Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2026/PN Ktg 1.Mariska Jennifer Sarah Kandou,SH.MH.
2.AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
CHRISTIAN LEGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 169/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/2318/P.1.12/Eoh.2/9/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Mariska Jennifer Sarah Kandou,SH.MH.
2AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHRISTIAN LEGI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa CHRISTIAN LEGI, pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026, sekira pukul 23.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Rumah Saksi Korban di Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut terhadap Saksi Korban RIZKY MARSEL SUDIRO, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa sejak sekitar bulan April 2026 bekerja kepada Saksi Korban RIZKY MARSEL SUDIRO sebagai sales yang bertugas menjual parfum milik Saksi Korban ke toko-toko dan warung-warung. Dalam hubungan pekerjaan tersebut, Saksi Korban memberikan kepercayaan kepada Terdakwa untuk membawa dan menjual parfum milik Saksi Korban, dengan ketentuan bahwa hasil penjualan parfum tersebut wajib disetorkan kepada Saksi Korban setiap 3 (tiga) hari. Selain memberikan barang berupa parfum untuk dijual, Saksi Korban juga memberikan fasilitas kepada Terdakwa berupa tempat tinggal/kos, sepeda motor untuk menunjang kegiatan penjualan, serta uang jalan. Selama menjalankan pekerjaan tersebut, Terdakwa dan Saksi Korban berkomunikasi melalui WhatsApp untuk mengontrol barang dan hasil penjualan parfum yang dibawa oleh Terdakwa.
  • Bahwa awalnya pada tanggal 7 Mei 2026, Saksi Korban RIZKY MARSEL SUDIRO memberikan kepada Terdakwa sejumlah parfum untuk dijual, yang terdiri dari 14 (empat belas) lusin botol polos, 16 (enam belas) lusin 2 (dua) botol LLB, 13 (tiga belas) lusin botol motif, 16 (enam belas) lusin botol rol, 10 (sepuluh) botol mewah, 1 (satu) lusin 3 (tiga) botol bibit/original ukuran 15 ml, serta 1 (satu) lusin 5 (lima) botol bibit/original ukuran 20 ml. Barang-barang tersebut Terdakwa bawa dan jual kepada toko-toko di wilayah Minahasa Tenggara dan Bolaang Mongondow Timur.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Mei 2026, Saksi Korban menghubungi Terdakwa untuk menyetorkan uang hasil penjualan parfum tersebut, akan tetapi Terdakwa tidak dapat memberikan uang yang seharusnya disetorkan dan kemudian memblokir nomor telepon Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban berusaha mencari Terdakwa di tempat tinggal/kosnya, namun Terdakwa sudah tidak berada di tempat tersebut. Selanjutnya Saksi Korban bersama Saksi ERLISTIKA dan Saksi MAHMUDIN NAWIR melakukan pengecekan terhadap barang-barang parfum yang sebelumnya diberikan kepada Terdakwa untuk dijual. Dari hasil pengecekan tersebut diketahui bahwa sejumlah parfum telah terjual, namun uang hasil penjualannya tidak disetorkan kepada Saksi Korban, yaitu 10 (sepuluh) lusin parfum polos, 5 (lima) lusin parfum LLB, 5 (lima) lusin parfum motif, 4 (empat) lusin parfum rol, 1 (satu) lusin parfum ori ukuran 15 ml, dan 2 (dua) botol parfum ori ukuran 20 ml.
  • Bahwa Terdakwa tidak menyerahkan atau menyetorkan uang hasil penjualan parfum tersebut kepada Saksi Korban sebagaimana kewajibannya, melainkan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Saksi Korban Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk kebutuhan pribadi Terdakwa, antara lain untuk membeli beras dan kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian sejumlah Rp3.352.000,00 (tiga juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023  tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa Terdakwa CHRISTIAN LEGI, pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026, sekira pukul 23.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Rumah Saksi Korban di Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana terhadap Saksi Korban RIZKY MARSEL SUDIRO, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa Terdakwa sejak sekitar bulan April 2026 bekerja kepada Saksi Korban RIZKY MARSEL SUDIRO sebagai sales yang bertugas menjual parfum milik Saksi Korban ke toko-toko dan warung-warung. Dalam hubungan pekerjaan tersebut, Saksi Korban memberikan kepercayaan kepada Terdakwa untuk membawa dan menjual parfum milik Saksi Korban, dengan ketentuan bahwa hasil penjualan parfum tersebut wajib disetorkan kepada Saksi Korban setiap 3 (tiga) hari. Selain memberikan barang berupa parfum untuk dijual, Saksi Korban juga memberikan fasilitas kepada Terdakwa berupa tempat tinggal/kos, sepeda motor untuk menunjang kegiatan penjualan, serta uang jalan. Selama menjalankan pekerjaan tersebut, Terdakwa dan Saksi Korban berkomunikasi melalui WhatsApp untuk mengontrol barang dan hasil penjualan parfum yang dibawa oleh Terdakwa.
  • Bahwa awalnya pada tanggal 7 Mei 2026, Saksi Korban RIZKY MARSEL SUDIRO memberikan kepada Terdakwa sejumlah parfum untuk dijual, yang terdiri dari 14 (empat belas) lusin botol polos, 16 (enam belas) lusin 2 (dua) botol LLB, 13 (tiga belas) lusin botol motif, 16 (enam belas) lusin botol rol, 10 (sepuluh) botol mewah, 1 (satu) lusin 3 (tiga) botol bibit/original ukuran 15 ml, serta 1 (satu) lusin 5 (lima) botol bibit/original ukuran 20 ml. Barang-barang tersebut Terdakwa bawa dan jual kepada toko-toko di wilayah Minahasa Tenggara dan Bolaang Mongondow Timur.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Mei 2026, Saksi Korban menghubungi Terdakwa untuk menyetorkan uang hasil penjualan parfum tersebut, akan tetapi Terdakwa tidak dapat memberikan uang yang seharusnya disetorkan dan kemudian memblokir nomor telepon Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban berusaha mencari Terdakwa di tempat tinggal/kosnya, namun Terdakwa sudah tidak berada di tempat tersebut. Selanjutnya Saksi Korban bersama Saksi ERLISTIKA dan Saksi MAHMUDIN NAWIR melakukan pengecekan terhadap barang-barang parfum yang sebelumnya diberikan kepada Terdakwa untuk dijual. Dari hasil pengecekan tersebut diketahui bahwa sejumlah parfum telah terjual, namun uang hasil penjualannya tidak disetorkan kepada Saksi Korban, yaitu 10 (sepuluh) lusin parfum polos, 5 (lima) lusin parfum LLB, 5 (lima) lusin parfum motif, 4 (empat) lusin parfum rol, 1 (satu) lusin parfum ori ukuran 15 ml, dan 2 (dua) botol parfum ori ukuran 20 ml.
  • Bahwa Terdakwa tidak menyerahkan atau menyetorkan uang hasil penjualan parfum tersebut kepada Saksi Korban sebagaimana kewajibannya, melainkan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Saksi Korban Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk kebutuhan pribadi Terdakwa, antara lain untuk membeli beras dan kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian sejumlah Rp3.352.000,00 (tiga juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023  tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya