| Dakwaan |
- Dakwaan :
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa IKBAL GOBEL Alias PAPA IIN yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa I dan Terdakwa HUTMAN PITER Alias PAPA HERI yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa II pada hari Kamis tanggal 01 Juli 2025 sekitar Pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 yang bertempat di rumah terdakwa II HUTMAN PITER yang beralamat di Desa Sauk Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkara “turut melakukan tindak Pidana yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian”. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa I IKBAL GOBEL dan terdakwa II HUTMAN PITER sudah dari bulan Juni melakukan pendataan nama dan tanda tangan warga untuk memberhentikan Sangadi Desa Sauk, dimana terdakwa I juga saat itu memegang surat atau data yang akan diisi namanama dan tanda tangan. Kemudian pada sekitar tanggal 01 Juli 2025 saat sholat maghrib di mesjid, terdakwa I bertemu dengan saksi korban TUTEN GOBEL dan selesai sholat terdakwa I lalu bertanya kepada saksi korban TUTEN GOBEL terkait namanya yang akan di isi / tulis dalam surat lampiran. Namun saat itu saksi korban TUTEN GOBEL melarang terdakwa I untuk menuliskan namanya, sehingga terdakwa I pulang kerumah dan selanjutnya terdakwa I pergi ke rumah terdakwa II. Setelah berada dirumah terdakwa II sekitar Pukul 20.00 wita, kemudian terdakwa I dna terdakwa II berdiskusi lalu atas kehendak dan inisiatif bersama, terdakwa I dna terdakwa II menulis nama saksi korban TUTEN GOBEL di dalam surat lampiran nama-nama lalu terdakwa I menandatanganinya sendiri tanpa sepengetahuan saksi korban TUTEN GOBEL, serta ada juga beberapa nama saat itu yang terdakwa I dan terdakwa II tulis namanya tanpa sepengetahuan dari orang atau pemilik nama itu termasuk nama saksi korban MEIKE PONTOH yang ditulis dan ditandatangani sendiri oleh terdakwa II. Setelah itu, terdakwa I pulang kerumah dan pada keesokan harinya terdakwa I kembali mencari orang-orang yang akan di tulis nama dan tandatangannya. Selanjutnya surat berupa laporan pengaduan penolakan serta lampiran tanda tangan dari masyarakat Desa Sauk untuk memberhentikan Kepala Desa Sauk tersebut telah terdakwa I gunakan dan terdakwa I serahkan sendiri ke kantor Pemda Kabupaten Bolaang Mongondow untuk dapat diteruskan kepada Bupati Bolaang Mongondow agar di tindak lanjuti untuk memberhentikan Sangadi Desa Sauk.
- Bahwa adapun surat yang dipalsukan tersebut adalah surat berupa laporan pengaduan penolakan serta lampiran tanda tangan dari masyarakat Desa Sauk untuk memberhentikan Kepala Desa Sauk dimana dalam isi lampiran tersebut terdapat nama dan tanda tangan saksi korban sementara saksi korban tidak pernah menuliskan nama dan menandatangani isi surat lampiran tersebut.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II menuliskan dan menandatangani sendiri nama masyarakat Desa Sauk pada lampiran surat tersebut berjumlah 19 (sembilan) belas orang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 436/DTF/2025 tanggal 05 November 2025 yang bertandatangan ANOVA R BAY, S. KM. selaku Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa : 2 (dua) lembar Lampiran Tanda Tangan Penolakan Masyarakat Desa Sauk Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow 01 Juli 2025, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan :
Dari uraian pemeriksaan tersebut disimpulkan bahwa tanda tangan atas nama Tuten Gobel bukti (QT-1) dan tanda tangan atas nama Meike Pontoh bukti (QT-2) yang terdapat pada :
2 (dua) lembar Lampiran Tanda Tangan Penolakan Masyarakat Desa Sauk Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow 01 Juli 2025 adalan non Identik atau tanda tangan yang tidak sama dengan tanda tangan Tuten Gobel pembanding (KT-1) dan tanda tangan Meike Pontoh pembanding (KT-2).
-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa I IKBAL GOBEL Alias PAPA IIN dan Terdakwa II HUTMAN PITER Alias PAPA HERI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 Ayat (1) Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa IKBAL GOBEL Alias PAPA IIN yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa I dan Terdakwa HUTMAN PITER Alias PAPA HERI yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa II pada hari Kamis tanggal 01 Juli 2025 sekitar Pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 yang bertempat di rumah terdakwa II HUTMAN PITER yang beralamat di Desa Sauk Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkara “turut melakukan tindak Pidana yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian”. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa I IKBAL GOBEL dan terdakwa II HUTMAN PITER sudah dari bulan Juni melakukan pendataan nama dan tanda tangan warga untuk memberhentikan Sangadi Desa Sauk, dimana terdakwa I juga saat itu memegang surat atau data yang akan diisi namanama dan tanda tangan. Kemudian pada sekitar tanggal 01 Juli 2025 saat sholat maghrib di mesjid, terdakwa I bertemu dengan saksi korban TUTEN GOBEL dan selesai sholat terdakwa I lalu bertanya kepada saksi korban TUTEN GOBEL terkait namanya yang akan di isi / tulis dalam surat lampiran. Namun saat itu saksi korban TUTEN GOBEL melarang terdakwa I untuk menuliskan namanya, sehingga terdakwa I pulang kerumah dan selanjutnya terdakwa I pergi ke rumah terdakwa II. Setelah berada dirumah terdakwa II sekitar Pukul 20.00 wita, kemudian terdakwa I dna terdakwa II berdiskusi lalu atas kehendak dan inisiatif bersama, terdakwa I dna terdakwa II menulis nama saksi korban TUTEN GOBEL di dalam surat lampiran nama-nama lalu terdakwa I menandatanganinya sendiri tanpa sepengetahuan saksi korban TUTEN GOBEL, serta ada juga beberapa nama saat itu yang terdakwa I dan terdakwa II tulis namanya tanpa sepengetahuan dari orang atau pemilik nama itu termasuk nama saksi korban MEIKE PONTOH yang ditulis dan ditandatangani sendiri oleh terdakwa II. Setelah itu, terdakwa I pulang kerumah dan pada keesokan harinya terdakwa I kembali mencari orang-orang yang akan di tulis nama dan tandatangannya. Selanjutnya surat berupa laporan pengaduan penolakan serta lampiran tanda tangan dari masyarakat Desa Sauk untuk memberhentikan Kepala Desa Sauk tersebut telah terdakwa I gunakan dan terdakwa I serahkan sendiri ke kantor Pemda Kabupaten Bolaang Mongondow untuk dapat diteruskan kepada Bupati Bolaang Mongondow agar di tindak lanjuti untuk memberhentikan Sangadi Desa Sauk.
- Bahwa adapun surat yang dipalsukan tersebut adalah surat berupa laporan pengaduan penolakan serta lampiran tanda tangan dari masyarakat Desa Sauk untuk memberhentikan Kepala Desa Sauk dimana dalam isi lampiran tersebut terdapat nama dan tanda tangan saksi korban sementara saksi korban tidak pernah menuliskan nama dan menandatangani isi surat lampiran tersebut.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II menuliskan dan menandatangani sendiri nama masyarakat Desa Sauk pada lampiran surat tersebut berjumlah 19 (sembilan) belas orang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 436/DTF/2025 tanggal 05 November 2025 yang bertandatangan ANOVA R BAY, S. KM. selaku Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa : 2 (dua) lembar Lampiran Tanda Tangan Penolakan Masyarakat Desa Sauk Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow 01 Juli 2025, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan :
Dari uraian pemeriksaan tersebut disimpulkan bahwa tanda tangan atas nama Tuten Gobel bukti (QT-1) dan tanda tangan atas nama Meike Pontoh bukti (QT-2) yang terdapat pada :
2 (dua) lembar Lampiran Tanda Tangan Penolakan Masyarakat Desa Sauk Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow 01 Juli 2025 adalan non Identik atau tanda tangan yang tidak sama dengan tanda tangan Tuten Gobel pembanding (KT-1) dan tanda tangan Meike Pontoh pembanding (KT-2).
-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa I IKBAL GOBEL Alias PAPA IIN dan Terdakwa II HUTMAN PITER Alias PAPA HERI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 Ayat (2) Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------- |