Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON memohon agar Pengadilan Negeri Kotamobagu berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON dengan nomor. S.Tap/ /VII/Res.1.24/2024/Reskrim, tanggal 04 Juli 2024 an PEMOHON adalah Tidak Sah, cacat Prosedur dan Cacat Yuridis;
- Menyatakan surat Penangkapan nomor. SP.Kap/23/VII/RES.1.24/24/Reskrim dan tindakan penangkapan terhadap PEMOHON tidak sah, cacat prosedur dan cacat yuridis;
- Menyatakan penahanan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/23/VII/Res 1.24/2024/Reskrim tanggal 5 Juli 2024 adalah Tidak Sah atau batal demi hukum. Maka oleh karena surat penahanan Tidak Sah atau batal demi hukum maka sepantasnya TERMOHON harus mengeluarkan/membebaskan PEMOHON dari rumah tahanan TERMOHON;
- Menyatakan dengan tidak diserahkannya surat pemberitahuan di mulainya penydidikan kepada PEMOHON maka segala tindakan hukum yang di lakukan oleh TERMOHON tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan segala tindakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana yang dilakukan Penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap diri PEMOHON sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 281 Ke-1 KUHP adalah Tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan dan Penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan setiap tingkatan pemeriksaan oleh TERMOHON kepada PEMOHON yang tidak di dampingi Penasihat Hukum adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan dan melakukan penangkapan dan Penahanan terhadap PEMOHON tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum dan membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada PEMOHON secara kes dan seketika;
- Menyatakan segala surat-surat TERMOHON yang timbul dalam perkara a quo adalah tidak sah yang berkaitan terhadap diri PEMOHON batal demi hukum;
- Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan proses pemeriksaan terhadap PEMOHON atas perkara yang di sangkakan;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDER
Apabila Yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu cq Hakim memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. |