Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2026/PN Ktg 1.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
2.RIZKA ANDINI PURWANTI
ALWEIN KALENGKONGAN alias AWEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/275/KBGU/Eku.2/2/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
2RIZKA ANDINI PURWANTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALWEIN KALENGKONGAN alias AWEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

------- Bahwa Terdakwa ALWEIN KALENGKONGAN alias AWEN pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di jalan Trans AKD Desa Tonom Kec. Dumoga Timur Kab. Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkara mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat Anak Korban GIFT STRIVE KAWENGIAN alias STRIVE mengendarai kendaraan sepeda motor merek Kawasaki Ninja DB 5279 KR warna merah bersama teman yang Saksi Korban boncengi  yaitu Saksi Calvin Pinansang yang saat itu bergerak dari arah Ibolian menuju kearah Imandi, saat melintas Desa Tonom yang saat itu ada duka dan memasang papan penanda duka dan dari arah berlawanan ada mobil maka Saksi Korban memberhentikan kendaraan dan menunggu kendaraan mobil tersebut melintas. Tiba-tiba dari arah belakang kendaraan sepeda motor merek Yamaha Vixion dengan plat nomor DM 3941 EE warna hitam yang di kendarai oleh Terdakwa menyenggol dari arah samping kanan belakang dan mengenai tempat kaki kendaraan yang Saksi Korban kendarai kemudian melindas kaki kanan Saksi Korban. Setelah melindas kaki kanan Saksi Korban kendaraan sepeda motor merek Yamaha Vixion dengan plat nomor DM 3941 EE warna hitam yang di kendarai oleh Terdakwa langsung terjatuh kearah sebelah kanan jalan dari arah Ibolian menuju kearah Imandi, akibat dari tabrakan tersebut Saksi Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Imandi dan kembali di rujuk ke RS Monompia Kotamobagu untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

 

  • Bahwa saat terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK namun sudah tidak berlaku/mati dan Terdakwa juga pada saat kejadian sudah mengonsumsi minuman keras.
  • Bahwa berdasarkan surat Resume Pulang Nomor : 088345 tanggal 27 Maret 2025 yang bertandatangan yakni dr. I Komang Werdhi Artha, SpB selaku Dokter Bedah pada RSU Monompia Kotamobagu telah melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi korban GIFT S KAWENGIAN yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

 

-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya