Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2026/PN Ktg 1.RIZKA ANDINI PURWANTI
2.ROSMA AMALIA EL HASNA
YUNDA PRATAMA PAPUTUNGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/148/P.1.12.3/Eoh.2/1/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKA ANDINI PURWANTI
2ROSMA AMALIA EL HASNA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNDA PRATAMA PAPUTUNGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

-------Bahwa Terdakwa YUNDA PRATAMA PAPUTUNGAN, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 01.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, bertempat di Kel. Kotabangon Kec. Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu tepatnya di Café Blacklist, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “dengan sengaja melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban RIA RISKA SARI WOKAS, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa YUNDA PRATAMA PAPUTUNGAN berkumpul bersama teman-temannya, kemudian salah satu teman Terdakwa YUNDA yakni Perempuan RATI AZAHRA berkelahi dengan Perempuan LIA PANDEIROT, saat itu Terdakwa YUNDA duduk di kursi sambil memegang handphone yang mengarah kepada Saksi Korban RIA RISKA SARI WOKAS. Kemudian Perempuan LIA PANDEIROT mendatangi dan memukul Terdakwa YUNDA menggunakan tangan kanan yang mengena pada bagian atas dahi Terdakwa YUNDA. Tidak lama kemudian, Saksi Korban RIA datang menghampiri Terdakwa YUNDA sambil bertanya, “kiapa ngana ba video?” (kenapa kamu videokan?). Pada saat itu, Terdakwa YUNDA yang sudah dalam keadaan emosi langsung menganiaya dan memukul Saksi Korban RIA sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan terkepal mengena pada bagian bawah mata sebelah kanan dan di bagian bibir. Setelah itu Terdakwa YUNDA langsung pulang ke rumah;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari RSUD Kota Kotamobagu Nomor: 445/RSUD-KK/287/XI/2025 dan ditandatangani oleh dr. Dinda Virginia Lomotu pada tanggal 25 September 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Sdri. RIA RISKA SARI WOKAS dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Terdapat bengkak di bagian bawah mata berwarna merah kebiruan berukuran tujuh sentimeter kali tiga koma lima sentimeter;
  • Terdapat bengkak di bagian bibir bawah berwarna kemerahan berukuran satu koma lima sentimeter koma tujuh sentimeter.

Kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa bengkak tersebut diduga disebabkan oleh kekerasan tumpul.

 

------Perbuatan Terdakwa YUNDA PRATAMA PAPUTUNGAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 618 KUHPidana--

 

Pihak Dipublikasikan Ya