Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum tergugat untuk segera menyerahkan objek jaminan fidusia kepada penggugat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang tentang jaminan fidusia dan hasilnya dapat digunakan sebagai pelunasan hutang yang dimiliki tergugat kepada penggugat, (adapun rincian kendaraan yaitu sebagai berikut :
-
-
-
-
-
-
-
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meski terdapat upaya hukum keberatan;
- Penggugat memohon untuk melakukan sita jaminan terhadap harta atau aset milik tergugat (conservatoir beslag) yang setara nilai sekurang-kurangnya total hutang;;
- Menghukum Tergugat untuk Membayar Kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 147,867,816,-,- (Seratus empat puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus enam belas rupiah), dengan rinciang sebagai berikut:
- Pokok : Rp. 100,503,484,53
- Bunga : Rp. 22,304,682,40
- Denda : Rp. 25,059,650.00
- Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila majelis hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) |