Bahwa Ia Terdakwa YEHESKIEL KASTILONG alias IYENGpada hari Minggu tanggal 30 Juni 2013 sekitarjam 03.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat ditaman Kota Kotamobagu Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lainyang termasuk dalam wilayahHukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, kepada saksi/korban MEIDY BONOK.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
|