| Dakwaan |
- DAKWAAN
----------Bahwa Terdakwa DEDDY MONGKOL, pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 sekira pukul 03.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Mariri Baru, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Perkosaan,” terhadap Korban OLHA SIANE PELLE, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 Wita saat Korban sedang tidur dengan posisi terlentang di atas kasur di kamar rumah Korban yang beralamat di Desa Mariri Baru, Kecamatan Poigar, tiba-tiba Terdakwa masuk lewat jendela kamar Korban menyebabkan Korban berteriak karena terkejut akan tetapi Terdakwa langsung mencekik leher korban menggunakan tangan kiri Terdakwa sedangkan tangan kanan Terdakwa membekap mulut Korban, pada saat itu Korban sempat mencoba melakukan perlawanan akan tetapi Terdakwa langsung mengancam Korban dengan mengatakan jangan melawan karena akan ditikam dengan pisau, berselang waktu beberapa menit Terdakwa mengatakan kepada Korban jika Korban tidak melawan maka Terdakwa akan melepaskan tangan Terdakwa dari leher maupun mulut Korban, sehingga pada saat itu Korban tidak melawan lagi dan Terdakwa mengatakan “kamu sudah tidak ingat saya? Coba kamu liat lagi dengan baik-baik” sambil Terdakwa menerangi wajahnya menggunakan senter dari korek api, kemudian terdakwa mengatakan “coba ingat-ingat pada hari sabtu kamu naik di mobil siapa” mendengar hal tersebut Korban hanya diam dan tidak menanggapi, kemudian Terdakwa langsung membuka baju dan celana yang Terdakwa pakai sehingga pada saat itu Terdakwa dalam keadaan bugil, selanjutnya Terdakwa mendekati Korban dan mengangkat Baju Daster yang dikenakan oleh Korban sampai ke perut Korban dan Terdakwa membuka celana dalam yang dikenakan oleh Korban sambil pada saat itu Korban melakukan perlawanan akan tetapi Terdakwa kembali mengancam Korban bahwa Terdakwa akan membunuh Korban, kemudian Terdakwa menerangi area kaki serta alat kelamin (vagina) Korban menggunakan senter dari korek api dengan mengatakan “ini yang saya cari pepek warna pink dan bertanya apa kamu orang cina” dan Korban menjawab bahwa Korban merupakan orang Indonesia, kemudian Terdakwa menjilati alat kelamin (vagina) Korban selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit dan Korban merasa risih serta sakit sehingga Korban melakukan perlawanan dengan mencoba menendang Terdakwa namun Terdakwa menahan kaki Korban, setelah itu Terdakwa berhenti dan beristirahat selama kurang lebih 5 (lima) menit, selanjutnya Korban yang pada saat itu dalam posisi tidur terlentang langsung didekati Terdakwa dan Terdakwa membuka kaki Korban dan langsung memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Korban sambil Terdakwa menggoyangkan pinggulnya selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit dan kemudian Terdakwa berhenti karena merasa kepanasan dan mengambil kipas plastik sambil mengipaskan wajah Terdakwa selama kurang lebih 15 (lima belas) menit, kemudian Terdakwa mengatakan “sudah tidak terlalu panas dan saya akan melanjutkannya lagi” sehingga Terdakwa memaksa Korban dengan menarik tubuh Korban agar bisa berposisi tengkurap dan Terdakwa memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam lubang anus Korban dan menggoyangkan pinggul Terdakwa selama kurang lebih 5 (lima) menit sehingga pada saat itu Korban merasa kesakitan dan langsung berteriak akan tetapi Terdakwa menghiraukan Korban, kemudian Terdakwa kembali menarik Korban untuk tidur terlentang dan Terdakwa kembali memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Korban dan menggoyangkan pinggul Terdakwa selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit dan mengeluarkan cairan sperma Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Korban, setalah itu Terdakwa langsung berbaring di samping Korban dan mencium leher Korban sambil mengatakan “sakit ya lehernya sayang? Sayang sih melawan, makanya jika sayang tidak berteriak dan melawan saya tidak akan mencekik leher sayang” akan tetapi Korban tidak menanggapi perkataan Terdakwa. Kemudian alarm handphone Korban berbunyi pada pukul 05.00 Wita dan Terdakwa mengatakan “sudah terang saya akan pulang, sebentar malam saya akan kembali lagi sayang, minta nomor handphone kamu sayang” dan Korban menjawab dengan mengatakan “buat apa kamu ambil nomor handphone saya” pada saat itu Korban tidak memberikan nomor handphone Korban selanjutnya Terdakwa langsung keluar dari kamar Korban melewati jendela yang digunakan Terdakwa untuk masuk sebelumnya.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 357/74/XII/2025RSUD tanggal 8 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hj. Sri Tarti Manoppo, Sp.Og., M.Kes., selaku dokter pada RSUD Kabupaten Bolaang Mongondow, telah memeriksa seorang perempuan bernama Olha Siane Pelle, yang pada pokoknya menerangkan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pada tubuh penderita tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
|
- Alat kelamin
|
:
|
- Permukaan alat kelamin bentuk biasa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
- Pada alat kelamin bagian dalam tampak luka lecet berukuran dua sentimeter dan tampak keluar cairan putih jernih dari liang kemaluan (vagina).
- Selaput darah (Hymen) terdapat robekan tidak beraturan.
|
Kesimpulan
Dari kelainan pada poin 2 (dua) huruf b tersebut diatas akibat persentuhan dengan benda tumpul. Selaput darah (Hymen) perempuan tidak utuh.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------ |