Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
262/Pdt.G/2026/PN Ktg ALI ALKATIRI 1.SUNARTO PATADJENU
2.RAMLAN BINOL
3.WANDRI BINOL
4.KEPALA DESA/SANGADI BOROKO TIMUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 262/Pdt.G/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALI ALKATIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Daud, S.H.ALI ALKATIRI
Tergugat
NoNama
1SUNARTO PATADJENU
2RAMLAN BINOL
3WANDRI BINOL
4KEPALA DESA/SANGADI BOROKO TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

           1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga semua alat bukti yang

 diajukan Penggugat;  

3. Menyatakan menurut hukum bahwa pembelian lahan/tanah atau

objek sengketa dalam perkara ini oleh Ali Alkatiri  (Penggugat in casu)

    adalah sah;

4. Menyatakan menurut hukum perbuatan dari Tergugat I, Tergugat II,

dan Tergugat IV adalah Perbuatan Melawan Hukum;

5.  Menyatakan menurut hukum segala dokumen-dokumen yang timbul

atau dibuat dikemudian hari yang memiliki keterkaitan dengan

hak atas  tanah objek sengketa, adalah tidak sah, tidak mengikat,

dan tidak berkekuatan hukum, atas tanah objek sengketa;

6. Menghukum Kepada Tergugat, I, II, III, dan IV untuk membayar ganti

kerugian kepada Penggugat senilai Rp. sebesar Rp. 87.024.000,-

(delapan puluh tujuh juta dua puluh empat ribu rupiah);

7. Menghukum kepada Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja

Yang memperoleh dari Tergugat I atau dari siapapun atas tanah

yang menjadi objek sengketa, di hukum untuk segera keluar

dari dalam tanah yang menjadi objek sengketa guna di kuasai

dan di kelolah secara bebas oleh Penggugat sebagai yang

berhak menurut hukum, Seketika sejak Putusan ini berkekuatan

hukum tetap, baik secara langsung (sukarela) atau tidak

langsung (upaya paksa) dengan bantuan keamanan Polri dan TNI;

8. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng

membayar  segala biaya yang timbul atas perkara ini;

9. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini

dilaksanakan  terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum

Yang dilakukan oleh para Tergugat (Uitvoerbaarbijvooraad).

  SUBSIDAIR

       Apabilah Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara in casu  berpendirian atau berpendapat lain Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak