| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 91/Pid.B/2026/PN Ktg | 1.FENY ALVIONITA, S.H., M.H. 2.GANDA YOSAFAT MARULI TUA, S.H. 3.Muhammad Fuad Azwar. R, S.H. 4.ALSEN BESTY CORINA DAMONGILALA, S.H. |
ZADRAK TATIMU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 91/Pid.B/2026/PN Ktg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 1220/P.1.19/Eoh.2/05/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara: PDM-02/P.1.19/Eoh.2/05/2026
-------- Bahwa Terdakwa ZADRAK TATIMU pada hari kamis tanggal 1 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak–tidaknya pada bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Komus II, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------- Bahwa pada hari kamis tanggal 1 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban Jhon Managhuang yang beralamat di Desa Komus II, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara dengan tujuan untuk menagih hutang. Namun Saksi Korban yang melihat Terdakwa dalam kondisi emosional pergi meninggalkan Terdakwa menuju kediaman Saksi Darwin untuk mengambil rokok yang tertinggal dimana Terdakwa mengikuti Saksi Korban sambil terus menanyakan kapan hutang tersebut akan dibayarkan. Setibanya di kediaman Saksi Darwin, Terdakwa kembali menanyakan kepada Saksi Korban terkait kapan melakukan pembayaran hutang dan Saksi Korban mengatakan akan membayarkan hutang tersebut besok hari. Selanjutnya terjadi perdebatan karena Terdakwa tidak mendapat kepastian waktu pembayaran hutang tersebut, kemudian Terdakwa memukul Saksi Korban menggunakan tangan kanannya ke arah dagu sebanyak 2 (dua) kali, ke arah mata sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan ke arah mata sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu Saksi Darwin menegur perbuatan Terdakwa tersebut, namun Terdakwa tidak menghiraukannya, hingga akhirnya Terdakwa dilerai oleh masyarakat sekitar yang mengetahui kejadian tersebut. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban Jhon Managhuang mengalami luka berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor 028/PKM.BO/BMU/I/2026 tanggal 2 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Boroko, Kecamatan Kaidipang dan ditandatangani oleh dr. Venylia M. Waroka dengan kesimpulan:
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

