- PETITUM
- PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA (SALE AND LEASEBACK) Nomor 04541125000391 Tanggal 21 April 2025 -- beserta seluruh lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum ;
- Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai
berikut :
Merk / Type : TOYOTA AGYA.G 1.0 BENSIN MT
No. Rangka : MHKA4DA3JFJ063047
No. Mesin : 1KRA193970
Warna : PUTIH
Tahun : 2015
No. Polisi : DM 1526 AI
Adalah Sah Milik PENGGUGAT Berdasarkan Ketentuan Hukum dan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA (SALE AND LEASEBACK) Nomor 04541125000391 Tanggal 21 April 2025, beserta dengan segala lampirannya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan TERGUGAT I yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA (SALE AND LEASEBACK) Nomor 04541125000391 Tanggal 21 April 2025 -- beserta seluruh lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI kepada PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT I untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa utang kepada PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA (SALE AND LEASEBACK) Nomor 04541125000391 Tanggal 21 April 2025 -- beserta seluruh lampirannya, secara seketika dan sekaligus sejumlah Rp. 58.275.700.- (lima puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
- Sisa nilai angsuran Rp.1.777.500 X 31 sisa tenor angsuran = Rp.55.102.500
- Denda keterlambatan s.d Tanggal 04 Februari 2026 = Rp. 3.173.200 +
TOTAL = Rp.58.275.700
- Menyatakan menurut Hukum apabila TERGUGAT I tidak melakukan pembayaran total utang kepada PENGGUGAT sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka menghukum TERGUGAT I untuk kemudian mengembalikan dan/atau menyerahkan kepada PENGGUGAT
secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik PENGGUGAT dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Merk / Type : TOYOTA AGYA.G 1.0 BENSIN MT
No. Rangka : MHKA4DA3JFJ063047
No. Mesin : 1KRA193970
Warna : PUTIH
Tahun : 2015
No. Polisi : DM 1526 AI
- Menyatakan menurut hukum apabila TERGUGAT I tidak membayar seluruh total utang kepada PENGGUGAT sebagaimana pada petitum angka 5 (lima), serta tidak menyerahkan secara sukarela barang/kendaraan milik PENGGUGAT sebagaimana pada petitum angka 6 (enam) maka putusan dilaksanakan menurut ketentuan hukum yang berlaku ;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |