Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2026/PN Ktg 1.FENY ALVIONITA, S.H., M.H.
2.GANDA YOSAFAT MARULI TUA, S.H.
3.Muhammad Fuad Azwar. R, S.H.
4.ALSEN BESTY CORINA DAMONGILALA, S.H.
ZADRAK TATIMU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 91/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1220/P.1.19/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FENY ALVIONITA, S.H., M.H.
2GANDA YOSAFAT MARULI TUA, S.H.
3Muhammad Fuad Azwar. R, S.H.
4ALSEN BESTY CORINA DAMONGILALA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZADRAK TATIMU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BOLAANG MONGONDOW UTARA

Jl. Trans Sulawesi Desa Boroko No. 03 Kec. Kaidipang Kab. Bolaang Mongondow Utara Kode Pos

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                     P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara: PDM-02/P.1.19/Eoh.2/05/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

ZADRAK TATIMU

Nomor Identitas

:

7315051901820002

Tempat Lahir

:

Manado

Umur / Tanggal Lahir

:

44 Tahun / 19 Januari 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Pangkalan RT 005 RW.005, Kelurahan Padang Loang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

  1. PENAHANAN                 

 

Penyidik

:

-

 

Penangguhan Penahanan oleh penyidik

:

-

 

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

 

-

 

Penahanan Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 06 Mei 2026 s.d. tanggal 25 Mei 2026

  1. DAKWAAN :

-------- Bahwa Terdakwa ZADRAK TATIMU pada hari kamis tanggal 1 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak–tidaknya pada bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Komus II, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------

Bahwa pada hari kamis tanggal 1 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban Jhon Managhuang yang beralamat di Desa Komus II, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara dengan tujuan untuk menagih hutang. Namun Saksi Korban yang melihat Terdakwa dalam kondisi emosional pergi meninggalkan Terdakwa menuju kediaman Saksi Darwin untuk mengambil rokok yang tertinggal dimana Terdakwa mengikuti Saksi Korban sambil terus menanyakan kapan hutang tersebut akan dibayarkan. Setibanya di kediaman Saksi Darwin, Terdakwa kembali menanyakan kepada Saksi Korban terkait kapan melakukan pembayaran hutang dan Saksi Korban mengatakan akan membayarkan hutang tersebut besok hari. Selanjutnya terjadi perdebatan karena Terdakwa tidak mendapat kepastian waktu pembayaran hutang tersebut, kemudian Terdakwa memukul Saksi Korban menggunakan tangan kanannya ke arah dagu sebanyak 2 (dua) kali, ke arah mata sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan ke arah mata sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu Saksi Darwin menegur perbuatan Terdakwa tersebut, namun Terdakwa tidak menghiraukannya, hingga akhirnya Terdakwa dilerai oleh masyarakat sekitar yang mengetahui kejadian tersebut.

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban Jhon Managhuang mengalami luka berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor 028/PKM.BO/BMU/I/2026 tanggal 2 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Boroko, Kecamatan Kaidipang dan ditandatangani oleh dr. Venylia M. Waroka dengan kesimpulan:

  • Terdapat Bengkak kebiruan pada daerah kelopak mata bawah sebelah kanan, pada kelopak mata bawah dan kelopak mata atas sebelah kiri, dan juga pada daerah dagu disebabkan karena KEKERASAN BENDA TUMPUL.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

Boroko, 11 Mei 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

 

GANDA YOSAFAT MARULI TUA, S.H.

Ajun Jaksa / NIP. 19970430 202203 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya