Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2025/PN Ktg YUYUN VAN GOBEL, S.Pd Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUYUN VAN GOBEL, S.Pd
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

berikut:

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah data kependudukan Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 1715/D/1996, E-KTP 7501214710830002, serta Kartu Keluarga 7108020803110003 yang semula tercatat lahir tahun “1983” diubah menjadi lahir tahun “1984;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tahun lahir Pemohon kepada pejabat kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk dicatatkan tentang perubahan/pergantian data Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 1715/D/1996, E-KTP 7501214710830002, serta Kartu Keluarga 7108020803110003;
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon;

 

Subsider: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak