Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.B/2025/PN Ktg 1.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2.KADEK ADI ANGGARA,SH
EDRIAN YUSUF Alias ERDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 296/Pid.B/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2360/P.1.12.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2KADEK ADI ANGGARA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDRIAN YUSUF Alias ERDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Bahwa ia Terdakwa EDRIAN YUSUF Alias ERDIN yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar Pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 yang bertempat di Desa Soputa Kecamatan Helumo Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tepatnya di dalam rumah terdakwa atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan penganiaan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa terhadap saksi ABDUL RAHMAN PAKAYA dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa berada di rumah bersama dengan istri terdakwa yaitu saksi ULFA YUNUS, dimana saat itu terdakwa sedang minum minuman keras, lalu beberapa menit kemudian datanglah ibu terdakwa yakni saksi SIRINCE HASAN bersama saksi korban. Setelah terdakwa melihat saksi korban, terdakwa langsung menyuruh saksi korban untuk segera pulang dan berkata ”pulang jo ngana” yang artinya ”pulang saja kamu” namun saat itu saksi korban hanya keluar sampai di teras rumah terdakwa, setelah itu saksi korban di susul oleh saksi SIRINCE HASAN dan mengatakan ”pulang jo ngana’’ yang artinya ”kamu pulang saja” namun saksi korban tidak mendengarkan dan kembali masuk ke dalam rumah terdakwa dan saksi korban berbicara kepada terdakwa dengan mengatakan ”kita tau ngana marah pa kita” yang artinya ”saya tau kamu marah terhadap saya”, kemudian terdakwa mengatakan dengan kalimat yaitu iyo, pulang jo ada minum kita ini” yang artinya ”iya, pulang saja, saat ini saya dalam pengaruh minuman keras” dan saat itu saksi korban masih sempat mengeluarkan kata-kata yaitu ohh, bagini ngana pe orang?” yang artinya ”ohh jadi kamu orangnya begini”, saat itu keadaan terdakwa sudah terpancing emosi sehingga terdakwa mencabut 1 (satu) buah senjata tajam berjenis pisau/badik yang sudah terdakwa sisipkan sebelumnya dibagian pinggang sebelah kiri terdakwa dan terdakwa langsung menikam saksi korban dengan tangan kanan terdakwa yang menggenggam sebuah pisau/badik dan dilayangkan dari atas kepala terdakwa yang terdakwa arahkan kebagian leher saksi korban namun saat itu saksi korban masih sempat menangkis tikaman tersebut sehingga mengenai lengan tangan sebelah kiri saksi korban setelah itu saksi korban langsung berlari meninggalkan rumah terdakwa.

 

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 353/69/VII/2025/RSUD tanggal 29 Juli 2025 yang bertandatangan dr. LATIFATUR RAHMAH selaku dokter umum pada RSUD BOLAANG MONGONDOW SELATAN telah mengadakan pemeriksaan luar terhadap korban bernama ABDUL RAHMAN PAKAYA berumur 46 (empat puluh enam) tahun, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Anamnesis :

Pasien datang untuk melakukan visum akibat ditusuk dilengan kiri bawah memakai pisau oleh anak tiri yang bersangkutan. Pada pemeriksaan ditemukan luka berbatas tegas dengan ujung lancip ukuran Panjang 2,5 cm dan lebar 1 cm kedalaman luka 2 cm pada lengan kiri bawah.

  1. Hasil Pemeriksaan :
  • Kepala, Mata, Hidung, Telinga, Pipi, Mulut, Leher, Dada, Perut, Anggota Gerak Bawah, Punggung, Genitalia : Tidak ada tanda-tanda kekerasan
  • Anggota Gerak Atas : Luka berbatas tegas dengan ujung lancip ukuran Panjang 2,5 cm dan lebar 1 cm kedalaman 2 cm pada lengan kiri bawah

Kesimpulan :

  • Kelainan tersebut diatas akibat persentuhan dengan benda tumpul
  • Hal ini tidak menimbulkan gangguan pekerjaan dan akan sembuh apabila tidak ada komplikasi

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban belum bisa menjalankan akivitas seharihari sebagai petani.

 

-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa EDRIAN YUSUF Alias ERDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya