| Petitum |
Dalam Pokok Perkara.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum sebidang Tanah Kebun terletak sekarang di Desa Halabolu, Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, luasnya kurang lebih 3000 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan tanah dari R.L.Lapian (Lieke Jo).
- Selatan berbatasan dengan tanah dari R.L.Lapian (Lieke Jo).
- Timur berbatasan dengan tanah dari Mohdar Pabela.
- Barat berbatasan dengan tanah dari Adiy Karim Paudi BA, adalah satu kesatuan atau bagian yang tidak terpisahkan dari tanah ladang seluas kurang lebih 6000m2 kepemilikan LIEKE JO (Penggugat) berdasarkan surat jual beli nomor : 0501/i/KD/SKET/I/2000, tertanggal 24 Januari 2000, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan tanah milik dari suaida Laiyah sekarang Amuria Tuliabu.
- Timur berbatasan dengan tanah milik dari Muhdar Pobela.
- Selatan berbatasan dengan tanah milik Tarsin Laiyah sekarang Adjo Laselo
- Barat berbatasan dengan tanah milik Hi Adiy Karim Paudi BA.
Adalah sah secara hukum milik Penggugat (LIEKE JO).
- Menyatakan menurut hukum sah semua bukti surat kepemilikan Penggugat berupa Surat jual beli Nomor : 0501/i/KD/SKET/I/2000. Tertanggal 24 januari 2000.
- Memerintahkan dengan hukum kepada Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa berupa Kebun ladang, serta semua tanaman yang tumbuh diatasnya kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah bila perlu menggunakan alat Negara (Polisi).
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.
Subidair :
Mohon keadilan (ex aequo et bono). |