Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2026/PN Ktg 1.AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
2.ULINDA SEKAR WULANDARI
CANDRI SUGEHA alias CAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 146/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/1761/P.1.12.3/Eoh.2/7/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
2ULINDA SEKAR WULANDARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRI SUGEHA alias CAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa CANDRI SUGEHA alias CAN, pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 12.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Bilalang II, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana melukai berat orang lain,” terhadap Korban Sandro Mokoginta, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026, pukul 12.00 Wita, Korban yang sedang berada di rumahnya yang berlamat di Desa Bilalang II, mendapat informasi dari Ibu Korban yakni Saksi Resmawati Mokoagow, bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 Wita, kakak Terdakwa yakni Saksi Wandi Sugeha telah masuk ke dalam rumah kakak korban tepatnya ke dalam kamar ponakan korban yakni Saksi Merlanda Wulur, kemudian melakukan pencabulan dengan cara mencium wajah dan memegang payudara Saksi Merlanda Wulur. Sehingga mendengar hal tersebut, Korban bersama dengan Saksi Resmawati Mokoagow langsung pergi menuju ke rumah yang di tinggali oleh Saksi Wandi Sugeha dan Terdakwa yang terletak di Desa Bilalang II, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu. Kemudian setelah Korban bersama dengan Saksi Resmawati Mokoagow sampai ke rumah yang di tinggali oleh Saksi Wandi Sugeha dan Terdakwa, Korban dan Saksi Resmawati Mokoagow langsung bertemu dengan ibu Terdakwa yakni Saksi Marhana Mokoginta yang sedang duduk di teras rumah tersebut, sehingga Korban langsung bertanya dengan mengatakan “Wandi tadi malam ada masuk di kamar sama Merlanda” dan Saksi Marhana Mokoginta menjawab “kita juga nyanda tahu,” kemudian Saksi Marhana Mokoginta masuk ke dalam rumah dan memanggil Saksi Wandi Sugeha, setelah itu Saksi Wandi Sugeha keluar dan duduk di depan pintu pada saat itu Korban langsung bertanya dengan mengatakan “bekeng apa tadi malam masuk di rumah pa kita pe ade” dan Saksi Wandi Sugeha menjawab “kita lagi nyanda tahu karna kita so mabo,” saat itu tiba-tiba Terdakwa keluar dari dalam rumah dan dengan nada tinggi mengatakan “ada apa ini, ada apa ini, baku mangarti kita pe kakak masih mabo,” mendengar hal tersebut Korban langsung melakukan pemukulan kepada Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai wajah Terdakwa, sehingga antara Terdakwa dan Korban terjadi adu pukul sampai masuk ke dalam rumah, pada saat itu Saksi Resmawati Mokoagow langsung melerai dengan cara menahan dan menarik Terdakwa, sedangkan Saksi Resmawati Mokoagow langsung melerai dengan cara menarik dan menahan Korban. Selanjutnya setelah dilerai Terdakwa langsung pergi ke dapur mengambil parang kemudian Terdakwa pergi menghampiri Korban yang pada saat itu sedang berjalan di teras rumah, saat Terdakwa sudah berjarak 1 (satu) meter dari Korban tiba-tiba Korban berbalik badan ke arah Terdakwa dan Terdakwa langsung mengangkat parang yang digenggam Terdakwa dengan tangan kanan dan mengayunkan parang tersebut ke arah kepala Korban, akan tetapi Korban menangkis parang tersebut dengan tangan kanan, sehingga parang tersebut mengenai telapak tangan kanan Korban sekaligus mengenai kepala Korban. Pada saat itu Saksi Marhana Mokoginta langsung menarik Terdakwa masuk ke dalam rumah sedangkan Korban langsung di bawah pergi oleh Saksi Resmawati Mokoagow kemudian di bawah ke Rumah Sakit Monompia.
  • Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan kepada Korban menggunakan sebilah parang dengan panjang keseluruhan 48,5 cm, gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan salah satu sisi parang tersebut tajam.
  • Bahwa keterangan Ahli dr. Bryan Piter Mau Panelewen, Sp.B., sebagai dokter yang menangani Luka Korban, menerangkan jika Luka yang dialami Korban merupakan kategori luka berat.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 10/RSM-28/V/2026 tanggal 17 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Bryan Piter Mau Panelewen, Sp.B., selaku dokter spesialis bedah pada RSU Monompia GMIBM, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang lelaki bernama Sandro Mokoginta, diperoleh Hasil pemeriksaan sebagai berikut: Pada Kepala Terdapat luka terbuka di dahi dengan ukuran tujuh kali satu centimeter koma tepi rata koma dasar tulang; Pada Anggota Gerak Atas Terdapat luka terbuka di tangan kanan dari bagian depan atau atas sampai bagian belakang atau bawah dengan ukuran lima belas kali dua centimeter koma tepi rata. Dengan Kesimpulan dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa terdapat luka terbuka di dahi dan di tangan kanan disebabkan oleh kekerasan benda tajam titik.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa Terdakwa CANDRI SUGEHA alias CAN, pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 12.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Bilalang II, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan mengakibatkan Luka Berat, terhadap Korban Sandro Mokoginta, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026, pukul 12.00 Wita, Korban yang sedang berada di rumahnya yang berlamat di Desa Bilalang II, mendapat informasi dari Ibu Korban yakni Saksi Resmawati Mokoagow, bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 Wita, kakak Terdakwa yakni Saksi Wandi Sugeha telah masuk ke dalam rumah kakak korban tepatnya ke dalam kamar ponakan korban yakni Saksi Merlanda Wulur, kemudian melakukan pencabulan dengan cara mencium wajah dan memegang payudara Saksi Merlanda Wulur. Sehingga mendengar hal tersebut, Korban bersama dengan Saksi Resmawati Mokoagow langsung pergi menuju ke rumah yang di tinggali oleh Saksi Wandi Sugeha dan Terdakwa yang terletak di Desa Bilalang II, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu. Kemudian setelah Korban bersama dengan Saksi Resmawati Mokoagow sampai ke rumah yang di tinggali oleh Saksi Wandi Sugeha dan Terdakwa, Korban dan Saksi Resmawati Mokoagow langsung bertemu dengan ibu Terdakwa yakni Saksi Marhana Mokoginta yang sedang duduk di teras rumah tersebut, sehingga Korban langsung bertanya dengan mengatakan “Wandi tadi malam ada masuk di kamar sama Merlanda” dan Saksi Marhana Mokoginta menjawab “kita juga nyanda tahu,” kemudian Saksi Marhana Mokoginta masuk ke dalam rumah dan memanggil Saksi Wandi Sugeha, setelah itu Saksi Wandi Sugeha keluar dan duduk di depan pintu pada saat itu Korban langsung bertanya dengan mengatakan “bekeng apa tadi malam masuk di rumah pa kita pe ade” dan Saksi Wandi Sugeha menjawab “kita lagi nyanda tahu karna kita so mabo,” saat itu tiba-tiba Terdakwa keluar dari dalam rumah dan dengan nada tinggi mengatakan “ada apa ini, ada apa ini, baku mangarti kita pe kakak masih mabo,” mendengar hal tersebut Korban langsung melakukan pemukulan kepada Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai wajah Terdakwa, sehingga antara Terdakwa dan Korban terjadi adu pukul sampai masuk ke dalam rumah, pada saat itu Saksi Resmawati Mokoagow langsung melerai dengan cara menahan dan menarik Terdakwa, sedangkan Saksi Resmawati Mokoagow langsung melerai dengan cara menarik dan menahan Korban. Selanjutnya setelah dilerai Terdakwa langsung pergi ke dapur mengambil parang kemudian Terdakwa pergi menghampiri Korban yang pada saat itu sedang berjalan di teras rumah, saat Terdakwa sudah berjarak 1 (satu) meter dari Korban tiba-tiba Korban berbalik badan ke arah Terdakwa dan Terdakwa langsung mengangkat parang yang digenggam Terdakwa dengan tangan kanan dan mengayunkan parang tersebut ke arah kepala Korban, akan tetapi Korban menangkis parang tersebut dengan tangan kanan, sehingga parang tersebut mengenai telapak tangan kanan Korban sekaligus mengenai kepala Korban. Pada saat itu Saksi Marhana Mokoginta langsung menarik Terdakwa masuk ke dalam rumah sedangkan Korban langsung di bawah pergi oleh Saksi Resmawati Mokoagow kemudian di bawah ke Rumah Sakit Monompia.
  • Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan kepada Korban menggunakan sebilah parang dengan panjang keseluruhan 48,5 cm, gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan salah satu sisi parang tersebut tajam.
  • Bahwa keterangan Ahli dr. Bryan Piter Mau Panelewen, Sp.B., sebagai dokter yang menangani Luka Korban, menerangkan jika Luka yang dialami Korban merupakan kategori luka berat.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 10/RSM-28/V/2026 tanggal 17 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Bryan Piter Mau Panelewen, Sp.B., selaku dokter spesialis bedah pada RSU Monompia GMIBM, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang lelaki bernama Sandro Mokoginta, diperoleh Hasil pemeriksaan sebagai berikut: Pada Kepala Terdapat luka terbuka di dahi dengan ukuran tujuh kali satu centimeter koma tepi rata koma dasar tulang; Pada Anggota Gerak Atas Terdapat luka terbuka di tangan kanan dari bagian depan atau atas sampai bagian belakang atau bawah dengan ukuran lima belas kali dua centimeter koma tepi rata. Dengan Kesimpulan dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa terdapat luka terbuka di dahi dan di tangan kanan disebabkan oleh kekerasan benda tajam titik.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

----------Bahwa Terdakwa CANDRI SUGEHA alias CAN, pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 12.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Bilalang II, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan,” terhadap Korban Sandro Mokoginta, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026, pukul 12.00 Wita, Korban yang sedang berada di rumahnya yang berlamat di Desa Bilalang II, mendapat informasi dari Ibu Korban yakni Saksi Resmawati Mokoagow, bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 Wita, kakak Terdakwa yakni Saksi Wandi Sugeha telah masuk ke dalam rumah kakak korban tepatnya ke dalam kamar ponakan korban yakni Saksi Merlanda Wulur, kemudian melakukan pencabulan dengan cara mencium wajah dan memegang payudara Saksi Merlanda Wulur. Sehingga mendengar hal tersebut, Korban bersama dengan Saksi Resmawati Mokoagow langsung pergi menuju ke rumah yang di tinggali oleh Saksi Wandi Sugeha dan Terdakwa yang terletak di Desa Bilalang II, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu. Kemudian setelah Korban bersama dengan Saksi Resmawati Mokoagow sampai ke rumah yang di tinggali oleh Saksi Wandi Sugeha dan Terdakwa, Korban dan Saksi Resmawati Mokoagow langsung bertemu dengan ibu Terdakwa yakni Saksi Marhana Mokoginta yang sedang duduk di teras rumah tersebut, sehingga Korban langsung bertanya dengan mengatakan “Wandi tadi malam ada masuk di kamar sama Merlanda” dan Saksi Marhana Mokoginta menjawab “kita juga nyanda tahu,” kemudian Saksi Marhana Mokoginta masuk ke dalam rumah dan memanggil Saksi Wandi Sugeha, setelah itu Saksi Wandi Sugeha keluar dan duduk di depan pintu pada saat itu Korban langsung bertanya dengan mengatakan “bekeng apa tadi malam masuk di rumah pa kita pe ade” dan Saksi Wandi Sugeha menjawab “kita lagi nyanda tahu karna kita so mabo,” saat itu tiba-tiba Terdakwa keluar dari dalam rumah dan dengan nada tinggi mengatakan “ada apa ini, ada apa ini, baku mangarti kita pe kakak masih mabo,” mendengar hal tersebut Korban langsung melakukan pemukulan kepada Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai wajah Terdakwa, sehingga antara Terdakwa dan Korban terjadi adu pukul sampai masuk ke dalam rumah, pada saat itu Saksi Resmawati Mokoagow langsung melerai dengan cara menahan dan menarik Terdakwa, sedangkan Saksi Resmawati Mokoagow langsung melerai dengan cara menarik dan menahan Korban. Selanjutnya setelah dilerai Terdakwa langsung pergi ke dapur mengambil parang kemudian Terdakwa pergi menghampiri Korban yang pada saat itu sedang berjalan di teras rumah, saat Terdakwa sudah berjarak 1 (satu) meter dari Korban tiba-tiba Korban berbalik badan ke arah Terdakwa dan Terdakwa langsung mengangkat parang yang digenggam Terdakwa dengan tangan kanan dan mengayunkan parang tersebut ke arah kepala Korban, akan tetapi Korban menangkis parang tersebut dengan tangan kanan, sehingga parang tersebut mengenai telapak tangan kanan Korban sekaligus mengenai kepala Korban. Pada saat itu Saksi Marhana Mokoginta langsung menarik Terdakwa masuk ke dalam rumah sedangkan Korban langsung di bawah pergi oleh Saksi Resmawati Mokoagow kemudian di bawah ke Rumah Sakit Monompia.
  • Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan kepada Korban menggunakan sebilah parang dengan panjang keseluruhan 48,5 cm, gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan salah satu sisi parang tersebut tajam.
  • Bahwa keterangan Ahli dr. Bryan Piter Mau Panelewen, Sp.B., sebagai dokter yang menangani Luka Korban, menerangkan jika Luka yang dialami Korban merupakan kategori luka berat.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 10/RSM-28/V/2026 tanggal 17 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Bryan Piter Mau Panelewen, Sp.B., selaku dokter spesialis bedah pada RSU Monompia GMIBM, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang lelaki bernama Sandro Mokoginta, diperoleh Hasil pemeriksaan sebagai berikut: Pada Kepala Terdapat luka terbuka di dahi dengan ukuran tujuh kali satu centimeter koma tepi rata koma dasar tulang; Pada Anggota Gerak Atas Terdapat luka terbuka di tangan kanan dari bagian depan atau atas sampai bagian belakang atau bawah dengan ukuran lima belas kali dua centimeter koma tepi rata. Dengan Kesimpulan dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa terdapat luka terbuka di dahi dan di tangan kanan disebabkan oleh kekerasan benda tajam titik.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya