Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
258/Pdt.G/2026/PN Ktg LIEKE JO 1.SYAHYUDIN LA ODE
2.ABDUL RAZAK BUNSAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 258/Pdt.G/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIEKE JO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Youdi Robbi Porajouw, S.HLIEKE JO
Tergugat
NoNama
1SYAHYUDIN LA ODE
2ABDUL RAZAK BUNSAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1AIS LAKAJO
2SANGADI HALABOLU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

Dalam Pokok Perkara.

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum sebidang Tanah Kebun terletak sekarang di Desa Halabolu, Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow  Selatan, luasnya kurang lebih 3000 M2,  dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara berbatasan dengan tanah dari R.L.Lapian  (Lieke Jo).
  • Selatan berbatasan dengan tanah dari R.L.Lapian (Lieke Jo).
  • Timur berbatasan dengan tanah dari Mohdar Pabela.
  • Barat berbatasan dengan tanah dari Adiy Karim Paudi BA, adalah satu kesatuan atau bagian yang tidak terpisahkan dari tanah ladang seluas kurang lebih 6000m2 kepemilikan LIEKE JO (Penggugat) berdasarkan surat jual beli nomor : 0501/i/KD/SKET/I/2000, tertanggal 24 Januari 2000, dengan  batas-batas sebagai berikut :
  • Utara berbatasan dengan tanah milik dari suaida Laiyah sekarang Amuria Tuliabu.
  • Timur berbatasan dengan tanah milik dari  Muhdar Pobela.
  • Selatan berbatasan dengan tanah milik Tarsin Laiyah sekarang  Adjo Laselo
  • Barat berbatasan dengan tanah milik Hi Adiy Karim Paudi BA.

Adalah sah secara hukum milik Penggugat (LIEKE JO).

  1. Menyatakan menurut hukum sah semua bukti surat kepemilikan Penggugat berupa Surat jual beli Nomor : 0501/i/KD/SKET/I/2000. Tertanggal 24 januari 2000.
  2. Memerintahkan dengan hukum kepada Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa berupa Kebun ladang, serta semua tanaman yang tumbuh diatasnya kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah bila perlu menggunakan alat Negara (Polisi).
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  4. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini.
  5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.

Subidair :

Mohon keadilan  (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak