Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.G.S/2023/PN Ktg PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK, KANTOR CABANG KOTAMOBAGU 1.ARIFIN BUCHARI
2.SUMARNI DJOYOSUROTO
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 109/Pdt.G.S/2023/PN Ktg
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK, KANTOR CABANG KOTAMOBAGU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARIFIN BUCHARI
2SUMARNI DJOYOSUROTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 109.325.781,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 109,325,781.- (seratus Sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah).
  4. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak memenuhi poin 3, maka Menghukum Tergurat I dan Tergugat II untuk membayar kewajiban yang mungkin timbul dikemudian hari berupa Bunga, Denda, Penalty dan Kewajiban Lainnya.
  5. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat, maka terhadap agunan milik Tergugat  berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No.705/Ikhwan An. Arifin Buchari yang dijaminkan kepada Penggugat untuk di eksekusi dan atau Lelang untuk pelunasan pinjaman
  6. Apabila aset yang di jaminkan PIHAK KEDUA berupa tanah dan atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No.705/Ikhwan An. Arifin Buchari nilainya tidak cukup untuk melunasi pinjaman maka aset lain yang sudah ada dan yang akan ada yang tidak dijaminkan akan dilakukan eksekusi dan atau Lelang menurut ketentuan Undang – Undang yang berlaku untuk pelunasan pinjaman
  7. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak