Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2026/PN Ktg 1.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2.AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
MOHAMAD DAVID VALENT ABIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 112/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/1104/P.1.12.3/Eoh.2/6/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD DAVID VALENT ABIDIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ZULKIFLI LINGGOTU, SHMOHAMAD DAVID VALENT ABIDIN
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

----------Bahwa Terdakwa MOHAMAD DAVID VALENT ABIDIN, pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 05.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Dayanan Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “merampas nyawa orang lain,” terhadap Korban Martino Marsah Mamuaja, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu 24 Januari 2026 sekira pukul 03.00 Wita, Terdakwa sedang berada di acara muda-mudi di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu bersama teman-teman Terdakwa sambil mengonsumsi minuman keras beralkohol, kemudian sekitar pukul 04.00 Wita Terdakwa meninggalkan acara tersebut untuk pulang ke rumah karena merasa pusing akibat pengaruh minuman keras yang telah dikonsumsi oleh Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 04.30 Wita saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa, tiba-tiba Terdakwa dipanggil oleh teman Terdakwa yakni lelaki Faiz Manoy untuk meminta pertolongan karena pada saat itu teman Terdakwa dipukuli oleh seseorang di acara tersebut, mengetahui hal tersebut Terdakwa bersama lelaki Faiz Manoy langsung kembali ke tempat acara muda-mudi tersebut. Sesampainya di tempat acara muda-mudi tersebut, Terdakwa melihat telah terjadi keributan sehingga pada saat itu Terdakwa langsung melerai keributan tersebut dan kemudian saat Terdakwa sedang melerai tiba-tiba Terdakwa ditarik oleh Saksi Dadang Harun dan langsung diajak pulang oleh Saksi Dadang Harun. Pada saat dalam perjalanan pulang, Terdakwa bersama Saksi Dadang Harun berhenti di depan sebuah warung makan yang berada di Jalan Dayanan, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu untuk duduk dan merokok. Tidak lama kemudian Korban datang menghampiri Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan “kypa ngana mo babantu?” (kenapa kamu mau membantu?) sambil Korban mendorong Terdakwa, sehingga Terdakwa menjawab dengan mengatakan “iyo kypa dang” (iya memang kenapa) mendengar perkataan tersebut Korban langsung mendorong Terdakwa, menyebabkan Terdakwa merasa kesal karena didorong oleh Korban, sehingga Terdakwa langsung mencabut sebilah pisau badik yang diselipkan di pinggang kanan Terdakwa menggunakan tangan Kanan Terdakwa, kemudian menusukkan pisau badik tersebut sebanyak satu kali ke bagian dada sebelah kiri Korban. Setelah menusuk Korban, Terdakwa langsung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian, sedangkan Korban berjalan mundur sambil memegang dada sebelah kirinya yang mengeluarkan darah dan dalam keadaan lemah, kemudian Korban dilarikan ke Rumah Sakit Monompia Kotamobagu, namun setibanya di rumah sakit Korban dinyatakan telah meninggal dunia.
  • Bahwa keterangan Ahli dr. I Dewa Ayu Puspadewi selaku dokter umum RSU Monompia GMIBM Kotamobagu, pada saat dilakukan pemeriksaan luar terhadap tubuh Korban Martino Marsham Mamuaja ditemukan luka robek akibat kekerasan tajam pada bagian dada sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih tiga kali satu kali sembilan sentimeter, dengan tepi luka rata terdiri dari lapisan kulit, pembuluh darah, lemak, dan otot, dengan ujung luka lancip serta terdapat pendarahan aktif.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 04/RSM-28/I/2026 tanggal 24 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I Dewa Ayu Puspadewi., selaku dokter pada RSU Monompia GMIBM Kotamobagu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang lelaki bernama Martino Marsham Mamuaja, diperoleh Hasil pemeriksaan bahwa pada bagian Dada ditemukan luka robek koma tepi luka rata koma terdiri dari lapisan kulit koma pembuluh darah lemak dan otot koma dasar luka otot koma ujung luka lancip koma pendarahan aktif dengan ukuran tiga kali satu kali sembilan centimeter. Dengan Kesimpulan pada jenazah laki-laki tersebut dari hasil pemeriksaan luar yang telah dilakukan bahwa ditemukan luka robek akibat kekerasan tajam.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Mohamad David Valent Abidin yang melakukan kekerasan dengan cara menusuk dada sebelah kiri korban menggunakan sebilah pisau badik yang terbuat dari besi, gagang serta sarung yang terbuat dari kayu dengan panjang keseluruhan pisau 23 cm dan lebar 0,6 cm, mengakibatkan korban Martino Marsham Mamuaja meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan Akta Kematian Nomor: 7174-KM-26012026-0002, tertanggal 26 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu, Roi Paputungan, S.E., M.A.P., yang menerangkan bahwa Martino Marsham Mamuaja telah meninggal dunia pada tanggal 24 Januari 2026 di Kotamobagu.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa MOHAMAD DAVID VALENT ABIDIN, pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 05.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Dayanan Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang melukai berat orang lain mengakibatkan mati,” terhadap Korban Martino Marsah Mamuaja, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu 24 Januari 2026 sekira pukul 03.00 Wita, Terdakwa sedang berada di acara muda-mudi di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu bersama teman-teman Terdakwa sambil mengonsumsi minuman keras beralkohol, kemudian sekitar pukul 04.00 Wita Terdakwa meninggalkan acara tersebut untuk pulang ke rumah karena merasa pusing akibat pengaruh minuman keras yang telah dikonsumsi oleh Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 04.30 Wita saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa, tiba-tiba Terdakwa dipanggil oleh teman Terdakwa yakni lelaki Faiz Manoy untuk meminta pertolongan karena pada saat itu teman Terdakwa dipukuli oleh seseorang di acara tersebut, mengetahui hal tersebut Terdakwa bersama lelaki Faiz Manoy langsung kembali ke tempat acara muda-mudi tersebut. Sesampainya di tempat acara muda-mudi tersebut, Terdakwa melihat telah terjadi keributan sehingga pada saat itu Terdakwa langsung melerai keributan tersebut dan kemudian saat Terdakwa sedang melerai tiba-tiba Terdakwa ditarik oleh Saksi Dadang Harun dan langsung diajak pulang oleh Saksi Dadang Harun. Pada saat dalam perjalanan pulang, Terdakwa bersama Saksi Dadang Harun berhenti di depan sebuah warung makan yang berada di Jalan Dayanan, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu untuk duduk dan merokok. Tidak lama kemudian Korban datang menghampiri Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan “kypa ngana mo babantu?” (kenapa kamu mau membantu?) sambil Korban mendorong Terdakwa, sehingga Terdakwa menjawab dengan mengatakan “iyo kypa dang” (iya memang kenapa) mendengar perkataan tersebut Korban langsung mendorong Terdakwa, menyebabkan Terdakwa merasa kesal karena didorong oleh Korban, sehingga Terdakwa langsung mencabut sebilah pisau badik yang diselipkan di pinggang kanan Terdakwa menggunakan tangan Kanan Terdakwa, kemudian menusukkan pisau badik tersebut sebanyak satu kali ke bagian dada sebelah kiri Korban. Setelah menusuk Korban, Terdakwa langsung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian, sedangkan Korban berjalan mundur sambil memegang dada sebelah kirinya yang mengeluarkan darah dan dalam keadaan lemah, kemudian Korban dilarikan ke Rumah Sakit Monompia Kotamobagu, namun setibanya di rumah sakit Korban dinyatakan telah meninggal dunia.
  • Bahwa keterangan Ahli dr. I Dewa Ayu Puspadewi selaku dokter umum RSU Monompia GMIBM Kotamobagu, pada saat dilakukan pemeriksaan luar terhadap tubuh Korban Martino Marsham Mamuaja ditemukan luka robek akibat kekerasan tajam pada bagian dada sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih tiga kali satu kali sembilan sentimeter, dengan tepi luka rata terdiri dari lapisan kulit, pembuluh darah, lemak, dan otot, dengan ujung luka lancip serta terdapat pendarahan aktif.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 04/RSM-28/I/2026 tanggal 24 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I Dewa Ayu Puspadewi., selaku dokter pada RSU Monompia GMIBM Kotamobagu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang lelaki bernama Martino Marsham Mamuaja, diperoleh Hasil pemeriksaan bahwa pada bagian Dada ditemukan luka robek koma tepi luka rata koma terdiri dari lapisan kulit koma pembuluh darah lemak dan otot koma dasar luka otot koma ujung luka lancip koma pendarahan aktif dengan ukuran tiga kali satu kali sembilan centimeter. Dengan Kesimpulan pada jenazah laki-laki tersebut dari hasil pemeriksaan luar yang telah dilakukan bahwa ditemukan luka robek akibat kekerasan tajam.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Mohamad David Valent Abidin yang melakukan kekerasan dengan cara menusuk dada sebelah kiri korban menggunakan sebilah pisau badik yang terbuat dari besi, gagang serta sarung yang terbuat dari kayu dengan panjang keseluruhan pisau 23 cm dan lebar 0,6 cm, mengakibatkan korban Martino Marsham Mamuaja meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan Akta Kematian Nomor: 7174-KM-26012026-0002, tertanggal 26 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu, Roi Paputungan, S.E., M.A.P., yang menerangkan bahwa Martino Marsham Mamuaja telah meninggal dunia pada tanggal 24 Januari 2026 di Kotamobagu.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------

ATAU

KETIGA

----------Bahwa Terdakwa MOHAMAD DAVID VALENT ABIDIN, pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 05.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Dayanan Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “penganiayaan mengakibatkan matinya orang,” terhadap Korban Martino Marsah Mamuaja, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu 24 Januari 2026 sekira pukul 03.00 Wita, Terdakwa sedang berada di acara muda-mudi di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu bersama teman-teman Terdakwa sambil mengonsumsi minuman keras beralkohol, kemudian sekitar pukul 04.00 Wita Terdakwa meninggalkan acara tersebut untuk pulang ke rumah karena merasa pusing akibat pengaruh minuman keras yang telah dikonsumsi oleh Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 04.30 Wita saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa, tiba-tiba Terdakwa dipanggil oleh teman Terdakwa yakni lelaki Faiz Manoy untuk meminta pertolongan karena pada saat itu teman Terdakwa dipukuli oleh seseorang di acara tersebut, mengetahui hal tersebut Terdakwa bersama lelaki Faiz Manoy langsung kembali ke tempat acara muda-mudi tersebut. Sesampainya di tempat acara muda-mudi tersebut, Terdakwa melihat telah terjadi keributan sehingga pada saat itu Terdakwa langsung melerai keributan tersebut dan kemudian saat Terdakwa sedang melerai tiba-tiba Terdakwa ditarik oleh Saksi Dadang Harun dan langsung diajak pulang oleh Saksi Dadang Harun. Pada saat dalam perjalanan pulang, Terdakwa bersama Saksi Dadang Harun berhenti di depan sebuah warung makan yang berada di Jalan Dayanan, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu untuk duduk dan merokok. Tidak lama kemudian Korban datang menghampiri Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan “kypa ngana mo babantu?” (kenapa kamu mau membantu?) sambil Korban mendorong Terdakwa, sehingga Terdakwa menjawab dengan mengatakan “iyo kypa dang” (iya memang kenapa) mendengar perkataan tersebut Korban langsung mendorong Terdakwa, menyebabkan Terdakwa merasa kesal karena didorong oleh Korban, sehingga Terdakwa langsung mencabut sebilah pisau badik yang diselipkan di pinggang kanan Terdakwa menggunakan tangan Kanan Terdakwa, kemudian menusukkan pisau badik tersebut sebanyak satu kali ke bagian dada sebelah kiri Korban. Setelah menusuk Korban, Terdakwa langsung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian, sedangkan Korban berjalan mundur sambil memegang dada sebelah kirinya yang mengeluarkan darah dan dalam keadaan lemah, kemudian Korban dilarikan ke Rumah Sakit Monompia Kotamobagu, namun setibanya di rumah sakit Korban dinyatakan telah meninggal dunia.
  • Bahwa keterangan Ahli dr. I Dewa Ayu Puspadewi selaku dokter umum RSU Monompia GMIBM Kotamobagu, pada saat dilakukan pemeriksaan luar terhadap tubuh Korban Martino Marsham Mamuaja ditemukan luka robek akibat kekerasan tajam pada bagian dada sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih tiga kali satu kali sembilan sentimeter, dengan tepi luka rata terdiri dari lapisan kulit, pembuluh darah, lemak, dan otot, dengan ujung luka lancip serta terdapat pendarahan aktif.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 04/RSM-28/I/2026 tanggal 24 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I Dewa Ayu Puspadewi., selaku dokter pada RSU Monompia GMIBM Kotamobagu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang lelaki bernama Martino Marsham Mamuaja, diperoleh Hasil pemeriksaan bahwa pada bagian Dada ditemukan luka robek koma tepi luka rata koma terdiri dari lapisan kulit koma pembuluh darah lemak dan otot koma dasar luka otot koma ujung luka lancip koma pendarahan aktif dengan ukuran tiga kali satu kali sembilan centimeter. Dengan Kesimpulan pada jenazah laki-laki tersebut dari hasil pemeriksaan luar yang telah dilakukan bahwa ditemukan luka robek akibat kekerasan tajam.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Mohamad David Valent Abidin yang melakukan kekerasan dengan cara menusuk dada sebelah kiri korban menggunakan sebilah pisau badik yang terbuat dari besi, gagang serta sarung yang terbuat dari kayu dengan panjang keseluruhan pisau 23 cm dan lebar 0,6 cm, mengakibatkan korban Martino Marsham Mamuaja meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan Akta Kematian Nomor: 7174-KM-26012026-0002, tertanggal 26 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu, Roi Paputungan, S.E., M.A.P., yang menerangkan bahwa Martino Marsham Mamuaja telah meninggal dunia pada tanggal 24 Januari 2026 di Kotamobagu.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya