Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2026/PN Ktg 1.Khathryna Ihcent Pelealu, SH., MH
2.MUSTARI ALI,S.H.,M.H
3.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
4.AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
YUSRI SAID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 133/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/1257/P.1.12.3/Eoh.2/6/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Khathryna Ihcent Pelealu, SH., MH
2MUSTARI ALI,S.H.,M.H
3BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
4AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSRI SAID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU
Bahwa terdakwa YUSRI SAID pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sampai dengan bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam sejak bulan Juni tahun 2025 sampai dengan bulan Nopember 2025, bertempat di Desa Lalow Kec.Lolak Kab.Bolaangmongondow Propinsi Sulawesi utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang menurut pasal 165 ayat (2) KUHAP oleh karena sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk (a). memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
 Berawal pada sekitar awal bulan Juni sekitar jam jam 14.00 wita seseorang mengirim pesan via aplikasi medsos whaats app (WA) mengaku bernama NASIRUDIN meminta kenalan dengan saksi KORBAN dengannomor handphone 082396766974, awalnya saksi KORBAN mengira itu adalah teman saksi KORBAN yang bernama SANI berasal dari kendari yang bekerja di kantor BPN Kota kendari, kemudian saksi KORBAN konfirmasi kepada NASIRUDIN apakah anda adalah NASARUDIN dari kota kendari? kemudian oleh NASIRUDIN menjawab bukan, dia berasal dari Kota ternate dan ingin mencari jodoh orang jawa, selanjutnya oleh saksi KORBAN bertanya lagi, dapat kontak saksi KORBAN dari mana, oleh NASIRUDIN menjawab dapat dari lelaki bernama ANDIK, dimana lelaki ANDIK adalah kakak tingkat oleh NASIRUDIN pada waktu kuliah di universitas Trunojoyo Madura Jawa Timur.
 Karena saksi KORBAN belum terkonfirmasi atau terhubung dengan lelaki ANDIK, kemudian saksi KORBAN mencoba menghubungi teman kuliah saksi KORBAN yang berada di Halmahera Selatan yang bernama YUSRI SAID (terdakwa), karena lelaki bernama NASIRUDIN menyampaikan bahwa dia juga berasal dari Halmahera selatan.
 Kemudian saksi KORBAN bertanya kepada terdakwa dengan memperlihatkan foto profil WA lelaki yang bernama NASIRUDIN karena dia mengaku berasal dari Halmahera Selatan juga, kemudian terdakwa menjawab ya kenal dia adalah seorang dokter, dan informasi dari terdakwa bahwa terdakwa pernah bertemu dengan lelaki yang bernama NASIRUDIN saat mencari udang, kemudian oleh terdakwa mengatakan bahwa intinya orang itu atau lelaki NASIRUDIN sedang mencari jodoh, baru kemudian karena saksi KORBAN percaya omongan terdakwa karena terdakwa satu satunnya teman saksi KORBAN yang berada di Halmahera Selatan dan karena saksi KORBAN percaya omongan terdakwa, saksi KORBAN merespon chatingan chatingan dari lelaki yang mengaku bernama NASIRUDIN.
 Bahwa selanjutnya lelaki NASIRUDIN menyampaikan kepada saksi KORBAN lewat chat whats app bahwa dia ingin serius mau menikah dengan saksi KORBAN, awalnya dia mengaku kepada saya dia dokter dan berdinasi di rumah sakit RSDU Dr.H.CHASAN BOESOIRI TERNATE, katanya dia sudah resign dari rumah sakit tersebut dan sudah berdinasi di pelosok tetapi tidak disampaikan oleh lelaki yang mengaku bernama NASIRUDIN berdinas di pelosok mana.
 Bahwa kemudian sekitar tanggal 25 Juni 2025 lelaki NASIRUDIN mengatakan kepada saksi KORBAN bahwa dompetnya hilang dan tidak bisa membayar makan dan meminta tolong kepada saksi KORBAN untuk menghubungi orang yang mengaku sebagai adik kandung NASIRUDIN yang bernama KARINA untuk menstranfer uang ke rekening mandiri 1860006225912 atas nama SOFINA MOCHTAR, setelah saksi KORBAN sampaikan kepada orang yang mengaku bernama KARINA untuk mentransfer uang ke rekening mandiri yang dikirim oleh kakaknya bernama NASIRUDIN untuk membayar makanan, tetapi KARINA mengatakan kamu saja yang membayarnya karena saya sedang bertengkar dengan kakak saya NASIRUDIN, kemudian saksi KORBAN sampaikan kepada lelaki yang mengaku bernama NASIRUDIN bahwa KARINA tidak mau membayarnya dia menyuruh saksi KORBAN saja yang membayarnya, kemudian lelaki NASIRUDIN menjawab bahwa saya tidak ada uang makan saya minta tolong untuk dibayar makannya, kemudian saksi KORBAN mengiyakan karena saya kasihan sehingga mentransfer uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah ) ke rekening mandiri 1860006225912 atas nama SOFINA MOCHTAR,selanjutnya dihari yang sama tanggal 25 Juni 2025 lelaki mengaku bernama NASIRUDIN mengatakan bahwa dia mau meminjam uang kepada saksi KORBAN untuk kepentingan membeli obat kepada warga karena dipelosok, kemudian saksi KORBAN kirim ke rekening BNI Norek 0799961180 atas nama INDRA DAHLAN saksi KORBAN kirim uang sebesar Rp.2.000.000,-, dan masih pada sekitar bulan Juni lelaki NASIRUDIN meminta saksi KORBAN untuk mengirim foto telanjang saksi KORBAN dengan alasan bahwa dia ingin melihat saksi KORBAN apakah bisa punya anak atau tidak dan dia marah jika saksi KORBAN tidak mengirimnya.
 Selanjutnya pada akhir bulan Juni atau awal bulan Juli lelaki NASIRUDIN kirim chat whats app (WA) mengatakan bahwa lelaki NASIRUDIN tinggal di daerah pedalaman yang terjadi perang antar suku, kemudian lelaki NASIRUDIN sampaikan dia terluka, lalu lelaki NASIRUDIN meminta video call karena dia merasa kedinginan akibat dari luka tersebut, lalu saksi KORBAN dan lelaki NASIRUDIN melakukan video call meminta saksi KORBAN untuk membuka semua pakaiannya, dan oleh saksi KORBAN menuruti permintaan lelaki NASIRUDIN untuk membuka semua pakaian, kemudian lelaki NASIRUDIN beralasan dia disana dipelosok di rawat oleh seorang perempuan yang katanya terobsesi sama saksi KORBAN kemudian perempuan itu menghubungi saksi KORBAN nomor handpone 082251941795 menyampaikan kalau saksi KORBAN istrinya NASIRUDIN? dengan mengatakan bahwa lelaki NASIRUDIN miliknya karena dia yang merawat lelaki NASIRUDIN, kemudian oleh saksi KORBAN jawab iya saksi KORBAN calonnya lelaki NASIRUDIN.
 Kemudian sekitar tanggal 14 Juli 2025 lelaki NASIRUDIN mengatakan kepada saksi KORBAN melalui chat whats app bahwa ingin keluar dari desa itu dan ingin pulang ke Halmahera selatan karena lelaki NASIRUDIN takut dengan wanita itu dan ingin pulang sehingga lelaki NASIRUDIN meminta saksi KORBAN untuk mentransfer uang sebesar Rp.13.000.000,- untuk naik kendaraan darat sama speed bout, kemudian saksi KORBAN jawab iya dan mau kririm ke rekening yang mana? lelaki NASIRUDIN menjawab bahwa lelaki NASIRUDIN meminjam rekening orang yang tinggal di daerah situ yang bernama RUDI HARTONO nomor rekening BRI 522001061448537 kemudian saksi KORBAN kirim uang sebesar Rp.13.000.000.- (tiga belas juta rupiah), ke rekening tersebut dimana sebelumnya lelaki NASIRUDIN meminta untuk melakukan video call lagi dengan saksi KORBAN dan meminta kepada untuk membuka pakaian, setelah saksi KORBAN mengirim uang sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), karena saksi KORBAN penasaran dengan lelaki NASIRUDIN, saksi KORBAN mencoba mencari identitas lelaki NASIRUDIN di internet (facebook dan instagram) dan muncul foto di facebook dan instagram foto profil yang sama dengan foto profil lelaki NASIRUDIN di whats app, kemudian karena saksi KORBAN menemukan lelaki NASIRUDIN bersama perempuan lain di facebook saksi KORBAN mengkonfirmasi ke lelaki NASIRUDIN kemudian lelaki NASIRUDIN jawab itu bukan dia yang di facebook sama instagram dia mengaku namanya RINALDI bukan NASIRUDIN nanti akan dia jelaskan kepada saksi KORBAN saat nanti bertemu di ternate.
 Bahwa kemudian saksi KORBAN mengkonfirmasi ke terdakwa bahwa dia mengatakan memang lelaki itu bukan dokter dan jika mau cari istri dan mencari udangnya sudah lama sekali yang berbeda dengan cerita awal membuat saksi KORBAN mulai ragu dengan lelaki NASIRUDIN dan saksi KORBAN berkomunikasi melalui WA dengan lelaki NASIRUDIN dan oleh lelaki NASIRUDIN mengatakan bahwa bisa saja mengirimkan video dan foto saat tidak berpakaian ke teman saksi KORBAN bernama YUSRI SAID (terdakwa), kemudian karena saksi KORBAN sudah ketakutan saksi KORBAN mematikan handphone dan mengganti nomor handphone, kemudian saksi KORBAN tanya ke terdakwa apakah ada foto dan video saksi KORBAN yang dikirim oleh NASIRUDIN kepada kamu? kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi KORBAN bahwa bujuk bujuk terus ke lelaki NASIRUDIN untuk supaya berhenti mengirim video dan foto, dan saksi KORBAN sampaikan kepada terdakwa bahwa sudah menonaktifkan nomor handphonnya, kemudian saksi KORBAN sampaikan ke terdakwa mintal tolong untuk blok saja nomornya,
 Bahwa kemudian saksi KORBAN oleh terdakwa menawarkan jasa ahli IT yang bisa memasang malware sehingga video atau foto itu tidak tersebar di berbagai platfom facebook,crome xhamster,uc broswer.karena saksi KORBAN takut video itu tersebar langsung mengiyakan penawaran dari terdakwa dan selanjutnya ahli IT nya terdakwa menghubungi saksi KORBAN dengan menggunakan aplikasi whats app nomor handphone 082296805071 yang mengatakan sebagai ahli IT nya terdakwa yang akan membantu dan menanyai terkait dengan kata kunci dan oleh terdakwa menyampaikan tidak usah di save nomornya karena dia memasang malware, kemudian ahli IT teman terdakwa menanyakan kata kunci untuk pemasangan malware, kemudian saksi KORBAN kirim nama lengkap dan alamat tempat kerja, kemudian terdakwa mengatakan ke saksi KORBAN pembayaran ke temannya ahli IT kalau tidak salah Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) atau coba kornfirmasi langsung ke nomor 081356939684 atas nama ADI, itu adalah IT juga, kemudian saksi KORBAN wa ke lelaki bernama ADI, dan menanyakan berapa jumlah uang yang dibayar terdakwa kepada saudara ADI untuk pembayaran pemasangan malware? kemudian lelaki ADI menjawab pertama terdakwa sudah berikan Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) ditambah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) total 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) kemudian saksi KORBAN membayar bertahap ke terdakwa untuk mengganti uang yang katanya telah dihendel/talangi oleh terdakwa duluan pembayaran ke lelaki ADI, kemudian oleh saksi KORBAN mengganti uang tersebut kepada terdakwa, pada tanggal 28 Juli 2025 Rp.9.000.000,- ke rekening atas nama YUSRI SAID rekening BNI Norek 1914040347, kemudian tanggal 20 Agustus 2025 Rp.1.000.000,- ke rekening BNI YUSRI SAID, tanggal 1 September 2025 Rp.2.000.000,- ke rek BNI YUSRI SAID, tanggal 9 September Rp.8.000.000,- tanggal 14 september 2025 Rp.7.000.000 ke rek BNI YUSRI SAID,totalnya Rp.27.000.000,-. (dua puluh tujuh juta rupiah).
Selanjutnya pada tanggal 18 Oktober 2025 nomor HP 081356939380 menghubungi saksi KORBAN atas nama ADI menyampaikan ke saya dia mau minta uang Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk ngopi untuk mengerjakan deteksi di malware nya dan oleh saksi KORBAN mengirimkan uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke nomorrekening SEA BANK dan mengatakan bahwa google belum dipermanenkan, sehingga saksi KORBAN konfirmasi ke terdakwa dan oleh terdakwa mengkonfirmasi bahwa google belum premium sehingga memaksa saksi KORBAN untuk membayar sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke rek BRI RETNO DWI MUMPUNI, tanggal 18 Oktober 2025, kemudian terdakwa mengirimkan kode penyimpanan di google crome dan mengatakan bahwa penyimpanan sudah full jadi minta di update dengan meminta uang sejumlah Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), kemudian pada tanggal 10 November 2025 saksi KORBAN mengirim uang tersebut ke rekening SEA BANK 901455527910 atas nama RUSTAM.
Selanjutnya pada tanggal 19 November 2025 lelaki ADI mengirim pesan whats app ke saksi KORBAN bahwasan di UC BROWSER dan XHAMSTER itu full dan malware harus di update sehingga saksi KORBAN harus mengirimkan uang untuk update malware tersebut jika tidak itu akan tersebar di berbagai platfom, kemudian saksi KORBAN sampaikan bukanya saksi KORBAN bayar kemarin sudah bayar permanen kenapa harus upgrade, kemudian lelaki ADI bilang terserah ibu mau upgrade atau tidak, saksi KORBAN tanya berapa misalkan upgrade, lelaki ADI bilang masing masing Rp.7.500.000.- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), saksi KORBAN sampaikan apakah boleh kurang? dan dijawab ya sudah semuanya Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah), selanjutnya saksi KORBAN transfer Rp.12.000.000,- ke rekening SEA BANK atas nama RUSTAM.
Selanjutnya sekitar tanggal 20 November 2025 lelaki ADI mengirimkan notifikasi ke whats app saksi KORBAN dalam bentuk kodingan dan hanya bisa satu kali lihat, kemudian lelaki ADI sampaikan bahwasannya memang semua sudah di upgrade tapi masih ada virus yang menyerang sehingga harus di upgrade menjadi malware penghancur, malware penghancur itu haraganya Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah), kemudian lelaki ADI sampaikan kok mahal pak? kemudian ADI jawab, lelaki ADI harus ambil keputusan kalau misalkan lelaki ADI tidak mengupdate malware penghancur lelaki ADI akan melepaskan semua malware yang sudah dipasang dan tidak sampai hitungan menit bisa bocor ke berbagai server, dan pada tanggal 20 November 2025 saksi KORBAN mentransfer uang sejumlah Rp.38.000.000.- (tiga puluh delapan juta rupiah) ke rekening BRI 221201002356535 atas nama NUR ALAMSYAH H.R, dan pada tanggal 21 November 2025 saksi KORBAN tanya ke lelaki ADI kemudian dia bilang tunggu ya bu, saya mau tanya ke tim, kemudian setelah tanya ke tim dari hasil scaing istagram atas nama ibu KORBAN, sudah masuk zona merah sehingga saksi KORBAN harus mentrasfer itu sejumlah Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah) ke nomor rekening BRI 221201002356535 atas nama NUR ALAMSYAH,
Bahwa kemudian pada tanggal 24 November 2025 lelaki ADI menghubungi saksi KORBAN menyampaikan bahwasannya ada foto dan vidio yang mau di pasang di website kampus saya, dan mengancam saksi KORBAN, bahwa lelaki ADI akan mengirim nama dan NIP dan jangan sampai data ASN saksi KORBAN di ambil lalu disandingkan dengan foto foto milik saksi KORBAN sehingga saksi KORBAN harus membayar sejumlah Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi KORBAN kembali mengirim ke rekening SEA BANK 901455527910 atas nama RUSTAM, kemudian ditanggal 24 November 2025 lelaki ADI menghubungi saksi KORBAN mengatakan bahwa malware penghancur itu masih bisa kebobolan, kemudian lelaki ADI menawarkan malware bernama ITEX harganya Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan oleh saksi KORBAN meminta waktu untuk membayar sampai Januari 2026, dan oleh lelaki ADI jawab Ok, namun ditanya lagi kalau ada uang yang ada sekarang kemudian saksi KORBAN menjawab hanya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian saksi KORBAN transfer rek SEA BANK atas nama RUSTAM tadi, kemudian di tanggal 28 November 2025 lelaki ADI mengtakan bahwasannya tim siber security ITEX ingin saksi KORBAN menambahkan IPS dan IDS sejumlah Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) kemudian saksi KORBAN kirim ke SEA BANK atas nama RUSTAM, kemudian lelaki ADI menyampaikan kepada saya bahwa nanti ada orang yang akan menghubungi saksi KORBAN dia bilang penemu ITEX, kemudian pada tanggal 30 November 2025 nomor wa masuk ke saksi KORBAN 081356948885 menyampaikan bahwa sebagai atasan lelaki ADI tapi tidak menyebut nama dan memaksa untuk membayar 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), untuk membayar ITEX, dan saksi KORBAN mengatakan hanya bisa transfer Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian dijawab ya sudah transfer saja ke rekening SEA BANK atas nama RUSTAM, selanjutnya pada tanggal 6 Desember lelaki ADI menghubungi saksi KORBAN untuk meminta uang Rp.400.000,- (empat ratsu ribu rupiah) untuk update ITEX, kemudian saksi KORBAN matikan handphone saya dan mengirimkan tanda terima laporan polisi kepada lelaki ADI dan oleh lelaki ADI mengatakan jika akan menyebarkan foto dan video bugil saksi KORBAN.
Bahwa terdakwa sendiri yang menghubungi saksi KORBAN yang mengaku sebagai lelaki NASIRUDIN, lelaki ADI (ahli IT) untuk meminta mentransfer sejulah uang, yang mengakibatkan KORBAN mengalami kerugian kurang lebih Rp.133.511.000.- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus sebelas ribu rupiah) dan merasa terancam atas video dan foto yang akan disebar oleh terdakwa melalui media sosial.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------

Atau
KEDUA
Bahwa terdakwa YUSRI SAID pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sampai dengan bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam sejak bulan Juni tahun 2025 sampai dengan bulan Nopember 2025, bertempat di Desa Lalow Kec.Lolak Kab.Bolaangmongondow Propinsi Sulawesi utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang menurut pasal 165 ayat (2) KUHAP oleh karena sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, supaya melakukan, atau tidak melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
 Berawal pada sekitar awal bulan Juni sekitar jam jam 14.00 wita seseorang mengirim pesan via aplikasi medsos whaats app (WA) mengaku bernama NASIRUDIN meminta kenalan dengan saksi KORBAN dengannomor handphone 082396766974, awalnya saksi KORBAN mengira itu adalah teman saksi KORBAN yang bernama SANI berasal dari kendari yang bekerja di kantor BPN Kota kendari, kemudian saksi KORBAN konfirmasi kepada NASIRUDIN apakah anda adalah NASARUDIN dari kota kendari? kemudian oleh NASIRUDIN menjawab bukan, dia berasal dari Kota ternate dan ingin mencari jodoh orang jawa, selanjutnya oleh saksi KORBAN bertanya lagi, dapat kontak saksi KORBAN dari mana, oleh NASIRUDIN menjawab dapat dari lelaki bernama ANDIK, dimana lelaki ANDIK adalah kakak tingkat oleh NASIRUDIN pada waktu kuliah di universitas Trunojoyo Madura Jawa Timur.
 Karena saksi KORBAN belum terkonfirmasi atau terhubung dengan lelaki ANDIK, kemudian saksi KORBAN mencoba menghubungi teman kuliah saksi KORBAN yang berada di Halmahera Selatan yang bernama YUSRI SAID (terdakwa), karena lelaki bernama NASIRUDIN menyampaikan bahwa dia juga berasal dari Halmahera selatan.
 Kemudian saksi KORBAN bertanya kepada terdakwa dengan memperlihatkan foto profil WA lelaki yang bernama NASIRUDIN karena dia mengaku berasal dari Halmahera Selatan juga, kemudian terdakwa menjawab ya kenal dia adalah seorang dokter, dan informasi dari terdakwa bahwa terdakwa pernah bertemu dengan lelaki yang bernama NASIRUDIN saat mencari udang, kemudian oleh terdakwa mengatakan bahwa intinya orang itu atau lelaki NASIRUDIN sedang mencari jodoh, baru kemudian karena saksi KORBAN percaya omongan terdakwa karena terdakwa satu satunnya teman saksi KORBAN yang berada di Halmahera Selatan dan karena saksi KORBAN percaya omongan terdakwa, saksi KORBAN merespon chatingan chatingan dari lelaki yang mengaku bernama NASIRUDIN.
 Bahwa selanjutnya lelaki NASIRUDIN menyampaikan kepada saksi KORBAN lewat chat whats app bahwa dia ingin serius mau menikah dengan saksi KORBAN, awalnya dia mengaku kepada saya dia dokter dan berdinasi di rumah sakit RSDU Dr.H.CHASAN BOESOIRI TERNATE, katanya dia sudah resign dari rumah sakit tersebut dan sudah berdinasi di pelosok tetapi tidak disampaikan oleh lelaki yang mengaku bernama NASIRUDIN berdinas di pelosok mana.
 Bahwa kemudian sekitar tanggal 25 Juni 2025 lelaki NASIRUDIN mengatakan kepada saksi KORBAN bahwa dompetnya hilang dan tidak bisa membayar makan dan meminta tolong kepada saksi KORBAN untuk menghubungi orang yang mengaku sebagai adik kandung NASIRUDIN yang bernama KARINA untuk menstranfer uang ke rekening mandiri 1860006225912 atas nama SOFINA MOCHTAR, setelah saksi KORBAN sampaikan kepada orang yang mengaku bernama KARINA untuk mentransfer uang ke rekening mandiri yang dikirim oleh kakaknya bernama NASIRUDIN untuk membayar makanan, tetapi KARINA mengatakan kamu saja yang membayarnya karena saya sedang bertengkar dengan kakak saya NASIRUDIN, kemudian saksi KORBAN sampaikan kepada lelaki yang mengaku bernama NASIRUDIN bahwa KARINA tidak mau membayarnya dia menyuruh saksi KORBAN saja yang membayarnya, kemudian lelaki NASIRUDIN menjawab bahwa saya tidak ada uang makan saya minta tolong untuk dibayar makannya, kemudian saksi KORBAN mengiyakan karena saya kasihan sehingga mentransfer uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah ) ke rekening mandiri 1860006225912 atas nama SOFINA MOCHTAR,selanjutnya dihari yang sama tanggal 25 Juni 2025 lelaki mengaku bernama NASIRUDIN mengatakan bahwa dia mau meminjam uang kepada saksi KORBAN untuk kepentingan membeli obat kepada warga karena dipelosok, kemudian saksi KORBAN kirim ke rekening BNI Norek 0799961180 atas nama INDRA DAHLAN saksi KORBAN kirim uang sebesar Rp.2.000.000,-, dan masih pada sekitar bulan Juni lelaki NASIRUDIN meminta saksi KORBAN untuk mengirim foto telanjang saksi KORBAN dengan alasan bahwa dia ingin melihat saksi KORBAN apakah bisa punya anak atau tidak dan dia marah jika saksi KORBAN tidak mengirimnya.
 Selanjutnya pada akhir bulan Juni atau awal bulan Juli lelaki NASIRUDIN kirim chat whats app (WA) mengatakan bahwa lelaki NASIRUDIN tinggal di daerah pedalaman yang terjadi perang antar suku, kemudian lelaki NASIRUDIN sampaikan dia terluka, lalu lelaki NASIRUDIN meminta video call karena dia merasa kedinginan akibat dari luka tersebut, lalu saksi KORBAN dan lelaki NASIRUDIN melakukan video call meminta saksi KORBAN untuk membuka semua pakaiannya, dan oleh saksi KORBAN menuruti permintaan lelaki NASIRUDIN untuk membuka semua pakaian, kemudian lelaki NASIRUDIN beralasan dia disana dipelosok di rawat oleh seorang perempuan yang katanya terobsesi sama saksi KORBAN kemudian perempuan itu menghubungi saksi KORBAN nomor handpone 082251941795 menyampaikan kalau saksi KORBAN istrinya NASIRUDIN? dengan mengatakan bahwa lelaki NASIRUDIN miliknya karena dia yang merawat lelaki NASIRUDIN, kemudian oleh saksi KORBAN jawab iya saksi KORBAN calonnya lelaki NASIRUDIN.
 Kemudian sekitar tanggal 14 Juli 2025 lelaki NASIRUDIN mengatakan kepada saksi KORBAN melalui chat whats app bahwa ingin keluar dari desa itu dan ingin pulang ke Halmahera selatan karena lelaki NASIRUDIN takut dengan wanita itu dan ingin pulang sehingga lelaki NASIRUDIN meminta saksi KORBAN untuk mentransfer uang sebesar Rp.13.000.000,- untuk naik kendaraan darat sama speed bout, kemudian saksi KORBAN jawab iya dan mau kririm ke rekening yang mana? lelaki NASIRUDIN menjawab bahwa lelaki NASIRUDIN meminjam rekening orang yang tinggal di daerah situ yang bernama RUDI HARTONO nomor rekening BRI 522001061448537 kemudian saksi KORBAN kirim uang sebesar Rp.13.000.000.- (tiga belas juta rupiah), ke rekening tersebut dimana sebelumnya lelaki NASIRUDIN meminta untuk melakukan video call lagi dengan saksi KORBAN dan meminta kepada untuk membuka pakaian, setelah saksi KORBAN mengirim uang sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), karena saksi KORBAN penasaran dengan lelaki NASIRUDIN, saksi KORBAN mencoba mencari identitas lelaki NASIRUDIN di internet (facebook dan instagram) dan muncul foto di facebook dan instagram foto profil yang sama dengan foto profil lelaki NASIRUDIN di whats app, kemudian karena saksi KORBAN menemukan lelaki NASIRUDIN bersama perempuan lain di facebook saksi KORBAN mengkonfirmasi ke lelaki NASIRUDIN kemudian lelaki NASIRUDIN jawab itu bukan dia yang di facebook sama instagram dia mengaku namanya RINALDI bukan NASIRUDIN nanti akan dia jelaskan kepada saksi KORBAN saat nanti bertemu di ternate.
 Bahwa kemudian saksi KORBAN mengkonfirmasi ke terdakwa bahwa dia mengatakan memang lelaki itu bukan dokter dan jika mau cari istri dan mencari udangnya sudah lama sekali yang berbeda dengan cerita awal membuat saksi KORBAN mulai ragu dengan lelaki NASIRUDIN dan saksi KORBAN berkomunikasi melalui WA dengan lelaki NASIRUDIN dan oleh lelaki NASIRUDIN mengatakan bahwa bisa saja mengirimkan video dan foto saat tidak berpakaian ke teman saksi KORBAN bernama YUSRI SAID (terdakwa), kemudian karena saksi KORBAN sudah ketakutan saksi KORBAN mematikan handphone dan mengganti nomor handphone, kemudian saksi KORBAN tanya ke terdakwa apakah ada foto dan video saksi KORBAN yang dikirim oleh NASIRUDIN kepada kamu? kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi KORBAN bahwa bujuk bujuk terus ke lelaki NASIRUDIN untuk supaya berhenti mengirim video dan foto, dan saksi KORBAN sampaikan kepada terdakwa bahwa sudah menonaktifkan nomor handphonnya, kemudian saksi KORBAN sampaikan ke terdakwa mintal tolong untuk blok saja nomornya,
 Bahwa kemudian saksi KORBAN oleh terdakwa menawarkan jasa ahli IT yang bisa memasang malware sehingga video atau foto itu tidak tersebar di berbagai platfom facebook,crome xhamster,uc broswer.karena saksi KORBAN takut video itu tersebar langsung mengiyakan penawaran dari terdakwa dan selanjutnya ahli IT nya terdakwa menghubungi saksi KORBAN dengan menggunakan aplikasi whats app nomor handphone 082296805071 yang mengatakan sebagai ahli IT nya terdakwa yang akan membantu dan menanyai terkait dengan kata kunci dan oleh terdakwa menyampaikan tidak usah di save nomornya karena dia memasang malware, kemudian ahli IT teman terdakwa menanyakan kata kunci untuk pemasangan malware, kemudian saksi KORBAN kirim nama lengkap dan alamat tempat kerja, kemudian terdakwa mengatakan ke saksi KORBAN pembayaran ke temannya ahli IT kalau tidak salah Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) atau coba kornfirmasi langsung ke nomor 081356939684 atas nama ADI, itu adalah IT juga, kemudian saksi KORBAN wa ke lelaki bernama ADI, dan menanyakan berapa jumlah uang yang dibayar terdakwa kepada saudara ADI untuk pembayaran pemasangan malware? kemudian lelaki ADI menjawab pertama terdakwa sudah berikan Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) ditambah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) total 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) kemudian saksi KORBAN membayar bertahap ke terdakwa untuk mengganti uang yang katanya telah dihendel/talangi oleh terdakwa duluan pembayaran ke lelaki ADI, kemudian oleh saksi KORBAN mengganti uang tersebut kepada terdakwa, pada tanggal 28 Juli 2025 Rp.9.000.000,- ke rekening atas nama YUSRI SAID rekening BNI Norek 1914040347, kemudian tanggal 20 Agustus 2025 Rp.1.000.000,- ke rekening BNI YUSRI SAID, tanggal 1 September 2025 Rp.2.000.000,- ke rek BNI YUSRI SAID, tanggal 9 September Rp.8.000.000,- tanggal 14 september 2025 Rp.7.000.000 ke rek BNI YUSRI SAID,totalnya Rp.27.000.000,-. (dua puluh tujuh juta rupiah).
Selanjutnya pada tanggal 18 Oktober 2025 nomor HP 081356939380 menghubungi saksi KORBAN atas nama ADI menyampaikan ke saya dia mau minta uang Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk ngopi untuk mengerjakan deteksi di malware nya dan oleh saksi KORBAN mengirimkan uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke nomorrekening SEA BANK dan mengatakan bahwa google belum dipermanenkan, sehingga saksi KORBAN konfirmasi ke terdakwa dan oleh terdakwa mengkonfirmasi bahwa google belum premium sehingga memaksa saksi KORBAN untuk membayar sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke rek BRI RETNO DWI MUMPUNI, tanggal 18 Oktober 2025, kemudian terdakwa mengirimkan kode penyimpanan di google crome dan mengatakan bahwa penyimpanan sudah full jadi minta di update dengan meminta uang sejumlah Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), kemudian pada tanggal 10 November 2025 saksi KORBAN mengirim uang tersebut ke rekening SEA BANK 901455527910 atas nama RUSTAM.
Selanjutnya pada tanggal 19 November 2025 lelaki ADI mengirim pesan whats app ke saksi KORBAN bahwasan di UC BROWSER dan XHAMSTER itu full dan malware harus di update sehingga saksi KORBAN harus mengirimkan uang untuk update malware tersebut jika tidak itu akan tersebar di berbagai platfom, kemudian saksi KORBAN sampaikan bukanya saksi KORBAN bayar kemarin sudah bayar permanen kenapa harus upgrade, kemudian lelaki ADI bilang terserah ibu mau upgrade atau tidak, saksi KORBAN tanya berapa misalkan upgrade, lelaki ADI bilang masing masing Rp.7.500.000.- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), saksi KORBAN sampaikan apakah boleh kurang? dan dijawab ya sudah semuanya Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah), selanjutnya saksi KORBAN transfer Rp.12.000.000,- ke rekening SEA BANK atas nama RUSTAM.
Selanjutnya sekitar tanggal 20 November 2025 lelaki ADI mengirimkan notifikasi ke whats app saksi KORBAN dalam bentuk kodingan dan hanya bisa satu kali lihat, kemudian lelaki ADI sampaikan bahwasannya memang semua sudah di upgrade tapi masih ada virus yang menyerang sehingga harus di upgrade menjadi malware penghancur, malware penghancur itu haraganya Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah), kemudian lelaki ADI sampaikan kok mahal pak? kemudian ADI jawab, lelaki ADI harus ambil keputusan kalau misalkan lelaki ADI tidak mengupdate malware penghancur lelaki ADI akan melepaskan semua malware yang sudah dipasang dan tidak sampai hitungan menit bisa bocor ke berbagai server, dan pada tanggal 20 November 2025 saksi KORBAN mentransfer uang sejumlah Rp.38.000.000.- (tiga puluh delapan juta rupiah) ke rekening BRI 221201002356535 atas nama NUR ALAMSYAH H.R, dan pada tanggal 21 November 2025 saksi KORBAN tanya ke lelaki ADI kemudian dia bilang tunggu ya bu, saya mau tanya ke tim, kemudian setelah tanya ke tim dari hasil scaing istagram atas nama ibu KORBAN, sudah masuk zona merah sehingga saksi KORBAN harus mentrasfer itu sejumlah Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah) ke nomor rekening BRI 221201002356535 atas nama NUR ALAMSYAH,
Bahwa kemudian pada tanggal 24 November 2025 lelaki ADI menghubungi saksi KORBAN menyampaikan bahwasannya ada foto dan vidio yang mau di pasang di website kampus saya, dan mengancam saksi KORBAN, bahwa lelaki ADI akan mengirim nama dan NIP dan jangan sampai data ASN saksi KORBAN di ambil lalu disandingkan dengan foto foto milik saksi KORBAN sehingga saksi KORBAN harus membayar sejumlah Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi KORBAN kembali mengirim ke rekening SEA BANK 901455527910 atas nama RUSTAM, kemudian ditanggal 24 November 2025 lelaki ADI menghubungi saksi KORBAN mengatakan bahwa malware penghancur itu masih bisa kebobolan, kemudian lelaki ADI menawarkan malware bernama ITEX harganya Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan oleh saksi KORBAN meminta waktu untuk membayar sampai Januari 2026, dan oleh lelaki ADI jawab Ok, namun ditanya lagi kalau ada uang yang ada sekarang kemudian saksi KORBAN menjawab hanya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian saksi KORBAN transfer rek SEA BANK atas nama RUSTAM tadi, kemudian di tanggal 28 November 2025 lelaki ADI mengtakan bahwasannya tim siber security ITEX ingin saksi KORBAN menambahkan IPS dan IDS sejumlah Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) kemudian saksi KORBAN kirim ke SEA BANK atas nama RUSTAM, kemudian lelaki ADI menyampaikan kepada saya bahwa nanti ada orang yang akan menghubungi saksi KORBAN dia bilang penemu ITEX, kemudian pada tanggal 30 November 2025 nomor wa masuk ke saksi KORBAN 081356948885 menyampaikan bahwa sebagai atasan lelaki ADI tapi tidak menyebut nama dan memaksa untuk membayar 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), untuk membayar ITEX, dan saksi KORBAN mengatakan hanya bisa transfer Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian dijawab ya sudah transfer saja ke rekening SEA BANK atas nama RUSTAM, selanjutnya pada tanggal 6 Desember lelaki ADI menghubungi saksi KORBAN untuk meminta uang Rp.400.000,- (empat ratsu ribu rupiah) untuk update ITEX, kemudian saksi KORBAN matikan handphone saya dan mengirimkan tanda terima laporan polisi kepada lelaki ADI dan oleh lelaki ADI mengatakan jika akan menyebarkan foto dan video bugil saksi KORBAN.
Bahwa terdakwa sendiri yang menghubungi saksi KORBAN yang mengaku sebagai lelaki NASIRUDIN, lelaki ADI (ahli IT) untuk meminta mentransfer sejulah uang, yang mengakibatkan KORBAN mengalami kerugian kurang lebih Rp.133.511.000.- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus sebelas ribu rupiah) dan merasa terancam atas video dan foto yang akan disebar oleh terdakwa melalui media sosial.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ----------------

Atau
KETIGA
Bahwa terdakwa YUSRI SAID pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sampai dengan bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam sejak bulan Juni tahun 2025 sampai dengan bulan Nopember 2025, bertempat di Desa Lalow Kec.Lolak Kab.Bolaangmongondow Propinsi Sulawesi utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang menurut pasal 165 ayat (2) KUHAP oleh karena sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak, melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual diluar kehendak atau tanpda persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
 Berawal pada sekitar awal bulan Juni sekitar jam jam 14.00 wita seseorang mengirim pesan via aplikasi medsos whaats app (WA) mengaku bernama NASIRUDIN meminta kenalan dengan saksi KORBAN dengannomor handphone 082396766974, awalnya saksi KORBAN mengira itu adalah teman saksi KORBAN yang bernama SANI berasal dari kendari yang bekerja di kantor BPN Kota kendari, kemudian saksi KORBAN konfirmasi kepada NASIRUDIN apakah anda adalah NASARUDIN dari kota kendari? kemudian oleh NASIRUDIN menjawab bukan, dia berasal dari Kota ternate dan ingin mencari jodoh orang jawa, selanjutnya oleh saksi KORBAN bertanya lagi, dapat kontak saksi KORBAN dari mana, oleh NASIRUDIN menjawab dapat dari lelaki bernama ANDIK, dimana lelaki ANDIK adalah kakak tingkat oleh NASIRUDIN pada waktu kuliah di universitas Trunojoyo Madura Jawa Timur.
 Karena saksi KORBAN belum terkonfirmasi atau terhubung dengan lelaki ANDIK, kemudian saksi KORBAN mencoba menghubungi teman kuliah saksi KORBAN yang berada di Halmahera Selatan yang bernama YUSRI SAID (terdakwa), karena lelaki bernama NASIRUDIN menyampaikan bahwa dia juga berasal dari Halmahera selatan.
 Kemudian saksi KORBAN bertanya kepada terdakwa dengan memperlihatkan foto profil WA lelaki yang bernama NASIRUDIN karena dia mengaku berasal dari Halmahera Selatan juga, kemudian terdakwa menjawab ya kenal dia adalah seorang dokter, dan informasi dari terdakwa bahwa terdakwa pernah bertemu dengan lelaki yang bernama NASIRUDIN saat mencari udang, kemudian oleh terdakwa mengatakan bahwa intinya orang itu atau lelaki NASIRUDIN sedang mencari jodoh, baru kemudian karena saksi KORBAN percaya omongan terdakwa karena terdakwa satu satunnya teman saksi KORBAN yang berada di Halmahera Selatan dan karena saksi KORBAN percaya omongan terdakwa, saksi KORBAN merespon chatingan chatingan dari lelaki yang mengaku bernama NASIRUDIN.
 Bahwa selanjutnya lelaki NASIRUDIN menyampaikan kepada saksi KORBAN lewat chat whats app bahwa dia ingin serius mau menikah dengan saksi KORBAN, awalnya dia mengaku kepada saya dia dokter dan berdinasi di rumah sakit RSDU Dr.H.CHASAN BOESOIRI TERNATE, katanya dia sudah resign dari rumah sakit tersebut dan sudah berdinasi di pelosok tetapi tidak disampaikan oleh lelaki yang mengaku bernama NASIRUDIN berdinas di pelosok mana.
 Bahwa kemudian sekitar tanggal 25 Juni 2025 lelaki NASIRUDIN mengatakan kepada saksi KORBAN bahwa dompetnya hilang dan tidak bisa membayar makan dan meminta tolong kepada saksi KORBAN untuk menghubungi orang yang mengaku sebagai adik kandung NASIRUDIN yang bernama KARINA untuk menstranfer uang ke rekening mandiri 1860006225912 atas nama SOFINA MOCHTAR, setelah saksi KORBAN sampaikan kepada orang yang mengaku bernama KARINA untuk mentransfer uang ke rekening mandiri yang dikirim oleh kakaknya bernama NASIRUDIN untuk membayar makanan, tetapi KARINA mengatakan kamu saja yang membayarnya karena saya sedang bertengkar dengan kakak saya NASIRUDIN, kemudian saksi KORBAN sampaikan kepada lelaki yang mengaku bernama NASIRUDIN bahwa KARINA tidak mau membayarnya dia menyuruh saksi KORBAN saja yang membayarnya, kemudian lelaki NASIRUDIN menjawab bahwa saya tidak ada uang makan saya minta tolong untuk dibayar makannya, kemudian saksi KORBAN mengiyakan karena saya kasihan sehingga mentransfer uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah ) ke rekening mandiri 1860006225912 atas nama SOFINA MOCHTAR,selanjutnya dihari yang sama tanggal 25 Juni 2025 lelaki mengaku bernama NASIRUDIN mengatakan bahwa dia mau meminjam uang kepada saksi KORBAN untuk kepentingan membeli obat kepada warga karena dipelosok, kemudian saksi KORBAN kirim ke rekening BNI Norek 0799961180 atas nama INDRA DAHLAN saksi KORBAN kirim uang sebesar Rp.2.000.000,-, dan masih pada sekitar bulan Juni lelaki NASIRUDIN meminta saksi KORBAN untuk mengirim foto telanjang saksi KORBAN dengan alasan bahwa dia ingin melihat saksi KORBAN apakah bisa punya anak atau tidak dan dia marah jika saksi KORBAN tidak mengirimnya.
 Selanjutnya pada akhir bulan Juni atau awal bulan Juli lelaki NASIRUDIN kirim chat whats app (WA) mengatakan bahwa lelaki NASIRUDIN tinggal di daerah pedalaman yang terjadi perang antar suku, kemudian lelaki NASIRUDIN sampaikan dia terluka, lalu lelaki NASIRUDIN meminta video call karena dia merasa kedinginan akibat dari luka tersebut, lalu saksi KORBAN dan lelaki NASIRUDIN melakukan video call meminta saksi KORBAN untuk membuka semua pakaiannya, dan oleh saksi KORBAN menuruti permintaan lelaki NASIRUDIN untuk membuka semua pakaian, kemudian lelaki NASIRUDIN beralasan dia disana dipelosok di rawat oleh seorang perempuan yang katanya terobsesi sama saksi KORBAN kemudian perempuan itu menghubungi saksi KORBAN nomor handpone 082251941795 menyampaikan kalau saksi KORBAN istrinya NASIRUDIN? dengan mengatakan bahwa lelaki NASIRUDIN miliknya karena dia yang merawat lelaki NASIRUDIN, kemudian oleh saksi KORBAN jawab iya saksi KORBAN calonnya lelaki NASIRUDIN.
 Kemudian sekitar tanggal 14 Juli 2025 lelaki NASIRUDIN mengatakan kepada saksi KORBAN melalui chat whats app bahwa ingin keluar dari desa itu dan ingin pulang ke Halmahera selatan karena lelaki NASIRUDIN takut dengan wanita itu dan ingin pulang sehingga lelaki NASIRUDIN meminta saksi KORBAN untuk mentransfer uang sebesar Rp.13.000.000,- untuk naik kendaraan darat sama speed bout, kemudian saksi KORBAN jawab iya dan mau kririm ke rekening yang mana? lelaki NASIRUDIN menjawab bahwa lelaki NASIRUDIN meminjam rekening orang yang tinggal di daerah situ yang bernama RUDI HARTONO nomor rekening BRI 522001061448537 kemudian saksi KORBAN kirim uang sebesar Rp.13.000.000.- (tiga belas juta rupiah), ke rekening tersebut dimana sebelumnya lelaki NASIRUDIN meminta untuk melakukan video call lagi dengan saksi KORBAN dan meminta kepada untuk membuka pakaian, setelah saksi KORBAN mengirim uang sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), karena saksi KORBAN penasaran dengan lelaki NASIRUDIN, saksi KORBAN mencoba mencari identitas lelaki NASIRUDIN di internet (facebook dan instagram) dan muncul foto di facebook dan instagram foto profil yang sama dengan foto profil lelaki NASIRUDIN di whats app, kemudian karena saksi KORBAN menemukan lelaki NASIRUDIN bersama perempuan lain di facebook saksi KORBAN mengkonfirmasi ke lelaki NASIRUDIN kemudian lelaki NASIRUDIN jawab itu bukan dia yang di facebook sama instagram dia mengaku namanya RINALDI bukan NASIRUDIN nanti akan dia jelaskan kepada saksi KORBAN saat nanti bertemu di ternate.
 Bahwa kemudian saksi KORBAN mengkonfirmasi ke terdakwa bahwa dia mengatakan memang lelaki itu bukan dokter dan jika mau cari istri dan mencari udangnya sudah lama sekali yang berbeda dengan cerita awal membuat saksi KORBAN mulai ragu dengan lelaki NASIRUDIN dan saksi KORBAN berkomunikasi melalui WA dengan lelaki NASIRUDIN dan oleh lelaki NASIRUDIN mengatakan bahwa bisa saja mengirimkan video dan foto saat tidak berpakaian ke teman saksi KORBAN bernama YUSRI SAID (terdakwa), kemudian karena saksi KORBAN sudah ketakutan saksi KORBAN mematikan handphone dan mengganti nomor handphone, kemudian saksi KORBAN tanya ke terdakwa apakah ada foto dan video saksi KORBAN yang dikirim oleh NASIRUDIN kepada kamu? kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi KORBAN bahwa bujuk bujuk terus ke lelaki NASIRUDIN untuk supaya berhenti mengirim video dan foto, dan saksi KORBAN sampaikan kepada terdakwa bahwa sudah menonaktifkan nomor handphonnya, kemudian saksi KORBAN sampaikan ke terdakwa mintal tolong untuk blok saja nomornya,
 Bahwa kemudian saksi KORBAN oleh terdakwa menawarkan jasa ahli IT yang bisa memasang malware sehingga video atau foto itu tidak tersebar di berbagai platfom facebook,crome xhamster,uc broswer.karena saksi KORBAN takut video itu tersebar langsung mengiyakan penawaran dari terdakwa dan selanjutnya ahli IT nya terdakwa menghubungi saksi KORBAN dengan menggunakan aplikasi whats app nomor handphone 082296805071 yang mengatakan sebagai ahli IT nya terdakwa yang akan membantu dan menanyai terkait dengan kata kunci dan oleh terdakwa menyampaikan tidak usah di save nomornya karena dia memasang malware, kemudian ahli IT teman terdakwa menanyakan kata kunci untuk pemasangan malware, kemudian saksi KORBAN kirim nama lengkap dan alamat tempat kerja, kemudian terdakwa mengatakan ke saksi KORBAN pembayaran ke temannya ahli IT kalau tidak salah Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) atau coba kornfirmasi langsung ke nomor 081356939684 atas nama ADI, itu adalah IT juga, kemudian saksi KORBAN wa ke lelaki bernama ADI, dan menanyakan berapa jumlah uang yang dibayar terdakwa kepada saudara ADI untuk pembayaran pemasangan malware? kemudian lelaki ADI menjawab pertama terdakwa sudah berikan Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) ditambah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) total 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) kemudian saksi KORBAN membayar bertahap ke terdakwa untuk mengganti uang yang katanya telah dihendel/talangi oleh terdakwa duluan pembayaran ke lelaki ADI, kemudian oleh saksi KORBAN mengganti uang tersebut kepada terdakwa, pada tanggal 28 Juli 2025 Rp.9.000.000,- ke rekening atas nama YUSRI SAID rekening BNI Norek 1914040347, kemudian tanggal 20 Agustus 2025 Rp.1.000.000,- ke rekening BNI YUSRI SAID, tanggal 1 September 2025 Rp.2.000.000,- ke rek BNI YUSRI SAID, tanggal 9 September Rp.8.000.000,- tanggal 14 september 2025 Rp.7.000.000 ke rek BNI YUSRI SAID,totalnya Rp.27.000.000,-. (dua puluh tujuh juta rupiah).
Selanjutnya pada tanggal 18 Oktober 2025 nomor HP 081356939380 menghubungi saksi KORBAN atas nama ADI menyampaikan ke saya dia mau minta uang Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk ngopi untuk mengerjakan deteksi di malware nya dan oleh saksi KORBAN mengirimkan uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke nomorrekening SEA BANK dan mengatakan bahwa google belum dipermanenkan, sehingga saksi KORBAN konfirmasi ke terdakwa dan oleh terdakwa mengkonfirmasi bahwa google belum premium sehingga memaksa saksi KORBAN untuk membayar sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke rek BRI RETNO DWI MUMPUNI, tanggal 18 Oktober 2025, kemudian terdakwa mengirimkan kode penyimpanan di google crome dan mengatakan bahwa penyimpanan sudah full jadi minta di update dengan meminta uang sejumlah Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), kemudian pada tanggal 10 November 2025 saksi KORBAN mengirim uang tersebut ke rekening SEA BANK 901455527910 atas nama RUSTAM.
Selanjutnya pada tanggal 19 November 2025 lelaki ADI mengirim pesan whats app ke saksi KORBAN bahwasan di UC BROWSER dan XHAMSTER itu full dan malware harus di update sehingga saksi KORBAN harus mengirimkan uang untuk update malware tersebut jika tidak itu akan tersebar di berbagai platfom, kemudian saksi KORBAN sampaikan bukanya saksi KORBAN bayar kemarin sudah bayar permanen kenapa harus upgrade, kemudian lelaki ADI bilang terserah ibu mau upgrade atau tidak, saksi KORBAN tanya berapa misalkan upgrade, lelaki ADI bilang masing masing Rp.7.500.000.- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), saksi KORBAN sampaikan apakah boleh kurang? dan dijawab ya sudah semuanya Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah), selanjutnya saksi KORBAN transfer Rp.12.000.000,- ke rekening SEA BANK atas nama RUSTAM.
Selanjutnya sekitar tanggal 20 November 2025 lelaki ADI mengirimkan notifikasi ke whats app saksi KORBAN dalam bentuk kodingan dan hanya bisa satu kali lihat, kemudian lelaki ADI sampaikan bahwasannya memang semua sudah di upgrade tapi masih ada virus yang menyerang sehingga harus di upgrade menjadi malware penghancur, malware penghancur itu haraganya Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah), kemudian lelaki ADI sampaikan kok mahal pak? kemudian ADI jawab, lelaki ADI harus ambil keputusan kalau misalkan lelaki ADI tidak mengupdate malware penghancur lelaki ADI akan melepaskan semua malware yang sudah dipasang dan tidak sampai hitungan menit bisa bocor ke berbagai server, dan pada tanggal 20 November 2025 saksi KORBAN mentransfer uang sejumlah Rp.38.000.000.- (tiga puluh delapan juta rupiah) ke rekening BRI 221201002356535 atas nama NUR ALAMSYAH H.R, dan pada tanggal 21 November 2025 saksi KORBAN tanya ke lelaki ADI kemudian dia bilang tunggu ya bu, saya mau tanya ke tim, kemudian setelah tanya ke tim dari hasil scaing istagram atas nama ibu KORBAN, sudah masuk zona merah sehingga saksi KORBAN harus mentrasfer itu sejumlah Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah) ke nomor rekening BRI 221201002356535 atas nama NUR ALAMSYAH,
Bahwa kemudian pada tanggal 24 November 2025 lelaki ADI menghubungi saksi KORBAN menyampaikan bahwasannya ada foto dan vidio yang mau di pasang di website kampus saya, dan mengancam saksi KORBAN, bahwa lelaki ADI akan mengirim nama dan NIP dan jangan sampai data ASN saksi KORBAN di ambil lalu disandingkan dengan foto foto milik saksi KORBAN sehingga saksi KORBAN harus membayar sejumlah Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi KORBAN kembali mengirim ke rekening SEA BANK 901455527910 atas nama RUSTAM, kemudian ditanggal 24 November 2025 lelaki ADI menghubungi saksi KORBAN mengatakan bahwa malware penghancur itu masih bisa kebobolan, kemudian lelaki ADI menawarkan malware bernama ITEX harganya Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan oleh saksi KORBAN meminta waktu untuk membayar sampai Januari 2026, dan oleh lelaki ADI jawab Ok, namun ditanya lagi kalau ada uang yang ada sekarang kemudian saksi KORBAN menjawab hanya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian saksi KORBAN transfer rek SEA BANK atas nama RUSTAM tadi, kemudian di tanggal 28 November 2025 lelaki ADI mengtakan bahwasannya tim siber security ITEX ingin saksi KORBAN menambahkan IPS dan IDS sejumlah Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) kemudian saksi KORBAN kirim ke SEA BANK atas nama RUSTAM, kemudian lelaki ADI menyampaikan kepada saya bahwa nanti ada orang yang akan menghubungi saksi KORBAN dia bilang penemu ITEX, kemudian pada tanggal 30 November 2025 nomor wa masuk ke saksi KORBAN 081356948885 menyampaikan bahwa sebagai atasan lelaki ADI tapi tidak menyebut nama dan memaksa untuk membayar 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), untuk membayar ITEX, dan saksi KORBAN mengatakan hanya bisa transfer Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian dijawab ya sudah transfer saja ke rekening SEA BANK atas nama RUSTAM, selanjutnya pada tanggal 6 Desember lelaki ADI menghubungi saksi KORBAN untuk meminta uang Rp.400.000,- (empat ratsu ribu rupiah) untuk update ITEX, kemudian saksi KORBAN matikan handphone saya dan mengirimkan tanda terima laporan polisi kepada lelaki ADI dan oleh lelaki ADI mengatakan jika akan menyebarkan foto dan video bugil saksi KORBAN.
Bahwa terdakwa sendiri yang menghubungi saksi KORBAN yang mengaku sebagai lelaki NASIRUDIN, lelaki ADI (ahli IT) untuk meminta mentransfer sejulah uang, yang mengakibatkan KORBAN mengalami kerugian kurang lebih Rp.133.511.000.- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus sebelas ribu rupiah) dan merasa terancam atas video dan foto yang akan disebar oleh terdakwa melalui media sosial.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ----------------

Atau
KEEMPAT
Bahwa terdakwa YUSRI SAID pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sampai dengan bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam sejak bulan Juni tahun 2025 sampai dengan bulan Nopember 2025, bertempat di Desa Lalow Kec.Lolak Kab.Bolaangmongondow Propinsi Sulawesi utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang menurut pasal 165 ayat (2) KUHAP oleh karena sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia,memaksa orang supaya (a) memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
 Berawal pada sekitar awal bulan Juni sekitar jam jam 14.00 wita seseorang mengirim pesan via aplikasi medsos whaats app (WA) mengaku bernama NASIRUDIN meminta kenalan dengan saksi KORBAN dengannomor handphone 082396766974, awalnya saksi KORBAN mengira itu adalah teman saksi KORBAN yang bernama SANI berasal dari kendari yang bekerja di kantor BPN Kota kendari, kemudian saksi KORBAN konfirmasi kepada NASIRUDIN apakah anda adalah NASARUDIN dari kota kendari? kemudian oleh NASIRUDIN menjawab bukan, dia berasal dari Kota ternate dan ingin mencari jodoh orang jawa, selanjutnya oleh saksi KORBAN bertanya lagi, dapat kontak saksi KORBAN dari mana, oleh NASIRUDIN menjawab dapat dari lelaki bernama ANDIK, dimana lelaki ANDIK adalah kakak tingkat oleh NASIRUDIN pada waktu kuliah di universitas Trunojoyo Madura Jawa Timur.
 Karena saksi KORBAN belum terkonfirmasi atau terhubung dengan lelaki ANDIK, kemudian saksi KORBAN mencoba menghubungi teman kuliah saksi KORBAN yang berada di Halmahera Selatan yang bernama YUSRI SAID (terdakwa), karena lelaki bernama NASIRUDIN menyampaikan bahwa dia juga berasal dari Halmahera selatan.
 Kemudian saksi KORBAN bertanya kepada terdakwa dengan memperlihatkan foto profil WA lelaki yang bernama NASIRUDIN karena dia mengaku berasal dari Halmahera Selatan juga, kemudian terdakwa menjawab ya kenal dia adalah seorang dokter, dan informasi dari terdakwa bahwa terdakwa pernah bertemu dengan lelaki yang bernama NASIRUDIN saat mencari udang, kemudian oleh terdakwa mengatakan bahwa intinya orang itu atau lelaki NASIRUDIN sedang mencari jodoh, baru kemudian karena saksi KORBAN percaya omongan terdakwa karena terdakwa satu satunnya teman saksi KORBAN yang berada di Halmahera Selatan dan karena saksi KORBAN percaya omongan terdakwa, saksi KORBAN merespon chatingan chatingan dari lelaki yang mengaku bernama NASIRUDIN.
 Bahwa selanjutnya lelaki NASIRUDIN menyampaikan kepada saksi KORBAN lewat chat whats app bahwa dia ingin serius mau menikah dengan saksi KORBAN, awalnya dia mengaku kepada saya dia dokter dan berdinasi di rumah sakit RSDU Dr.H.CHASAN BOESOIRI TERNATE, katanya dia sudah resign dari rumah sakit tersebut dan sudah berdinasi di pelosok tetapi tidak disampaikan oleh lelaki yang mengaku bernama NASIRUDIN berdinas di pelosok mana.
 Bahwa kemudian sekitar tanggal 25 Juni 2025 lelaki NASIRUDIN mengatakan kepada saksi KORBAN bahwa dompetnya hilang dan tidak bisa membayar makan dan meminta tolong kepada saksi KORBAN untuk menghubungi orang yang mengaku sebagai adik kandung NASIRUDIN yang bernama KARINA untuk menstranfer uang ke rekening mandiri 1860006225912 atas nama SOFINA MOCHTAR, setelah saksi KORBAN sampaikan kepada orang yang mengaku bernama KARINA untuk mentransfer uang ke rekening mandiri yang dikirim oleh kakaknya bernama NASIRUDIN untuk membayar makanan, tetapi KARINA mengatakan kamu saja yang membayarnya karena saya sedang bertengkar dengan kakak saya NASIRUDIN, kemudian saksi KORBAN sampaikan kepada lelaki yang mengaku bernama NASIRUDIN bahwa KARINA tidak mau membayarnya dia menyuruh saksi KORBAN saja yang membayarnya, kemudian lelaki NASIRUDIN menjawab bahwa saya tidak ada uang makan saya minta tolong untuk dibayar makannya, kemudian saksi KORBAN mengiyakan karena saya kasihan sehingga mentransfer uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah ) ke rekening mandiri 1860006225912 atas nama SOFINA MOCHTAR,selanjutnya dihari yang sama tanggal 25 Juni 2025 lelaki mengaku bernama NASIRUDIN mengatakan bahwa dia mau meminjam uang kepada saksi KORBAN untuk kepentingan membeli obat kepada warga karena dipelosok, kemudian saksi KORBAN kirim ke rekening BNI Norek 0799961180 atas nama INDRA DAHLAN saksi KORBAN kirim uang sebesar Rp.2.000.000,-, dan masih pada sekitar bulan Juni lelaki NASIRUDIN meminta saksi KORBAN untuk mengirim foto telanjang saksi KORBAN dengan alasan bahwa dia ingin melihat saksi KORBAN apakah bisa punya anak atau tidak dan dia marah jika saksi KORBAN tidak mengirimnya.
 Selanjutnya pada akhir bulan Juni atau awal bulan Juli lelaki NASIRUDIN kirim chat whats app (WA) mengatakan bahwa lelaki NASIRUDIN tinggal di daerah pedalaman yang terjadi perang antar suku, kemudian lelaki NASIRUDIN sampaikan dia terluka, lalu lelaki NASIRUDIN meminta video call karena dia merasa kedinginan akibat dari luka tersebut, lalu saksi KORBAN dan lelaki NASIRUDIN melakukan video call meminta saksi KORBAN untuk membuka semua pakaiannya, dan oleh saksi KORBAN menuruti permintaan lelaki NASIRUDIN untuk membuka semua pakaian, kemudian lelaki NASIRUDIN beralasan dia disana dipelosok di rawat oleh seorang perempuan yang katanya terobsesi sama saksi KORBAN kemudian perempuan itu menghubungi saksi KORBAN nomor handpone 082251941795 menyampaikan kalau saksi KORBAN istrinya NASIRUDIN? dengan mengatakan bahwa lelaki NASIRUDIN miliknya karena dia yang merawat lelaki NASIRUDIN, kemudian oleh saksi KORBAN jawab iya saksi KORBAN calonnya lelaki NASIRUDIN.
 Kemudian sekitar tanggal 14 Juli 2025 lelaki NASIRUDIN mengatakan kepada saksi KORBAN melalui chat whats app bahwa ingin keluar dari desa itu dan ingin pulang ke Halmahera selatan karena lelaki NASIRUDIN takut dengan wanita itu dan ingin pulang sehingga lelaki NASIRUDIN meminta saksi KORBAN untuk mentransfer uang sebesar Rp.13.000.000,- untuk naik kendaraan darat sama speed bout, kemudian saksi KORBAN jawab iya dan mau kririm ke rekening yang mana? lelaki NASIRUDIN menjawab bahwa lelaki NASIRUDIN meminjam rekening orang yang tinggal di daerah situ yang bernama RUDI HARTONO nomor rekening BRI 522001061448537 kemudian saksi KORBAN kirim uang sebesar Rp.13.000.000.- (tiga belas juta rupiah), ke rekening tersebut dimana sebelumnya lelaki NASIRUDIN meminta untuk melakukan video call lagi dengan saksi KORBAN dan meminta kepada untuk membuka pakaian, setelah saksi KORBAN mengirim uang sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), karena saksi KORBAN penasaran dengan lelaki NASIRUDIN, saksi KORBAN mencoba mencari identitas lelaki NASIRUDIN di internet (facebook dan instagram) dan muncul foto di facebook dan instagram foto profil yang sama dengan foto profil lelaki NASIRUDIN di whats app, kemudian karena saksi KORBAN menemukan lelaki NASIRUDIN bersama perempuan lain di facebook saksi KORBAN mengkonfirmasi ke lelaki NASIRUDIN kemudian lelaki NASIRUDIN jawab itu bukan dia yang di facebook sama instagram dia mengaku namanya RINALDI bukan NASIRUDIN nanti akan dia jelaskan kepada saksi KORBAN saat nanti bertemu di ternate.
 Bahwa kemudian saksi KORBAN mengkonfirmasi ke terdakwa bahwa dia mengatakan memang lelaki itu bukan dokter dan jika mau cari istri dan mencari udangnya sudah lama sekali yang berbeda dengan cerita awal membuat saksi KORBAN mulai ragu dengan lelaki NASIRUDIN dan saksi KORBAN berkomunikasi melalui WA dengan lelaki NASIRUDIN dan oleh lelaki NASIRUDIN mengatakan bahwa bisa saja mengirimkan video dan foto saat tidak berpakaian ke teman saksi KORBAN bernama YUSRI SAID (terdakwa), kemudian karena saksi KORBAN sudah ketakutan saksi KORBAN mematikan handphone dan mengganti nomor handphone, kemudian saksi KORBAN tanya ke terdakwa apakah ada foto dan video saksi KORBAN yang dikirim oleh NASIRUDIN kepada kamu? kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi KORBAN bahwa bujuk bujuk terus ke lelaki NASIRUDIN untuk supaya berhenti mengirim video dan foto, dan saksi KORBAN sampaikan kepada terdakwa bahwa sudah menonaktifkan nomor handphonnya, kemudian saksi KORBAN sampaikan ke terdakwa mintal tolong untuk blok saja nomornya,
 Bahwa kemudian saksi KORBAN oleh terdakwa menawarkan jasa ahli IT yang bisa memasang malware sehingga video atau foto itu tidak tersebar di berbagai platfom facebook,crome xhamster,uc broswer.karena saksi KORBAN takut video itu tersebar langsung mengiyakan penawaran dari terdakwa dan selanjutnya ahli IT nya terdakwa menghubungi saksi KORBAN dengan menggunakan aplikasi whats app nomor handphone 082296805071 yang mengatakan sebagai ahli IT nya terdakwa yang akan membantu dan menanyai terkait dengan kata kunci dan oleh terdakwa menyampaikan tidak usah di save nomornya karena dia memasang malware, kemudian ahli IT teman terdakwa menanyakan kata kunci untuk pemasangan malware, kemudian saksi KORBAN kirim nama lengkap dan alamat tempat kerja, kemudian terdakwa mengatakan ke saksi KORBAN pembayaran ke temannya ahli IT kalau tidak salah Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) atau coba kornfirmasi langsung ke nomor 081356939684 atas nama ADI, itu adalah IT juga, kemudian saksi KORBAN wa ke lelaki bernama ADI, dan menanyakan berapa jumlah uang yang dibayar terdakwa kepada saudara ADI untuk pembayaran pemasangan malware? kemudian lelaki ADI menjawab pertama terdakwa sudah berikan Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) ditambah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) total 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) kemudian saksi KORBAN membayar bertahap ke terdakwa untuk mengganti uang yang katanya telah dihendel/talangi oleh terdakwa duluan pembayaran ke lelaki ADI, kemudian oleh saksi KORBAN mengganti uang tersebut kepada terdakwa, pada tanggal 28 Juli 2025 Rp.9.000.000,- ke rekening atas nama YUSRI SAID rekening BNI Norek 1914040347, kemudian tanggal 20 Agustus 2025 Rp.1.000.000,- ke rekening BNI YUSRI SAID, tanggal 1 September 2025 Rp.2.000.000,- ke rek BNI YUSRI SAID, tanggal 9 September Rp.8.000.000,- tanggal 14 september 2025 Rp.7.000.000 ke rek BNI YUSRI SAID,totalnya Rp.27.000.000,-. (dua puluh tujuh juta rupiah).
Selanjutnya pada tanggal 18 Oktober 2025 nomor HP 081356939380 menghubungi saksi KORBAN atas nama ADI menyampaikan ke saya dia mau minta uang Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk ngopi untuk mengerjakan deteksi di malware nya dan oleh saksi KORBAN mengirimkan uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke nomorrekening SEA BANK dan mengatakan bahwa google belum dipermanenkan, sehingga saksi KORBAN konfirmasi ke terdakwa dan oleh terdakwa mengkonfirmasi bahwa google belum premium sehingga memaksa saksi KORBAN untuk membayar sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke rek BRI RETNO DWI MUMPUNI, tanggal 18 Oktober 2025, kemudian terdakwa mengirimkan kode penyimpanan di google crome dan mengatakan bahwa penyimpanan sudah full jadi minta di update dengan meminta uang sejumlah Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), kemudian pada tanggal 10 November 2025 saksi KORBAN mengirim uang tersebut ke rekening SEA BANK 901455527910 atas nama RUSTAM.
Selanjutnya pada tanggal 19 November 2025 lelaki ADI mengirim pesan whats app ke saksi KORBAN bahwasan di UC BROWSER dan XHAMSTER itu full dan malware harus di update sehingga saksi KORBAN harus mengirimkan uang untuk update malware tersebut jika tidak itu akan tersebar di berbagai platfom, kemudian saksi KORBAN sampaikan bukanya saksi KORBAN bayar kemarin sudah bayar permanen kenapa harus upgrade, kemudian lelaki ADI bilang terserah ibu mau upgrade atau tidak, saksi KORBAN tanya berapa misalkan upgrade, lelaki ADI bilang masing masing Rp.7.500.000.- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), saksi KORBAN sampaikan apakah boleh kurang? dan dijawab ya sudah semuanya Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah), selanjutnya saksi KORBAN transfer Rp.12.000.000,- ke rekening SEA BANK atas nama RUSTAM.
Selanjutnya sekitar tanggal 20 November 2025 lelaki ADI mengirimkan notifikasi ke whats app saksi KORBAN dalam bentuk kodingan dan hanya bisa satu kali lihat, kemudian lelaki ADI sampaikan bahwasannya memang semua sudah di upgrade tapi masih ada virus yang menyerang sehingga harus di upgrade menjadi malware penghancur, malware penghancur itu haraganya Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah), kemudian lelaki ADI sampaikan kok mahal pak? kemudian ADI jawab, lelaki ADI harus ambil keputusan kalau misalkan lelaki ADI tidak mengupdate malware penghancur lelaki ADI akan melepaskan semua malware yang sudah dipasang dan tidak sampai hitungan menit bisa bocor ke berbagai server, dan pada tanggal 20 November 2025 saksi KORBAN mentransfer uang sejumlah Rp.38.000.000.- (tiga puluh delapan juta rupiah) ke rekening BRI 221201002356535 atas nama NUR ALAMSYAH H.R, dan pada tanggal 21 November 2025 saksi KORBAN tanya ke lelaki ADI kemudian dia bilang tunggu ya bu, saya mau tanya ke tim, kemudian setelah tanya ke tim dari hasil scaing istagram atas nama ibu KORBAN, sudah masuk zona merah sehingga saksi KORBAN harus mentrasfer itu sejumlah Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah) ke nomor rekening BRI 221201002356535 atas nama NUR ALAMSYAH,
Bahwa kemudian pada tanggal 24 November 2025 lelaki ADI menghubungi saksi KORBAN menyampaikan bahwasannya ada foto dan vidio yang mau di pasang di website kampus saya, dan mengancam saksi KORBAN, bahwa lelaki ADI akan mengirim nama dan NIP dan jangan sampai data ASN saksi KORBAN di ambil lalu disandingkan dengan foto foto milik saksi KORBAN sehingga saksi KORBAN harus membayar sejumlah Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi KORBAN kembali mengirim ke rekening SEA BANK 901455527910 atas nama RUSTAM, kemudian ditanggal 24 November 2025 lelaki ADI menghubungi saksi KORBAN mengatakan bahwa malware penghancur itu masih bisa kebobolan, kemudian lelaki ADI menawarkan malware bernama ITEX harganya Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan oleh saksi KORBAN meminta waktu untuk membayar sampai Januari 2026, dan oleh lelaki ADI jawab Ok, namun ditanya lagi kalau ada uang yang ada sekarang kemudian saksi KORBAN menjawab hanya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian saksi KORBAN transfer rek SEA BANK atas nama RUSTAM tadi, kemudian di tanggal 28 November 2025 lelaki ADI mengtakan bahwasannya tim siber security ITEX ingin saksi KORBAN menambahkan IPS dan IDS sejumlah Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) kemudian saksi KORBAN kirim ke SEA BANK atas nama RUSTAM, kemudian lelaki ADI menyampaikan kepada saya bahwa nanti ada orang yang akan menghubungi saksi KORBAN dia bilang penemu ITEX, kemudian pada tanggal 30 November 2025 nomor wa masuk ke saksi KORBAN 081356948885 menyampaikan bahwa sebagai atasan lelaki ADI tapi tidak menyebut nama dan memaksa untuk membayar 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), untuk membayar ITEX, dan saksi KORBAN mengatakan hanya bisa transfer Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian dijawab ya sudah transfer saja ke rekening SEA BANK atas nama RUSTAM, selanjutnya pada tanggal 6 Desember lelaki ADI menghubungi saksi KORBAN untuk meminta uang Rp.400.000,- (empat ratsu ribu rupiah) untuk update ITEX, kemudian saksi KORBAN matikan handphone saya dan mengirimkan tanda terima laporan polisi kepada lelaki ADI dan oleh lelaki ADI mengatakan jika akan menyebarkan foto dan video bugil saksi KORBAN.
Bahwa terdakwa sendiri yang menghubungi saksi KORBAN yang mengaku sebagai lelaki NASIRUDIN, lelaki ADI (ahli IT) untuk meminta mentransfer sejulah uang, yang mengakibatkan KORBAN mengalami kerugian kurang lebih Rp.133.511.000.- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus sebelas ribu rupiah) dan merasa terancam atas video dan foto yang akan disebar oleh terdakwa melalui media sosial.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 483 ayat (1) huruf a KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau
KELIMA
Bahwa terdakwa YUSRI SAID pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sampai dengan bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam sejak bulan Juni tahun 2025 sampai dengan bulan Nopember 2025, bertempat di Desa Lalow Kec.Lolak Kab.Bolaangmongondow Propinsi Sulawesi utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang menurut pasal 165 ayat (2) KUHAP oleh karena sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang,membe

Pihak Dipublikasikan Ya