Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2026/PN Ktg 1.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2.KADEK ADI ANGGARA,SH
3.RIZKA ANDINI PURWANTI
SAIFUL Alias IPUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/174/P.1.12.3/Enz.2/1/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2KADEK ADI ANGGARA,SH
3RIZKA ANDINI PURWANTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL Alias IPUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Depanan Simangunsong, SHSAIFUL Alias IPUL
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

----------Bahwa Terdakwa SAIFUL alias IPUL, pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Depan Alfamidi Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya lelaki Rio Rorong meminta kepada Terdakwa untuk memesan narkotika jenis Sabu dengan mengatakan “BOLEH MAU PESAN AKANG SABU” dan Terdakwa menjawab “BOLEH” sehingga lelaki Rio Rorong menyerahkan uang cash sejumlah Rp10.000.000,00- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa dengan tujuan agar Terdakwa memesankan sabu dari Kota Palu sebanyak 10 (sepuluh) gram. Kemudian Terdakwa juga berinisiatif sandiri untuk menambah pesanan sabu tersebut sebanyak Rp6.000.000,00- (enam juta rupiah) sehingga total pesanan sabu yang hendak Terdakwa pesan adalah Rp16.000.000,00- (enam belas juta rupiah) dengan perkiraan dari Terdakwa berat sabu yang akan dipesan sejumlah 16 (enam belas) gram. Kemudian Tedakwa langsung menghubungi teman Terdakwa yang bernama Jamal yang bertempat tinggal di Jalan Kayuriva Dusun II Ngapa Desa Wani Satu, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah dan pada saat itu Lelaki Jamal bersedia membelikan sabu kepada terdakwa di daerah Kayumalue, sehingga Terdakwa mengirim uang kepada lelaki Jamal sebanyak 2 (dua) kali, awalnya Terdakwa mengirim uang melalui  akun DANA ke rekening BRI atas nama Lukman sebesar Rp15.000.000,00- (lima belas juta rupiah) dan yang kedua sebesar  Rp1.200.000,00- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama Trini F.D. Sumanti, sehingga total uang yang dikirim Terdakwa kepada lelaki Jamal untuk memesan sabu adalah Rp16.200.000,00- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya lelaki Jamal pergi ke Desa Kayumalue untuk membeli sabu dan saat itu Terdakwa berpesan kepada lelaki Jamal agar sabu tersebut di sisipkan dalam baju dan di packing ke dalam kardus air mineral dan dikirim melalui angkutan kota antar provinsi (taxi gelap), dan pada saat itu lelaki Jamal mengiyakan permintaan Terdakwa dan mengirim paket sabu sesuai permintaan Terdakwa. Kemudian pada saat tim satuan Res Narkoba Polres Bolmong melaksanakan tugas penyelidikan tentang peredaran Narkotika, Psikotropika, Obat-obat terlarang dan bahan-bahan berbahaya, di jalan Trans Sulawesi tepatnya di depan Kantor Polsek Sangtombolang yang terletak di Desa Maelang, Kecamatan Sangtombolang, Kabupaten  Bolaang Mongondow, sekitar pukul 17.00 Wita Tim Satuan Res Narkoba Polres Bolmong mengentikan kendaraan Taxi gelap yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan setelah dilakukan pemeriksaan didapati satu buah kardus air mineral merek CN yang di dalamnya terdapat pakaian-pakaian dan terdapat 1 (satu) paket besar serta 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu. Kemudian tim satuan res narkoba polres bolmong melakukan pembuntutan mobil taxi gelap tersebut hingga sampai di depan Alfamidi Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu. Selanjutnya pada pukul 18.00 Wita, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Fernando Matialo dan Saksi Leonardo Chibod Pogayouw pergi untuk menjemput paket sabu. Kemudian pada pukul 21.00 Wita Terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut di depan alfamidi Kelurahan Mogolaing dan pada saat itu tim Satuan res narkoba polres bolmong langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No. Lab: 365/NNF/2025 tanggal 29 Agustus 2025  yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara Hartanto Bisma, ST.,M.Pd, dan Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara Herdian Saputra, S.Si, dan Josua Tampara,S.Si, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan Barang Bukti No. 326/2025/NF berupa Kristal berwarna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Kejahatan Narkotika Nomor: B/05/VIII/2025 Sat Narkoba tanggal 08 Agustus 2025,  yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian unit Lolak yang ditandatangani oleh Jeini Mishella Tendean selaku pengelola unit, Perihal: Hasil Penimbangan Barang Bukti Nakotika Jenis Sabu a/n Tersangka Saiful, dengan rincian Berat Kantong: 1.39 Gram, Berat Kotor: 13,12 Gram, dan Berat Bersih: 11,46 Gram
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa SAIFUL alias IPUL, pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Depan Alfamidi Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya lelaki Rio Rorong meminta kepada Terdakwa untuk memesan narkotika jenis Sabu dengan mengatakan “BOLEH MAU PESAN AKANG SABU” dan Terdakwa menjawab “BOLEH” sehingga lelaki Rio Rorong menyerahkan uang cash sejumlah Rp10.000.000,00- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa dengan tujuan agar Terdakwa memesankan sabu dari Kota Palu sebanyak 10 (sepuluh) gram. Kemudian Terdakwa juga berinisiatif sandiri untuk menambah pesanan sabu tersebut sebanyak Rp6.000.000,00- (enam juta rupiah) sehingga total pesanan sabu yang hendak Terdakwa pesan adalah Rp16.000.000,00- (enam belas juta rupiah) dengan perkiraan dari Terdakwa berat sabu yang akan dipesan sejumlah 16 (enam belas) gram. Kemudian Tedakwa langsung menghubungi teman Terdakwa yang bernama Jamal yang bertempat tinggal di Jalan Kayuriva Dusun II Ngapa Desa Wani Satu, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah dan pada saat itu Lelaki Jamal bersedia membelikan sabu kepada terdakwa di daerah Kayumalue, sehingga Terdakwa mengirim uang kepada lelaki Jamal sebanyak 2 (dua) kali, awalnya Terdakwa mengirim uang melalui  akun DANA ke rekening BRI atas nama Lukman sebesar Rp15.000.000,00- (lima belas juta rupiah) dan yang kedua sebesar  Rp1.200.000,00- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama Trini F.D. Sumanti, sehingga total uang yang dikirim Terdakwa kepada lelaki Jamal untuk memesan sabu adalah Rp16.200.000,00- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya lelaki Jamal pergi ke Desa Kayumalue untuk membeli sabu dan saat itu Terdakwa berpesan kepada lelaki Jamal agar sabu tersebut di sisipkan dalam baju dan di packing ke dalam kardus air mineral dan dikirim melalui angkutan kota antar provinsi (taxi gelap), dan pada saat itu lelaki Jamal mengiyakan permintaan Terdakwa dan mengirim paket sabu sesuai permintaan Terdakwa. Kemudian pada saat tim satuan Res Narkoba Polres Bolmong melaksanakan tugas penyelidikan tentang peredaran Narkotika, Psikotropika, Obat-obat terlarang dan bahan-bahan berbahaya, di jalan Trans Sulawesi tepatnya di depan Kantor Polsek Sangtombolang yang terletak di Desa Maelang, Kecamatan Sangtombolang, Kabupaten  Bolaang Mongondow, sekitar pukul 17.00 Wita Tim Satuan Res Narkoba Polres Bolmong mengentikan kendaraan Taxi gelap yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan setelah dilakukan pemeriksaan didapati satu buah kardus air mineral merek CN yang di dalamnya terdapat pakaian-pakaian dan terdapat 1 (satu) paket besar serta 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu. Kemudian tim satuan res narkoba polres bolmong melakukan pembuntutan mobil taxi gelap tersebut hingga sampai di depan Alfamidi Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu. Selanjutnya pada pukul 18.00 Wita, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Fernando Matialo dan Saksi Leonardo Chibod Pogayouw pergi untuk menjemput paket sabu. Kemudian pada pukul 21.00 Wita Terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut di depan alfamidi Kelurahan Mogolaing dan pada saat itu tim Satuan res narkoba polres bolmong langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No. Lab: 365/NNF/2025 tanggal 29 Agustus 2025  yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara Hartanto Bisma, ST.,M.Pd, dan Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara Herdian Saputra, S.Si, dan Josua Tampara,S.Si, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan Barang Bukti No. 326/2025/NF berupa Kristal berwarna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Kejahatan Narkotika Nomor: B/05/VIII/2025 Sat Narkoba tanggal 08 Agustus 2025,  yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian unit Lolak yang ditandatangani oleh Jeini Mishella Tendean selaku pengelola unit, Perihal: Hasil Penimbangan Barang Bukti Nakotika Jenis Sabu a/n Tersangka Saiful, dengan rincian Berat Kantong: 1.39 Gram, Berat Kotor: 13,12 Gram, dan Berat Bersih: 11,46 Gram
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------

Pihak Dipublikasikan Ya