Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Ktg Robertus Rizqia Yunanto PT. Adira Dinamika Multi Finance, tbk. Penetapan Jadwal Sidang Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Ktg
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Robertus Rizqia Yunanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Daud, S.H.Robertus Rizqia Yunanto
Tergugat
NoNama
1PT. Adira Dinamika Multi Finance, tbk.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 478.778.000,00
Petitum

PRIMAIR

                        1. Menerima gugatan penggugat

                        2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

                        3. Menyatakan bahwa penarikan  kendaraan  HINO  Truck

                           DB 8751KC, yang dilakukan oleh  tergugat   pada tanggal

                           21 desember 2023 adalah  perbuatan  melawan Hukum.

                        4. Menyatakan bahwa dengan adanya penarikan unit Hino Truck DB 8751KC bersamaan dengan tangki  yang bukan milik tergugat adalah adalah perbuatan melawan hukum.

                        5. Menetapkan bahwa akibat tergugat telah  melakukan 

                            perbuatan melawan hukum sehingga penggugat menderita total  

                            kerugian sebesar Rp.778.778.000,,-  tujuh ratus tujuh puluh delapan  juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut  :

                            1.kerugian materil   Rp. 478.778.000,-

                            2.kerugian imateril  Rp. 300.000.000,-

                         6. Menghukum tergugat  untuk membayar seluruh  kerugian dari penggugat yaitu Rp.778.778.000,,-  tujuh ratus tujuh puluh delapan  juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah)) selambat-lambatnya 3 hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

                          7. Menghukum tergugat membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR

       Apabilah Majelis Hakim berpendapat lain Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak