| Dakwaan |
- DAKWAAN:
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa SUBRIANTO POBELA, pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 diketahui sekira jam 16.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di belakang rumah Terdakwa SUBRIANTO POBELA di Kec. Bilalang Kab. Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya masih di suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang mengadili dalam perkara, “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, terhadap saksi Korban YULHAM MOKOGINTA yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 22 November 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di belakang rumah dari Terdakwa SUBRIANTO POBELA yang beralamat di Kel. Bilalang III, Kec. Bilalang, Kab. Bolaang Mongondow, Saksi Korban YULHAM MOKOGINTA bersama Saksi BOBY POBELA, Saksi ICU SUGIANTO POBELA, dan Terdakwa SUBRIANTO POBELA sedang mengkonsumsi minuman keras.
- Kemudian Saksi Korban YULHAM MOKOGINTA dan saksi BOBY POBELA terlibat adu mulut. Lalu Saksi Korban YULHAM MOKOGINTA memanggil saksi BOBY POBELA untuk pergi menjauh dari tempat tersebut namun adu mulut tetap berlanjut. Kemudian setelah adu mulut antara Saksi Korban YULHAM MOKOGINTA dan saksi BOBY POBELA mereda, Saksi Korban YULHAM MOKOGINTA dan saksi BOBY POBELA kembali ke tempat awal mereka mengkonsumsi miras dan kembali meminum miras. Kemudian Saksi Korban YULHAM MOKOGINTA dan saksi BOBY POBELA kembali terlibat adu mulut.
- Lalu, Saksi HUDA POBELA, yang merupakan ayah dari Terdakwa SUBRIANTO POBELA, keluar dari dalam rumah dan menegur Saksi Korban YULHAM MOKOGINTA dan saksi BOBY POBELA agar tidak membuat keributan dan menyuruh Saksi Korban YULHAM MOKOGINTA dan saksi BOBY POBELA untuk pulang. Pada saat Saksi Korban YULHAM MOKOGINTA bersiap untuk pulang, Terdakwa SUBRIANTO POBELA mengambil sebuah besi siku dengan panjang kurang lebih 82 (delapan puluh dua) cm dan lebar 6 (enam) cm, lalu mengayunkan besi tersebut dengan cara menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali ke arah Saksi Korban YULHAM MOKOGINTA, dan mengenai kepala bagian kiri dari Saksi Korban YULHAM MOKOGINTA. Kemudian saksi HUDA POBELA menarik Terdakwa SUBRIANTO POBELA masuk ke dalam rumah. Lalu, Saksi Korban YULHAM MOKOGINTA pulang ke rumah dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit.
- Bahwa besi siku dengan panjang kurang lebih 82 (delapan puluh dua) cm dan lebar 6 (enam) cm yang digunakan Terdakwa SUBRIANTO POBELA memiliki sudut pada ujung setiap sisinya dan berbentuk pipih yang dapat menyebabkan luka apabila dihantamkan dengan keras pada bagian kepala manusia.
- Bahwa akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa SUBRIANTO POBELA membuat Saksi Korban YULHAM MOKOGINTA mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum 943/RSM-28/XI/2025 tanggal 22 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh oleh dr. Reiner E. Lumowa dokter pada Rumah Sakit UMUM MONOMPIA GMIBM KOTA KOTAMOBAGU telah memeriksa seseorang jenis kelamin laki-laki atas nama YULHAM MOKOGINTA dengan hasil pemeriksaan:
- Korban dalam keadaan sadar
- Pada korban didapatkan:
- Kepala : Terdapat luka robek di kepala bagian kiri dengan ukuran
lima kali dua sentimeter.
- Bahu : Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
- Dada : Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
- Perut : Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
- Punggung : Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
- Pinggang : Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
- Anggota gerak atas : Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
- Anggota gerak bawah : Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
Kesimpulan:
Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa luka robek di kepala tersebut disebabkan oleh kekerasan tajam.
- Bahwa memperhatikan hasil daripada Visum et Repertum 943/RSM-28/XI/2025 tanggal 22 November 2025 dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robek di kepala bagian kiri dengan ukuran lima kali dua sentimeter, yang mana merupakan bagian vital dari tubuh manusia dan apabila tidak segera mendapatkan bantuan medis dapat menimbulkan bahaya maut karena luka terbuka yang dalam, serta selain daripada hal tersebut area luka yang diderita oleh saksi korban akan menimbulkan bekas (scar).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa Terdakwa SUBRIANTO POBELA, pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 diketahui sekira jam 16.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di belakang rumah Terdakwa SUBRIANTO POBELA di Kec. Bilalang Kab. Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya masih di suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang mengadili dalam perkara, “melakukan penganiayaan”, terhadap saksi Korban YULHAM MOKOGINTA yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:: --------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 22 November 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di belakang rumah dari Terdakwa SUBRIANTO POBELA yang beralamat di Kel. Bilalang III, Kec. Bilalang, Kab. Bolaang Mongondow, Saksi Korban YULHAM MOKOGINTA bersama Saksi BOBY POBELA, Saksi ICU SUGIANTO POBELA, dan Terdakwa SUBRIANTO POBELA sedang mengkonsumsi minuman keras.
- Kemudian Saksi Korban YULHAM MOKOGINTA dan saksi BOBY POBELA terlibat adu mulut. Lalu Saksi Korban YULHAM MOKOGINTA memanggil saksi BOBY POBELA untuk pergi menjauh dari tempat tersebut namun adu mulut tetap berlanjut. Kemudian setelah adu mulut antara Saksi Korban YULHAM MOKOGINTA dan saksi BOBY POBELA mereda, Saksi Korban YULHAM MOKOGINTA dan saksi BOBY POBELA kembali ke tempat awal mereka mengkonsumsi miras dan kembali meminum miras. Kemudian Saksi Korban YULHAM MOKOGINTA dan saksi BOBY POBELA kembali terlibat adu mulut.
- Lalu, Saksi HUDA POBELA, yang merupakan ayah dari Terdakwa SUBRIANTO POBELA, keluar dari dalam rumah dan menegur Saksi Korban YULHAM MOKOGINTA dan saksi BOBY POBELA agar tidak membuat keributan dan menyuruh Saksi Korban YULHAM MOKOGINTA dan saksi BOBY POBELA untuk pulang. Pada saat Saksi Korban YULHAM MOKOGINTA bersiap untuk pulang, Terdakwa SUBRIANTO POBELA mengambil sebuah besi siku dengan panjang kurang lebih 82 (delapan puluh dua) cm dan lebar 6 (enam) cm, lalu mengayunkan besi tersebut dengan cara menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali ke arah Saksi Korban YULHAM MOKOGINTA, dan mengenai kepala bagian kiri dari Saksi Korban YULHAM MOKOGINTA. Selanjutnya Saksi HUDA POBELA menarik Terdakwa SUBRIANTO POBELA ke dalam rumah dan Saksi Korban YULHAM MOKOGINTA kembali ke kediamannya.
- Bahwa Saksi Korban YULHAM MOKOGINTA mengalami luka akibat dari perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa SUBRIANTO POBELA.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum 943/RSM-28/XI/2025 tanggal 22 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh oleh dr. Reiner E. Lumowa dokter pada Rumah Sakit UMUM MONOMPIA GMIBM KOTA KOTAMOBAGU telah memeriksa seseorang jenis kelamin laki-laki atas nama YULHAM MOKOGINTA dengan hasil pemeriksaan:
- Korban dalam keadaan sadar
- Pada korban didapatkan:
- Kepala : Terdapat luka robek di kepala bagian kiri
dengan ukuran lima kali dua sentimeter.
- Bahu : Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
- Dada : Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
- Perut : Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
- Punggung : Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
- Pinggang : Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
- Anggota gerak atas : Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
- Anggota gerak bawah : Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
Kesimpulan:
Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa luka robek di kepala tersebut disebabkan oleh kekerasan tajam.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------- |