Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2024/PN Ktg | Robertus Rizqia Yunanto | PT. Adira Dinamika Multi Finance, tbk. | Penetapan Jadwal Sidang Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2024/PN Ktg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 478.778.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Menerima gugatan penggugat 2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 3. Menyatakan bahwa penarikan kendaraan HINO Truck DB 8751KC, yang dilakukan oleh tergugat pada tanggal 21 desember 2023 adalah perbuatan melawan Hukum. 4. Menyatakan bahwa dengan adanya penarikan unit Hino Truck DB 8751KC bersamaan dengan tangki yang bukan milik tergugat adalah adalah perbuatan melawan hukum. 5. Menetapkan bahwa akibat tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga penggugat menderita total kerugian sebesar Rp.778.778.000,,- tujuh ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut : 1.kerugian materil Rp. 478.778.000,- 2.kerugian imateril Rp. 300.000.000,- 6. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh kerugian dari penggugat yaitu Rp.778.778.000,,- tujuh ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah)) selambat-lambatnya 3 hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. 7. Menghukum tergugat membayar biaya perkara. SUBSIDAIR Apabilah Majelis Hakim berpendapat lain Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |