| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa :
- Kerugian Materiil sejumlah Rp. Rp. 245.000.000 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah);
- Kerugian Imateriil sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
- Menyatakan Turut Tergugat terikat dan tunduk pada putusan perkara ini, khususnya dalam hal pelaksanaan eksekusi putusan;
- Membebankan biaya Perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
Ex aequo et bono |