| Petitum |
Primer:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan, memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/perbaikan nama dan tempat kelahiran pemohon pada paspor nomor E9709692 dari nama WIDYA ASTUTI BASRI, tempat lahir Watabola, tanggal lahir 10 Januari 1994 di ganti menjadi WIDYA ASTUTI , tempat lahir Raja Mawellang, tanggal lahir 10 Januari 1994, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk NIK. 7110025001940003, dan kutipan Akta Kelahiran Nomor 6057/I/2000;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama dan tempat kelahiran Pemohon kepada pejabat kantor Imigrasi Kotamobagu untuk dicatatkan tentang perubahan/perbaikan paspor nomor E9709692 atas nama Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Para Pemohon;
Subsider: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |