mengosongkan lahan objek sengketa secara sukarela, dan bilamana tidak keluar secara sukarela maka dengan dengan paksaan bantuan alat negara;
  6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak