Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
292/Pid.B/2025/PN Ktg 1.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
FIKI RAINTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 292/Pid.B/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2313 /P.1.12.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKI RAINTAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa FIKI RAINTAMA Alias FIKI pada hari Sabtu tanggal 31 Mei tahun 2025 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Poigar I Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” terhadap korban SALWIN MAMONTO, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan di atas, awalnya terdakwa datang ke acara pesta ulang tahun kemudian masuk ke dalam tempat acara tersebut dilaksanakan. Setelah itu pada saat acara berlangsung, terdakwa berteriak kemudian ditegur oleh korban Salwin Mamonto dimana terdakwa tidak menerima teguran tersebut dan terjadi adu mulut antara terdakwa dan korban Salwin Mamonto namun berhasil dilerai oleh masyarakat lainnya, kemudian korban Salwin Mamonto dan saksi Renaldi Mokodongan berpindah tempat ke ujung pintu dari tempat acara tersebut dan diikuti oleh terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya korban Salwin Mamonto dan saksi Renaldi Mokodongan keluar dari tempat tersebut namun selang beberapa waktu kembali masuk ke dalam tempat acara tersebut. Kemudian korban Salwin Mamonto mendatangi terdakwa dan korban Salwin Mamonto memegang kedua pipi terdakwa dengan menggunakan tangannya dan terjadi adu mulut diantara keduanya. Kemudian terdakwa mendorong korban Salwin Mamonto selanjutnya terdakwa mengeluarkan senjata tajam badik yang disimpan oleh terdakwa di bagian perut sebelah kanan dan terdakwa melakukan penusukan terhadap bagian rusuk sebelah kiri korban Salwin Mamonto sebanyak satu kali, lalu korban terjatuh ke jalan. Setelah itu, ketika korban Salwin Mamonto hendak berdiri terdakwa kembali menyerang korban Salwin Mamonto dengan menusuk lengan atas sebelah kanan. Bahwa pada saat terdakwa kembali ingin melakukan penusukan terhadap korban Salwin Mamonto ditangkis oleh saksi Marvilla Mamonto dimana saksi Marvilla Mamonto mengalami luka tusuk pada bagian lengan tangan kanan. Kemudian pada saat hendak diamankan oleh saksi Harmoko Lantong, terdakwa melakukan perlawanan dengan menusuk saksi Harmoko Lantong sebanyak satu kali pada bagian dada sebelah kiri saksi Harmoko Lantong kemudian terdakwa langsung melarikan diri dari tempat acara tersebut.
  •  Bahwa terdakwa melakukan penusukan terhadap korban hingga meninggal dunia dengan menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang 20cm dan lebar 2cm memiliki 1 (satu) sisi tajam dan gagang terbuat dari kayu yang dicat dengan warna coklat serta sarung terbuat dari kayu yang berwarna hitam kecoklatan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Luar Nomor 08/SKPL/PKM-Pgr/IX/2025 tanggal 31 Mei 2025 pada UPTD Puskesmas Poigar yang dikeluarkan oleh Dokter Iwan Kristianto sebagai Dokter Pemerintah pad UPTD Puskesmas Poigar, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Bernama Salwin Mamonto, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Kepala      : Tidak terdapat apa-apa
  • Wajah       : Tidak terdapat apa-apa
  • Leher        : Tidak terdapat apa-apa
  • Dada         : Terdapat luka tusuk di dada (Rusuk) kiri atas ukuran ± 2cm
  • Perut         : Tidak terdapat apa-apa
  • Punggung  : Tidak terdapat apa-apa
  • Pinggang   : Tidak terdapat apa-apa
  • Tangan      : Terdapat luka robek di lengan atas sebelah kanan ukuran ± 7cm
  • Kaki          : Terdapat luka lecet di jari kaki sebelah kiri ukuran ± 3cm
    • : Berdasarkan hasil pemeriksaan, tanda-tanda yang ditemukan adalah akibat persentuhan dengan benda tajam, diduga penganiayaan atau penikaman.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban meninggal dunia berdasarkan Surat keterangan kematian Nomor 338/SKK/DP I/IX/2025 tanggal 15 September 2025 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Poigar I dan ditandatangani oleh Sekretaris Desa Poigar I Rahmini Adampe, menerangkan bahwa korban Salwin Mamonto telah meninggal dunia pada tanggal 31 Mei 2025 bertempat di Puskesmas Poigar dengan penyebab kematian penikaman atau pembunuhan.

--------Perbuatan terdakwa FIKI RAINTAMA tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa FIKI RAINTAMA Alias FIKI pada hari Sabtu tanggal 31 Mei tahun 2025 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Poigar I Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian” SALWIN MAMONTO, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan di atas, awalnya terdakwa datang ke acara pesta ulang tahun kemudian masuk ke dalam tempat acara tersebut dilaksanakan. Setelah itu pada saat acara berlangsung, terdakwa berteriak kemudian ditegur oleh korban Salwin Mamonto dimana terdakwa tidak menerima teguran tersebut dan terjadi adu mulut antara terdakwa dan korban Salwin Mamonto namun berhasil dilerai oleh masyarakat lainnya, kemudian korban Salwin Mamonto dan saksi Renaldi Mokodongan berpindah tempat ke ujung pintu dari tempat acara tersebut dan diikuti oleh terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya korban Salwin Mamonto dan saksi Renaldi Mokodongan keluar dari tempat tersebut namun selang beberapa waktu kembali masuk ke dalam tempat acara tersebut. Kemudian korban Salwin Mamonto mendatangi terdakwa dan korban Salwin Mamonto memegang kedua pipi terdakwa dengan menggunakan tangannya dan terjadi adu mulut diantara keduanya. Kemudian terdakwa mendorong korban Salwin Mamonto selanjutnya terdakwa mengeluarkan senjata tajam badik yang disimpan oleh terdakwa di bagian perut sebelah kanan dan terdakwa melakukan penusukan terhadap bagian rusuk sebelah kiri korban Salwin Mamonto sebanyak satu kali, lalu korban terjatuh ke jalan. Setelah itu, ketika korban Salwin Mamonto hendak berdiri terdakwa kembali menyerang korban Salwin Mamonto dengan menusuk lengan atas sebelah kanan. Bahwa pada saat terdakwa kembali ingin melakukan penusukan terhadap korban Salwin Mamonto ditangkis oleh saksi Marvilla Mamonto dimana saksi Marvilla Mamonto mengalami luka tusuk pada bagian lengan tangan kanan. Kemudian pada saat hendak diamankan oleh saksi Harmoko Lantong, terdakwa melakukan perlawanan dengan menusuk saksi Harmoko Lantong sebanyak satu kali pada bagian dada sebelah kiri saksi Harmoko Lantong kemudian terdakwa langsung melarikan diri dari tempat acara tersebut.
  •  Bahwa terdakwa melakukan penusukan terhadap korban Salwin Mamonto hingga meninggal dunia dengan menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang 20cm dan lebar 2cm memiliki 1 (satu) sisi tajam dan gagang terbuat dari kayu yang dicat dengan warna coklat serta sarung terbuat dari kayu yang berwarna hitam kecoklatan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Luar Nomor 08/SKPL/PKM-Pgr/IX/2025 tanggal 31 Mei 2025 pada UPTD Puskesmas Poigar yang dikeluarkan oleh Dokter Iwan Kristianto sebagai Dokter Pemerintah pad UPTD Puskesmas Poigar, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Bernama Salwin Mamonto, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Kepala      : Tidak terdapat apa-apa
  • Wajah       : Tidak terdapat apa-apa
  • Leher        : Tidak terdapat apa-apa
  • Dada         : Terdapat luka tusuk di dada (Rusuk) kiri atas ukuran ± 2cm
  • Perut         : Tidak terdapat apa-apa
  • Punggung  : Tidak terdapat apa-apa
  • Pinggang   : Tidak terdapat apa-apa
  • Tangan      : Terdapat luka robek di lengan atas sebelah kanan ukuran ± 7cm
  • Kaki          : Terdapat luka lecet di jari kaki sebelah kiri ukuran ± 3cm

Kesimpulan   : Berdasarkan hasil pemeriksaan, tanda-tanda yang ditemukan adalah akibat persentuhan dengan benda tajam, diduga penganiayaan/penikaman.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban meninggal dunia berdasarkan Surat keterangan kematian Nomor 338/SKK/DP I/IX/2025 tanggal 15 September 2025 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Poigar I dan ditandatangani oleh Sekretaris Desa Poigar I Rahmini Adampe, menerangkan bahwa korban Salwin Mamonto telah meninggal dunia pada tanggal 31 Mei 2025 bertempat di Puskesmas Poigar dengan penyebab kematian penikaman atau pembunuhan.

--------Perbuatan terdakwa FIKI RAINTAMA tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa ia Terdakwa FIKI RAINTAMA Alias FIKI pada hari Sabtu tanggal 31 Mei tahun 2025 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Poigar I Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka- luka berat.” terhadap korban HARMOKO LANTONG dan korban MARVILLA MAMONTO, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan di atas, awalnya terdakwa datang ke acara pesta ulang tahun kemudian masuk ke dalam tempat acara tersebut dilaksanakan. Setelah itu pada saat acara berlangsung, terdakwa berteriak kemudian ditegur oleh Salwin Mamonto dimana terdakwa tidak menerima teguran tersebut dan terjadi adu mulut antara terdakwa dan Salwin Mamonto namun berhasil dilerai oleh masyarakat lainnya, kemudian Salwin Mamonto dan saksi Renaldi Mokodongan berpindah tempat ke ujung pintu dari tempat acara tersebut dan diikuti oleh terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Salwin Mamonto dan saksi Renaldi Mokodongan keluar dari tempat tersebut namun selang beberapa waktu kembali masuk ke dalam tempat acara tersebut. Kemudian Salwin Mamonto mendatangi terdakwa dan Salwin Mamonto memegang kedua pipi terdakwa dengan menggunakan tangannya dan terjadi adu mulut diantara keduanya. Kemudian terdakwa mendorong Salwin Mamonto selanjutnya terdakwa mengeluarkan senjata tajam badik yang disimpan oleh terdakwa di bagian perut sebelah kanan dan terdakwa melakukan penusukan terhadap bagian rusuk sebelah kiri Salwin Mamonto sebanyak satu kali, lalu Salwin Mamonto terjatuh ke jalan. Setelah itu, ketika Salwin Mamonto hendak berdiri terdakwa kembali menyerang Salwin Mamonto dengan menusuk lengan atas sebelah kanan. Bahwa pada saat terdakwa kembali ingin melakukan penusukan terhadap Salwin Mamonto ditangkis oleh saksi korban Marvilla Mamonto dimana saksi korban Marvilla Mamonto mengalami luka tusuk pada bagian lengan tangan kanan. Kemudian pada saat hendak diamankan oleh saksi korban Harmoko Lantong, terdakwa melakukan perlawanan dengan menusuk saksi korban Harmoko Lantong sebanyak satu kali pada bagian dada sebelah kiri saksi korban Harmoko Lantong kemudian terdakwa langsung melarikan diri dari tempat acara tersebut.
  • Bahwa terdakwa melakukan penusukan terhadap saksi korban Harmoko Lantong dan saksi korban Marvilla Mamonto dengan menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang 20cm dan lebar 2cm memiliki 1 (satu) sisi tajam dan gagang terbuat dari kayu yang dicat dengan warna coklat serta sarung terbuat dari kayu yang berwarna hitam kecoklatan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Luar No. 48/SKPL/PKM-Pgr/VIII/2025 yang dikeluarkan oleh… dengan pemeriksaan sebagai berikut:

Terdapat luka robek dilengan tangan kanan ukuran kurang lebih 2 (dua) Centi Meter.

  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum saksi korban Harmoko Lantong Nomor 3219/VER/03/IX/2025 tanggal 31 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh RSU GMIM Kalooran Amurang yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr.Cornelia M.E Paerunan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Bagian perut dan dada sebelah kiri terdapat luka tusuk ukuran kurang lebih satu centimeter kali kurang lebih satu milimeter, kedalaman kurang lebih satu centimeter.

Kesimpulan: Luka tajam

  • Bahwa Surat Keterangan Pemeriksaan Luar Nomor 48/SKPL/PKM-Pgr/VIII/2025 tanggal 31 Mei 2025 pada UPTD Puskesmas Poigar yang dikeluarkan oleh Dokter Iwan Kristianto sebagai Dokter Pemerintah pad UPTD Puskesmas Poigar, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Bernama Salwin Mamonto, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Kepala      : Tidak terdapat apa-apa
  • Wajah       : Tidak terdapat apa-apa
  • Leher        : Tidak terdapat apa-apa
  • Dada         : Tidak terdapat apa-apa
  • Perut         : Tidak terdapat apa-apa
  • Punggung  : Tidak terdapat apa-apa
  • Pinggang   : Tidak terdapat apa-apa
  • Tangan      : Terdapat luka robek di lengan tangan kanan ukuran ± 2cm
  • Kaki          : Tidak terdapat apa-apa
    • : Berdasarkan hasil pemeriksaan, tanda-tanda yang ditemukan adalah akibat persentuhan dengan benda tajam, diduga penganiayaan/penikaman.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban Harmoko Lantong mengalami rasa sakit pada bagian dada sebelah kiri dan tidak bisa melakukan aktifitas apapun dan kesusahan untuk makan selama satu minggu dan saksi korban Marvilla Mamonto mengalami rasa sakit pada bagian lengan tangan kanan.

---------------Perbuatan terdakwa FIKI RAINTAMA tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------

 

DAN

 

KESATU

Bahwa ia Terdakwa FIKI RAINTAMA Alias FIKI pada hari Sabtu tanggal 31 Mei tahun 2025 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Poigar I Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusukPerbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan di atas, awalnya terdakwa datang ke acara pesta ulang tahun kemudian masuk ke dalam tempat acara tersebut dilaksanakan. Setelah itu pada saat acara berlangsung, terdakwa berteriak kemudian ditegur oleh korban Salwin Mamonto dimana terdakwa tidak menerima teguran tersebut dan terjadi adu mulut antara terdakwa dan korban Salwin Mamonto namun berhasil dilerai oleh masyarakat lainnya, kemudian korban Salwin Mamonto dan saksi Renaldi Mokodongan berpindah tempat ke ujung pintu dari tempat acara tersebut dan diikuti oleh terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya korban Salwin Mamonto dan saksi Renaldi Mokodongan keluar dari tempat tersebut namun selang beberapa waktu kembali masuk ke dalam tempat acara tersebut. Kemudian korban Salwin Mamonto mendatangi terdakwa dan korban Salwin Mamonto memegang kedua pipi terdakwa dengan menggunakan tangannya dan terjadi adu mulut diantara keduanya. Kemudian terdakwa mendorong korban Salwin Mamonto selanjutnya terdakwa mengeluarkan senjata tajam badik yang disimpan oleh terdakwa di bagian perut sebelah kanan dan terdakwa melakukan penusukan terhadap bagian rusuk sebelah kiri korban Salwin Mamonto sebanyak satu kali, lalu Salwin Mamonto terjatuh ke jalan. Setelah itu, ketika Salwin Mamonto hendak berdiri terdakwa kembali menyerang Salwin Mamonto dengan menusuk lengan atas sebelah kanan. Bahwa pada saat terdakwa kembali ingin melakukan penusukan terhadap korban Salwin Mamonto ditangkis oleh saksi korban Marvilla Mamonto dimana saksi korban Marvilla Mamonto mengalami luka tusuk pada bagian lengan tangan kanan. Kemudian pada saat hendak diamankan oleh saksi korban Harmoko Lantong, terdakwa melakukan perlawanan dengan menusuk saksi korban Harmoko Lantong sebanyak satu kali pada bagian dada sebelah kiri saksi korban Harmoko Lantong kemudian terdakwa langsung melarikan diri dari tempat acara tersebut.
  • Bahwa terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang 20cm dan lebar 2cm memiliki 1 (satu) sisi tajam dan gagang terbuat dari kayu yang dicat dengan warna coklat serta sarung terbuat dari kayu yang berwarna hitam kecoklatan.
  • Bahwa terdakwa dengan tanpa izin dari pihak yang berwenang menguasai 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang 20cm dan lebar 2cm memiliki 1 (satu) sisi tajam dan gagang terbuat dari kayu yang dicat dengan warna coklat serta sarung terbuat dari kayu yang berwarna hitam kecoklatan.

----------------Perbuatan terdakwa FIKI RAINTAMA tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya