Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menyatakan Sita Revindikasi atau Revindicatoir beslag Jaminan Fidusia berdasarkan ketentuan Pasal 226 ayat (1) HIR dan pasal 227 ayat (1) HIR, (adapun rincian kendaraan yaitu sebagai berikut :
- - merek/type : Toyota B101RA-GMSGJ11 New Agya 1.2.G, M/T TRD,
- - Warna : Silver Metalic,
- - Nomor Rangka : MHKA4GA5JLT044214,
- - Nomor Mesin : 3NR-H508723,
- - Nomor Polisi : DB 1571 DG,
- - Tahun : 2020,
- - atas nama : Marjono Modeong,
selain melakukan sita jaminan terhadap objek jaminan fidusia penggugat memohon untuk melakukan sita jaminan terhadap harta atau aset milik tergugat (conservatoir beslag) yang setara nilai sekurang-kurangnya total hutang;
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meski terdapat upaya hukum keberatan;
- Menyatakan Objek Jaminan Fidusia dapat di sita oleh penggugat baik secara mandiri maupun melalui penetapan eksekusi pengadilan, bahkan jika perlu menggunakan alat Negara;
- Menghukum Tergugat untuk Membayar Kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 147,867,816,-,- (Seratus empat puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus enam belas rupiah), dengan rinciang sebagai berikut:
- Pokok : Rp. 100,503,484,53
- Bunga : Rp. 22,304,682,40
- Denda : Rp. 25,059,650.00
- Total : Rp. 147.867.816
- Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
-
Apabila majelis hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)
|