Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2026/PN Ktg 1.ELVANO CHANDRA SINOLANG, S.H.
2.TARI THALIA TILAMEO, S.H.
3.MOH. KRISHNA BAYU AJI, S.H.
SERGIO DATO LOBATO alias TOTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 174/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 702 /P.1.12.8/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELVANO CHANDRA SINOLANG, S.H.
2TARI THALIA TILAMEO, S.H.
3MOH. KRISHNA BAYU AJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SERGIO DATO LOBATO alias TOTI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

----------Bahwa ia Terdakwa SERGIO DATO LOBATO alias TOTI pada hari Kamis 02 Juli 2026 sekitar jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Dusun I, Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melukai berat orang lain”, terhadap Saksi Korban ZEIN FADDEL MAMONTO di mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:…….……….

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Saksi Korban dan Saksi YAKUP SARINDATE duduk di bangunan yang terbuat dari beton di depan rumah Saksi RADITIYA PODOMI sambil bercerita hingga pukul 21:00 wita, selanjutnya Terdakwa datang dan tanpa basa-basi langsung memukul Saksi Korban dengan benda tumpul jenis kayu (balok) yang dipegang dengan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian belakang kepala Saksi Korban hingga Saksi Korban terkejut, kemudian Saksi Korban menengok kearah samping kiri dan melihat Terdakwa sudah berdiri di samping kiri Saksi Korban, selanjutnya Terdakwa langsung menjatuhkan kayu balok tersebut kemudian langsung mengayunkan tangan kirinya yang memegang benda tajam jenis pisau kearah Saksi Korban dan mengenai paha kiri Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dan setelah itu Terdakwa langsung mencabut pisau yang menancap di paha kiri Saksi Korban sehingga Saksi Korban mengeluarkan banyak darah, kemudian Saksi Korban langsung berlari menuju kedalam rumah Saksi RADITIYA PODOMI namun saat itu Saksi Korban menabrak motor yang terparkir disekitar tempat kejadian tersebut, setelah Saksi Korban sudah berada dalam rumah  Saksi RADITIYA PODOMI dan sudah merasa aman kemudian Terdakwa meninggalkan tempat kejadian, kemudian Saksi Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Dumangin untuk mendapatkan perawatan medis namun karena pada saat itu keadaan luka Saksi Korban sangat parah sehingga akhirnya Saksi Korban dirujuk ke RSUD Bolsel karena mengalami pendarahan Aktif;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban tidak bisa melakukan aktivitas sehari-harinya seperti biasa;
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa SERGIO DATO LOBATO terhadap diri Saksi korban ZEIN FADDEL MAMONTO tersebut mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka pada bagian paha kiri sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Visum et Repertum (VER) Nomor: 353 / 34 / VII / 2026 / RSUD tanggal 03 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Dokter SRI SUSANTI SUGEHA selaku dokter umum pada RSUD Bolaang Mongondow Selatan, dengan Hasil:
  1. berdasarkan rujukan dari PKM Dumangin terdapat luka tusuk di paha kiri luar tembus paha kiri dalam akibat benda tajam, luka sudah di jahit situasional di PKM Dumangin;
  2. Terdapat luka terjahit yang sudah tertutup kasa dan plaster, luka bagian luar paha kiri dengan 9 (sembilan) jahitan dan luka bagian dalam paha kiri dengan 2 (dua) jahitan di bagian Anggota Gerah Bawah. Dengan kesimpulan: pada pemeriksaan ditemukan luka yang sudah terjahit yang ditutupi dengan kasa dan plester di paha kiri bagian dalam dan mengakibatkan terganggunya aktivitas sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka tusukan pada paha kiri sebagaimana diterangkan dalam surat keterangan RESUME REKAM MEDIS Nomor: 331109 tanggal 03 Juli 2026 yang ditandatangi oleh Dokter dr. ENRIKO AMBANG BANUA MEDELLU Sp.B yaitu:

Debridement

:

Pembersihan luka secara menyeluruh, mengangkat jaringan yang rusak / kotor agar tidak infeksi;

Incisi Drainase

:

Membuka saluran pada luka untuk mengeluarkan darah beku dan cairan yang menumpuk di dalam paha;

Tranfusi darah WB

:

Pembersihan transfuse darah lengkap untuk menaikan kadar hemoglobin yang sangat rendah akibat pendarahan luka.

 

Subsidair:

---------Bahwa ia Terdakwa SERGIO DATO LOBATO alias TOTI pada hari Kamis 02 Juli 2026 sekitar jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Dusun I, Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat”, terhadap Saksi Korban ZEIN FADDEL MAMONTO di mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:.......................................................................................................

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Saksi Korban dan Saksi YAKUP SARINDATE duduk di bangunan yang terbuat dari beton di depan rumah Saksi RADITIYA PODOMI sambil bercerita hingga pukul 21:00 wita, selanjutnya Terdakwa datang dan tanpa basa-basi langsung memukul Saksi Korban dengan benda tumpul jenis kayu (balok) yang dipegang dengan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian belakang kepala Saksi Korban hingga Saksi Korban terkejut, kemudian Saksi Korban menengok kearah samping kiri dan melihat Terdakwa sudah berdiri di samping kiri Saksi Korban, selanjutnya Terdakwa langsung menjatuhkan kayu balok tersebut kemudian langsung mengayunkan tangan kirinya yang memegang benda tajam jenis pisau kearah Saksi Korban dan mengenai paha kiri Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dan setelah itu Terdakwa langsung mencabut pisau yang menancap di paha kiri Saksi Korban sehingga Saksi Korban mengeluarkan banyak darah, kemudian Saksi Korban langsung berlari menuju kedalam rumah Saksi RADITIYA PODOMI namun saat itu Saksi Korban menabrak motor yang terparkir disekitar tempat kejadian tersebut, setelah Saksi Korban sudah berada dalam rumah  Saksi RADITIYA PODOMI dan sudah merasa aman kemudian Terdakwa meninggalkan tempat kejadian, kemudian Saksi Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Dumangin untuk mendapatkan perawatan medis namun karena pada saat itu keadaan luka Saksi Korban sangat parah sehingga akhirnya Saksi Korban dirujuk ke RSUD Bolsel karena mengalami pendarahan Aktif;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban tidak bisa melakukan aktivitas sehari-harinya seperti biasa;
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa SERGIO DATO LOBATO terhadap diri Saksi korban ZEIN FADDEL MAMONTO tersebut mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka pada bagian paha kiri sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Visum et Repertum (VER) Nomor: 353 / 34 / VII / 2026 / RSUD tanggal 03 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Dokter SRI SUSANTI SUGEHA selaku dokter umum pada RSUD Bolaang Mongondow Selatan, dengan Hasil:
  1. berdasarkan rujukan dari PKM Dumangin terdapat luka tusuk di paha kiri luar tembus paha kiri dalam akibat benda tajam, luka sudah di jahit situasional di PKM Dumangin;
  2. Terdapat luka terjahit yang sudah tertutup kasa dan plaster, luka bagian luar paha kiri dengan 9 (sembilan) jahitan dan luka bagian dalam paha kiri dengan 2 (dua) jahitan di bagian Anggota Gerah Bawah. Dengan kesimpulan: pada pemeriksaan ditemukan luka yang sudah terjahit yang ditutupi dengan kasa dan plester di paha kiri bagian dalam dan mengakibatkan terganggunya aktivitas sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka tusukan pada paha kiri sebagaimana diterangkan dalam surat keterangan RESUME REKAM MEDIS Nomor: 331109 tanggal 03 Juli 2026 yang ditandatangi oleh Dokter dr. ENRIKO AMBANG BANUA MEDELLU Sp.B yaitu:

Debridement

:

Pembersihan luka secara menyeluruh, mengangkat jaringan yang rusak / kotor agar tidak infeksi;

Incisi Drainase

:

Membuka saluran pada luka untuk mengeluarkan darah beku dan cairan yang menumpuk di dalam paha;

Tranfusi darah WB

:

Pembersihan transfuse darah lengkap untuk menaikan kadar hemoglobin yang sangat rendah akibat pendarahan luka.

 

 

Lebih Subsidair

---------Bahwa ia Terdakwa SERGIO DATO LOBATO alias TOTI pada hari Kamis 02 Juli 2026 sekitar jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Dusun I, Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan penganiayaan”, terhadap Saksi Korban ZEIN FADDEL MAMONTO di mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:....................

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Saksi Korban dan Saksi YAKUP SARINDATE duduk di bangunan yang terbuat dari beton di depan rumah Saksi RADITIYA PODOMI sambil bercerita hingga pukul 21:00 wita, selanjutnya Terdakwa datang dan tanpa basa-basi langsung memukul Saksi Korban dengan benda tumpul jenis kayu (balok) yang dipegang dengan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian belakang kepala Saksi Korban hingga Saksi Korban terkejut, kemudian Saksi Korban menengok kearah samping kiri dan melihat Terdakwa sudah berdiri di samping kiri Saksi Korban, selanjutnya Terdakwa langsung menjatuhkan kayu balok tersebut kemudian langsung mengayunkan tangan kirinya yang memegang benda tajam jenis pisau kearah Saksi Korban dan mengenai paha kiri Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dan setelah itu Terdakwa langsung mencabut pisau yang menancap di paha kiri Saksi Korban sehingga Saksi Korban mengeluarkan banyak darah, kemudian Saksi Korban langsung berlari menuju kedalam rumah Saksi RADITIYA PODOMI namun saat itu Saksi Korban menabrak motor yang terparkir disekitar tempat kejadian tersebut, setelah Saksi Korban sudah berada dalam rumah  Saksi RADITIYA PODOMI dan sudah merasa aman kemudian Terdakwa meninggalkan tempat kejadian, kemudian Saksi Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Dumangin untuk mendapatkan perawatan medis namun karena pada saat itu keadaan luka Saksi Korban sangat parah sehingga akhirnya Saksi Korban dirujuk ke RSUD Bolsel karena mengalami pendarahan Aktif;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban tidak bisa melakukan aktivitas sehari-harinya seperti biasa;
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa SERGIO DATO LOBATO terhadap diri Saksi korban ZEIN FADDEL MAMONTO tersebut mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka pada bagian paha kiri sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Visum et Repertum (VER) Nomor: 353 / 34 / VII / 2026 / RSUD tanggal 03 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Dokter SRI SUSANTI SUGEHA selaku dokter umum pada RSUD Bolaang Mongondow Selatan, dengan Hasil:
  1. berdasarkan rujukan dari PKM Dumangin terdapat luka tusuk di paha kiri luar tembus paha kiri dalam akibat benda tajam, luka sudah di jahit situasional di PKM Dumangin;
  2. Terdapat luka terjahit yang sudah tertutup kasa dan plaster, luka bagian luar paha kiri dengan 9 (sembilan) jahitan dan luka bagian dalam paha kiri dengan 2 (dua) jahitan di bagian Anggota Gerah Bawah. Dengan kesimpulan: pada pemeriksaan ditemukan luka yang sudah terjahit yang ditutupi dengan kasa dan plester di paha kiri bagian dalam dan mengakibatkan terganggunya aktivitas sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka tusukan pada paha kiri sebagaimana diterangkan dalam surat keterangan RESUME REKAM MEDIS Nomor: 331109 tanggal 03 Juli 2026 yang ditandatangi oleh Dokter dr. ENRIKO AMBANG BANUA MEDELLU Sp.B yaitu:

Debridement

:

Pembersihan luka secara menyeluruh, mengangkat jaringan yang rusak / kotor agar tidak infeksi;

Incisi Drainase

:

Membuka saluran pada luka untuk mengeluarkan darah beku dan cairan yang menumpuk di dalam paha;

Tranfusi darah WB

:

Pembersihan transfuse darah lengkap untuk menaikan kadar hemoglobin yang sangat rendah akibat pendarahan luka.

Pihak Dipublikasikan Ya