| Petitum |
Primer:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan suami Pemohon yang bernama almarhum MANSYUR DG KASSANG yang lahir di Pinrang, tanggal 17 Juli 1950, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah No 32/07/III/1990 atas nama MANSYUR DG KASSANG tanggal 12 Maret 1990 dan Surat Keterangan Kematian Nomor 140/2002/222/SKK/P.DT/IX/2025 atas nama MANSYUR DG KASSANG tertanggal 23 September 2025, adalah orang yang sama dengan nama SAMSUT yang tertulis pada SHM No.349 Desa Maccirinnae tanggal 02 September 1996 dan atas nama SAMSUT DUMA yang tertulis pada SHM No.365 Desa Maccirinnae tanggal 02 September 1996;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkannya Penetapan satu orang yang sama sejak diterimanya salinan Penetapan ini untuk keperluan mengurus kepeluan balik nama sertifikat dimaksud;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;
Subsidair: Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |