Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Ktg PT. BPR ARTA MAKMUR SEJAHTERA Moh. Indra Jaya Mokodongan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR ARTA MAKMUR SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Moh. Indra Jaya Mokodongan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 107.486.927,00
Petitum
  1. PETITUM
  2. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT ingkar janji (Wanprestasi) untuk melaksanakan kewajibannya membayar angsuran secara rutin setiap bulan sesuai dengan yang sudah diperjanjikan pada Perjanjian Kredit Nomor 0017/PPU/AMS/2023 tanggal 24 Maret 2023 Pasal 2 dan Pasal 5.
  4.  

Tunggakan Pokok          : Rp.   39.341.000,-

Tunggakan Bunga          : Rp.   33.000.000,-

Denda Keterlambatan    : Rp.   35.145.927,-

Total                            : Rp. 107.486.927,-

Perhitungan tanggal 02 Maret 2026, yang dihitung sampai dengan tanggal jatuh tempo perjanjian kredit 24 Maret 2026.

Menghukum TERGUGAT untuk segera melunasi semua tunggakan kredit baik pokok, bunga dan denda yang berjumlah sebagai berikut :

  1. Apabila dalam jangka waktu 1 minggu TERGUGAT tidak segera mengindahkan petitum point 3 tersebut di atas, maka mohon Majelis Hakim Pemeriksa untuk menghukum TERGUGAT untuk segera melakukan pengosongan objek jaminan berupa tanah dan bangunan yang dijaminkan : SHM asli an. Mega Indrasari Malanti No. 00240 tanggal 06 Mei 2021 dengan berdasarkan Surat Ukur No. 00123/Matali Baru/2021 tanggal 26 April 2021. Luas 446 m2, yang sudah ditempati oleh TERGUGAT, keluarga atau pihak lainnya;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak