| Petitum |
P E T I T U M
P R I M A I R:
Apabila Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diuraikan dalam Posita Gugatan terbukti menurut hukum, mohon kiranya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena meminta dan menerima uang sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Penggugat di luar ketentuan Perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Nomor 146/KTM/PK-KMK KUR/2025 maupun ketentuan resmi Kredit Usaha Rakyat yang berlaku.
- Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab secara perdata atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat II berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata karena perbuatan tersebut dilakukan dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya sebagai pegawai Tergugat I.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat uang sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagai pengembalian uang sisipan secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), atau jumlah lain yang dianggap adil menurut Majelis Hakim.
- Menyatakan tindakan Tergugat II yang meminta dan menerima uang di luar ketentuan resmi Kredit Usaha Rakyat bertentangan dengan hukum, asas kepatutan, asas itikad baik, prinsip kehati-hatian perbankan, prinsip transparansi, dan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
- Memerintahkan Tergugat I untuk memulihkan hak-hak Penggugat sebagai debitur serta menghapus segala akibat administratif yang timbul karena pembayaran uang sisipan tersebut, apabila terdapat pencatatan administratif yang berkaitan dengannya.
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Para Tergugat sepanjang memenuhi ketentuan hukum.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diajukan upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
S U B S I D A I R:
Apabila Majelis Hakim berpendapat bahwa sengketa ini lebih tepat diselesaikan berdasarkan hukum perjanjian, mohon kiranya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Nomor 146/KTM/PK-KMK KUR/2025 tanggal 13 Agustus 2025 dapat dibatalkan karena lahir melalui penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), penyalahgunaan jabatan, dan tidak terpenuhinya syarat kesepakatan yang bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Nomor 146/KTM/PK-KMK KUR/2025 batal sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat untuk memulihkan para pihak pada keadaan semula (restitutio in integrum) sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai akibat pembatalan perjanjian.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng mengembalikan kepada Penggugat uang sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang telah diterima sebagai uang sisipan.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), atau jumlah lain yang dianggap adil menurut Majelis Hakim.
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Para Tergugat sepanjang memenuhi ketentuan hukum.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diajukan upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
L E B I HÂ S U B S I D A I R:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |