Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2025/PN Ktg 1.Vence Budiman
2.Sandy A Ondang
Julianto Bange Alias Anto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 7/Pid.C/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/Kirim/35/VIII/RES.1.6/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Vence Budiman
2Sandy A Ondang
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Julianto Bange Alias Anto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa JULIANTO BANGE Alias ANTO pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekitar jam 20.30 Wita atau pada waktu lain setidak – tidaknya pada bulan April 2025, bertempat di Pintu Masuk Gedung Polres Bolaang Mongondow Selatan yang terletak di Desa Tabilaa Kec. Bolaang Uki Kab. Bolaang Mongondow Selatan atau ditempat lain setidak – tidaknya berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu telah melakukan penganiayaan ringan terhadap lelaki ABDUL RAZAK ZEES. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  •           Bahwa pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekitar jam 20.30 Wita, bertempat di Pintu Masuk Gedung Polres Bolaang Mongondow Selatan yang terletak di Desa Tabilaa Kec. Bolaang Uki Kab. Bolaang Mongondow Selatan, telah melakukan penganiayaan ringan terhadap lelaki ABDUL RAZAK ZEES.

 

  •           Bahwa disebabkan karena lelaki ABDUL RAZAK ZEES diduga telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan anak dari terdakwa JULIANTO BANGE Alias ANTO mengalami kecelakaan pada saat mengemudi sepeda motor.

 

  •           Karena tidak terima dengan peristiwa tersebut Terdakwa bernama JULIANTO BANGE Alias ANTO hendak melaporkan korban ABDUL RAZAK ZEES di Mako Polres Bolsel terkait peristiwa yang dialami anaknya.

 

  •           Kemudian pada saat terdakwa tiba di mako Polres Bolsel bersama dengan korban dan hendak masuk kedalam Gedung Polres Bolaang Mongondow Selatan dan pada saat itu posisi dari terdakwa berada di belakang korban.

 

  •           Pada saat itu terdakwa langsung melakukan penganiayaan terhadap korban bernama ABDUL RAZAK ZEES.

 

  •           Bahwa cara dari terdakwa ketika melakukan penganiayaan ringan terhadap korban dimana terdakwa dalam keadaan sudah emosi langsung mmemukul bagian telinga sebelah kanan korban dengan tangan sebelah kanan yang terkepal ssebanyak 1 (satu) kali.

 

  •           Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap korban, berdasarkan hasil Visum ET-Repertum yang dibuat oleh dr. LATIFATUR RAHMAH dari RSUD Kabupaten Bolsel Nomor : 30./VER/RSUD-BOLSEL/IV/2025, korban mengalami luka gores di bagian kepala kanan dan bengkak pada bagian belakang telinga kanan, dengan kesimpulan ditemukan adanya kekerasan benda tumpul dan hal ini tidak mengganggu aktivitas kerja yang bersangkutan.

        

               Dari perbuatan Terdakwa tersebut, diancam pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 352 KUHP, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan

Pihak Dipublikasikan Ya