| Dakwaan |
- DAKWAAN
-------Bahwa Terdakwa DAVA MUNDUNG RASUBALA, pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di salah satu penginapan yang berada di Kel. Matali Kec. Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “dengan sengaja melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban SRI ANDINI GINOGA, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Saksi Korban SRI ANDINI GINOGA berkumpul bersama dengan beberapa temannya termasuk Saksi WIRDA BAKS dan Saksi FIRMAN KURNIAWAN BAMBELA di dalam kamar penginapan, tidak lama kemudian terdengar suara ketukan pintu berulang kali yang dilakukan oleh Tersangka DAVA MUNDUNG RASUBALA, ketika pintu kamar terbuka, Tersangka DAVA langsung memukuli wajah Saksi Korban SRI secara berulang-ulang menggunakan tangan kanan terkepal yang mengena pada bagian pipi kiri Saksi Korban SRI, lalu penjaga penginapan datang untuk melerai perkelahian tersebut. Selanjutnya Tersangka DAVA mengambil tas, handphone, dan stnk motor milik Saksi Korban SRI dan langsung membuang barang-barang milik Saksi Korban SRI ke arah persawahan yang berada di samping penginapan, saat itu Saksi WIRDA, Saksi FIRMAN, dan teman-teman Saksi Korban SRI langsung pergi meninggalkan Saksi Korban SRI. Selanjutnya Tersangka DAVA kembali mendatangi Saksi Korban SRI dan berkata bahwa Tersangka DAVA belum puas memukuli Saksi Korban SRI, lalu Tersangka DAVA menarik baju Saksi Korban SRI hingga robek dikarenakan Saksi Korban SRI menolak untuk mengikuti Tersangka DAVA dan kemudian terjadi perselisihan antara Saksi Korban SRI dan Tersangka DAVA. Kemudian Tersangka DAVA meremas leher Saksi Korban SRI dengan lengannya dan ingin mendorong Saksi Korban SRI ke selokan, akhirnya Saksi Korban SRI mengikuti kemauan Tersangka DAVA yang ingin mengantarkan Saksi Korban SRI pulang ke rumah agar Tersangka DAVA melepaskan remasan pada leher Saksi Korban SRI. Tidak lama berselang, Tersangka DAVA yang sudah mengambil motor miliknya menabrakkan motor tersebut mengenai kaki Saksi Korban SRI hingga berdarah, lalu ketika Saksi Korban SRI akan menaiki motor, Tersangka DAVA menampar wajah Saksi Korban SRI tepatnya pada bagian bibir sebelah kanan hingga bibir Saksi Korban SRI pecah dan berdarah. Setelah itu, Saksi Korban SRI menaiki motor Tersangka DAVA namun sepanjang perjalanan terjadi perdebatan antara Saksi Korban SRI dan Tersangka DAVA hingga tepatnya di lampu merah pada Kel. Molinow, Saksi Korban SRI turun dari motor Tersangka DAVA dan pulang ke rumahnya menaiki bentor;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari RSUD Kota Kotamobagu Nomor: 445/RSUD-KK/10/II/2026 yang ditandatangani oleh dr. Wulandari Bumulo pada tanggal 10 Februari 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Sdri. SRI ANDINI GINOGA, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pada anggota gerak atas :
- Terdapat memar berwarna ungu di lengan kiri atas berukuran tujuh sentimeter kali enam sentimeter;
- Terdapat memar di pergelangan tangan kiri berwarna biru keunguan berukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter.
- Pada anggota gerak bawah :
- Terdapat memar berwarna biru keunguan di tungkai bawah kiri berukuran tiga koma sentimeter kali tiga sentimeter dan memar berwarna biru berukuran lima sentimeter kali empat sentimeter yang disertai luka lecet berukuran dua sentimeter kali nol koma delapan sentimeter .
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa memar dan luka lecet tersebut diduga disebabkan oleh kekerasan tumpul.
--------Perbuatan Terdakwa DAVA MUNDUNG RASUBALA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana---------------------------------------------
|