Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
126/Pdt.P/2025/PN Ktg WIDYA ASTUTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 126/Pdt.P/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIDYA ASTUTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan, memberikan izin kepada  Pemohon untuk memperbaiki/perbaikan nama dan tempat kelahiran pemohon pada paspor nomor E9709692 dari nama WIDYA ASTUTI BASRI, tempat lahir Watabola, tanggal lahir 10 Januari 1994 di ganti menjadi WIDYA ASTUTI , tempat lahir Raja Mawellang, tanggal lahir 10 Januari 1994, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk NIK. 7110025001940003, dan kutipan Akta Kelahiran Nomor 6057/I/2000;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama dan tempat kelahiran  Pemohon kepada pejabat kantor Imigrasi Kotamobagu untuk dicatatkan tentang perubahan/perbaikan paspor nomor E9709692 atas nama Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Para Pemohon;

Subsider: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak