Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.Sus/2026/PN Ktg 1.ROSMA AMALIA EL HASNA
2.ULINDA SEKAR WULANDARI
1.RIKO Alias RIKO
2.FITRAYANI MAMONTO Alias PIT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 176/Pid.Sus/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/2468/P.1.12 /Enz.2/9/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROSMA AMALIA EL HASNA
2ULINDA SEKAR WULANDARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKO Alias RIKO[Penahanan]
2FITRAYANI MAMONTO Alias PIT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

PRIMAIR

-------- Bahwa terdakwa RIKO Alias RIKO dan FITRAYANI MAMONTO Alias PIT pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, di Jalan Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang dilakukan secara bersama-sama, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -----------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, Tim Satres Narkoba Polres Kotamobagu mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana akan ada peredaran narkotika jenis sabu dan para Terdakwa sedang dalam perjalanan dari Desa Tompaso Baru Kab. Minahasa Selatan menuju Kotamobagu.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WITA Para Terdakwa pergi ke Tompaso untuk membeli 2 (dua) paket narkotika berupa sabu dengan harga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui Sdr. ALTIN SUMUAL dengan menggunakan uang milik Terdakwa RIKO. Setelah mendapatkan paket narkotika berupa sabu tersebut, Para Terdakwa kemudian menuju ke perkebunan yang masih berada di daerah Tompaso untuk bersama-sama memakai narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa pada pukul 17.30 WITA para Terdakwa melewati jalan di Kelurahan Biga Kec. Kotamobagu Utara dengan menggunakan kendaraan roda empat. Kemudian tim berhasil mencegat kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan dan ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga dua) gram pada Terdakwa RIKO dan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,12 (nol koma satu dua) gram pada FITRAYANI MAMONTO. Selanjutnya pada Terdakwa GLEEN FRAYITNO THOBIAS tidak didapatkan menyimpan narkotika karena hanya turut serta memakai sabu pada saat mereka berada di Tompasu Baru. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap ketiga Terdakwa dan membawa barang bukti ke Polres Kotamobagu.
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap para Terdakwa didapatkan barang bukti sebagai berikut:
  • 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga dua) gram;
  • 1 (satu) buah handphone Iphone 13 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 353930987673606 dan IMEI 2: 3539309876377296;
  • 1 (satu) buah tas warna hitam merek Hyper Ryder;
  • 1 (satu) lembar uang Rp2.000,- (dua ribu rupiah);

Disita dari Terdakwa RIKO Alias RIKO

  • 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu denga berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram;
  • 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna grey dengan nomor IMEI 1: 357582381834015 dan IMEI 2: 358168661834013;
  • 1 (satu) buah celana pendek jeans;

Disita dari Terdakwa FITRAYANI MAMONTO Alias PIT.

  • 1 (satu) buah handphone merk REALME warna gold dengan nomor IMEI 1: 964319063567233 dan IMEI 2: 864319063567225.

Digunakan dalam perkara lain atas nama GLEEN FRAYITNO THOBIAS.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 255/NNF/2026 tanggal 11 Mei 2026 diketahui bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti yang disita dari Terdakwa RIKO Alias RIKO, diperoleh hasil bahwa sampel tersebut mengandung METAMFETAMINA. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 255/NNF/2026 tanggal 11 Mei 2026 diketahui bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti yang disita dari Terdakwa RIKO Alias RIKO, diperoleh hasil bahwa sampel tersebut mengandung METAMFETAMINA. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Para Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan menggunakan uang milik RIKO dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk mengkomsumsi, membawa, memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu (Metamfetamina).

 

------- Perbuatan terdakwa RIKO Alias RIKO dan FITRAYANI MAMONTO Alias PIT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa terdakwa RIKO Alias RIKO dan FITRAYANI MAMONTO Alias PIT pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, di Jalan Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, Tim Satres Narkoba Polres Kotamobagu mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana akan ada peredaran narkotika jenis sabu dan para Terdakwa sedang dalam perjalanan dari Desa Tompaso Baru Kab. Minahasa Selatan menuju Kotamobagu.
  • Bahwa pada pukul 17.30 WITA para Terdakwa melewati jalan di Kelurahan Biga Kec. Kotamobagu Utara dengan menggunakan kendaraan roda empat. Kemudian tim berhasil mencegat kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan dan ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga dua) gram pada Terdakwa RIKO dan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,12 (nol koma satu dua) gram pada FITRAYANI MAMONTO. Selanjutnya pada Terdakwa GLEEN FRAYITNO THOBIAS tidak didapatkan menyimpan narkotika karena hanya turut serta memakai sabu pada saat mereka berada di Tompasu Baru. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap ketiga Terdakwa dan membawa barang bukti ke Polres Kotamobagu.
  • Bahwa berdasarkan hasil tes urine Terdakwa RIKO yang dikeluarkan oleh Klinik Pratama Polres Kotamobagu No. PUN/09/V/2026/Klinikpratama tanggal 05 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I Made Bimantara dengan hasil pemeriksaan:
  • Amphetamine                             (-) negatif
  • Methamphetamine                      (-) negatif
  • Bahwa berdasarkan hasil tes urine Terdakwa FITRAYANI MAMONTO yang dikeluarkan oleh Klinik Pratama Polres Kotamobagu No. PUN/08/V/2026/Klinikpratama tanggal 05 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I Made Bimantara dengan hasil pemeriksaan:
  • Amphetamine                             (-) negatif
  • Methamphetamine                      (-) negatif
  • Bahwa berdasarkan hasil Asesment Terpadu dari BNNP No. B/106/VIII/KA/PB.06.06/2026/BNNK Tanggal 04 Agustus 2026 dengan kesimpulan : bahwa terperiksa an RIKO adalah seorang penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu untuk diri sendiri dengan pola pemakaian situasional kategori ringan.
  • Bahwa berdasarkan hasil Asesment Terpadu dari BNNP No. B/104/VIII/KA/PB.06.06/2026/BNNK Tanggal 04 Agustus 2026 dengan kesimpulan : bahwa terperiksa an FITRAYANI MAMONTO adalah seorang penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu untuk diri sendiri dengan pola pemakaian situasional kategori ringan.
  • Bahwa Para Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan menggunakan uang milik RIKO dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri.

 

------- Perbuatan terdakwa Perbuatan terdakwa RIKO Alias RIKO dan FITRAYANI MAMONTO Alias PIT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa RIKO Alias RIKO dan FITRAYANI MAMONTO Alias PIT pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, di Jalan Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Setiap orang yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang dilakukan secara bersama-sama, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -----------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, Tim Satres Narkoba Polres Kotamobagu mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana akan ada peredaran narkotika jenis sabu dan para Terdakwa sedang dalam perjalanan dari Desa Tompaso Baru Kab. Minahasa Selatan menuju Kotamobagu.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WITA Para Terdakwa pergi ke Tompaso untuk membeli 2 (dua) paket narkotika berupa sabu dengan harga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui Sdr. ALTIN SUMUAL dengan menggunakan uang milik Terdakwa RIKO. Setelah mendapatkan paket narkotika berupa sabu tersebut, Para Terdakwa kemudian menuju ke perkebunan yang masih berada di daerah Tompaso untuk bersama-sama memakai narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa pada pukul 17.30 WITA para Terdakwa melewati jalan di Kelurahan Biga Kec. Kotamobagu Utara dengan menggunakan kendaraan roda empat. Kemudian tim berhasil mencegat kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan dan ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga dua) gram pada Terdakwa RIKO dan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,12 (nol koma satu dua) gram pada FITRAYANI MAMONTO. Selanjutnya pada Terdakwa GLEEN FRAYITNO THOBIAS tidak didapatkan menyimpan narkotika karena hanya turut serta memakai sabu pada saat mereka berada di Tompasu Baru. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap ketiga Terdakwa dan membawa barang bukti ke Polres Kotamobagu.
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap para Terdakwa didapatkan barang bukti sebagai berikut:
  • 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga dua) gram;
  • 1 (satu) buah handphone Iphone 13 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 353930987673606 dan IMEI 2: 3539309876377296;
  • 1 (satu) buah tas warna hitam merek Hyper Ryder;
  • 1 (satu) lembar uang Rp2.000,- (dua ribu rupiah);

Disita dari Terdakwa RIKO Alias RIKO

  • 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu denga berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram;
  • 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna grey dengan nomor IMEI 1: 357582381834015 dan IMEI 2: 358168661834013;
  • 1 (satu) buah celana pendek jeans;

Disita dari Terdakwa FITRAYANI MAMONTO Alias PIT.

  • 1 (satu) buah handphone merk REALME warna gold dengan nomor IMEI 1: 964319063567233 dan IMEI 2: 864319063567225.

Digunakan dalam perkara lain atas nama GLEEN FRAYITNO THOBIAS.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 255/NNF/2026 tanggal 11 Mei 2026 diketahui bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti yang disita dari Terdakwa RIKO Alias RIKO, diperoleh hasil bahwa sampel tersebut mengandung METAMFETAMINA. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 255/NNF/2026 tanggal 11 Mei 2026 diketahui bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti yang disita dari Terdakwa RIKO Alias RIKO, diperoleh hasil bahwa sampel tersebut mengandung METAMFETAMINA. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Para Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan menggunakan uang milik RIKO dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk mengkomsumsi, membawa, memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu (Metamfetamina).

 

------- Perbuatan terdakwa RIKO Alias RIKO dan FITRAYANI MAMONTO Alias PIT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya